Pembatalan Sertifikat

  • Pembatalan Sertifikat Tanah

    Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas membatasi kewenangan pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh instansi pertanahan. Dalam ketentuannya, pembatalan karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan secara administratif dalam jangka waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan, dan itu pun terbatas pada kondisi tertentu seperti belum dialihkan atau terdapat itikad tidak baik…