KORBAN PIK2
CHARLIE CHANDRA
PERTARUNGAN “DAVID VS GOLIATH” (DAUD VS JALUT) DI LAHAN PIK 2, MENGEDEPANKAN KEKUASAAN
Charlie Chandra didakwa Pasal 263 ayat ( 1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dugaan pemalsuan Lampiran 13 blanko BPN yang dapat di unduh dari situs BPN Tangerang, terkait balik nama SHM No. 5/Lemo atas nama ayahnya Sumita Chandra.
Pernyataan dalam Lampiran 13 bahwa tanah “tidak dalam sengketa” telah sesuai dengan hasil pengecekan resmi oleh BPN, yang pada saat itu tidak menemukan adanya catatan sengketa maupun keberatan dari pihak ketiga. Sementara itu, PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) mengklaim menguasai fisik tanah tersebut, namun dalam persidangan terungkap bahwa penguasaan tersebut hanya dengan surat kuasa dari ahliwaris The Pit Nio (yang sudah menjual tanahnya pada tahun 1982).
Dalam persidangan, saksi ahli Prof. Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N. menyatakan bahwa penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah seperti SHM, SHGB termasuk kategori illegal occupancy (okupasi ilegal).
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg menyatakan Sumita Chandra sebagai pembeli beritikad baik dan berhak mendapat perlindungan hukum, serta diperkuat oleh Putusan Kasasi MA No. 3306 K/Pdt/2000 dan PK No. 250 PK/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan AJB No. 202/12/I/1982, AJB No. 38/5/VIII/Teluk Naga/88, maupun SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
Charlie Chandra adalah ahli waris sah atas tanah 87.100 m² sejak 1988. Namun sejak 2015, tanah itu diduduki sepihak oleh PT Mandiri Bangun Makmur. Meski tak pernah menjual haknya, Charlie justru tiga kali dilaporkan, dipenjara, dan difitnah sebagai mafia tanah. Ayahnya pun ikut dikriminalisasi karena menolak menjual tanah ke anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan.