PERTARUNGAN “DAVID VS GOLIATH” (DAUD VS JALUT) DI LAHAN PIK 2,
MENGEDEPANKAN KEKUASAAN
Riwayat Peralihan Hak SHM No. 5/Lemo
-
- 1969 – Terbitnya SHM
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo dengan luas 87.100 m² diterbitkan atas nama The Pit Nio pada tanggal 9 Juli 1969.
[LINK] SHM 5/Lemo. - 1982 – Jual Beli Pertama
The Pit Nio menjual tanah tersebut kepada Chairil Widjaja melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982. - 1988 – Jual Beli KeduaChairil Widjaja menjual kembali tanah kepada Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra, melalui AJB No. 38/5/VIII/Teluk Naga/1988. SHM No. 5/Lemo kemudian dibaliknama menjadi atas nama Sumita Chandra dan tercatat resmi sejak tahun 1988.
- 1993 – Putusan Pidana Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/Pid.S/1993/PN.TNG tertanggal 16 Desember 1993.
[LINK] Putusan Pidana yang digunakan oleh pelapor 596/PID/S/1993/PN/TNG (Tidak ada hubungan dengan Sumita atau Charlie Chandra)
Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan pidana menyatakan bahwa cap jempol atas nama The Pit Nio dalam Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 telah dipalsukan oleh Paul Chandra, yang mengaku sebagai pemilik sebenarnya tanah tersebut dan menyatakan bahwa nama The Pit Nio hanya dipinjam untuk kepentingan administrasi sertifikat SHM No. 5/Lemo. The Pit Nio disebut sebagai saudaranya, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sumita Chandra maupun Charlie Chandra.Meskipun demikian, putusan pidana tersebut hanya menghukum Paul Chandra dan tidak membatalkan kepemilikan Sumita Chandra atas tanah SHM No. 5/Lemo. - 1994 – Hibah dari The Pit Nio
Muncul klaim baru: The Pit Nio menghibahkan tanah SHM 5/Lemo kepada saudarinya, Vera Juniarti Hidayat, melalui Akta Hibah No. 657/KEC.TLG/1994. Padahal The Pit Nio sebelumnya sudah menjual tanah tersebut. - 1997–2004 – Gugatan Perdata Vera Juniarti vs Sumita Chandra
- Putusan PN No. 82/Pdt.G/1997
Pengadilan Negeri Tangerang sempat mengabulkan gugatan Vera dan menyatakan kepemilikan Sumita tidak sah.
[LINK] Putusan 82/Pdt.G/1997/PN.TNG (kalah) - Putusan PT No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg – Menangkan Sumita Chandra (ayah Charlie Chandra).
Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan PN dan menyatakan bahwa:Sumita Chandra (ayah Charlie Chandra) adalah pemilik sah SHM No. 5/Lemo.Akta Jual Beli No. 202/1982 dan 38/1988 sah menurut hukum.Hibah kepada Vera tidak sah.Putusan PN yang memenangkan Vera dibatalkan seluruhnya.Berikut adalah kutipan dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang secara eksplisit menyatakan bahwa Sumita Chandra adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi menurut hukum:
> “…karena Akta Jual Beli Nomor 38/5/VIII/Teluknaga/1988 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Widjaja sebagai Penjual dengan Sumita Chandra sebagai pembeli telah diuji/diperiksa/diputus oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg tanggal 27 Januari 1999, yang dalam pertimbangannya menyatakan AKTA JUAL BELI NOMOR 38/5/VIII/TELUKNAGA/1988 tanggal 9 Februari 1988 ADALAH SAH DAN MENGIKAT MENURUT HUKUM, maka Sumita Chandra dapat dikualifisir SEBAGAI PEMBELI BERITIKAD BAIK.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa status Sumita Chandra sebagai pembeli beritikad baik telah diakui secara sah oleh pengadilan, dan merupakan dasar legalitas kepemilikan tanah SHM No. 5/Lemo yang kemudian diwariskan kepada Charlie Chandra.[LINK] Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg (menang) - Putusan Kasasi MA No. 3306 K/Pdt/2000
Mahkamah Agung menolak kasasi Vera dan menguatkan putusan PT Bandung.
[LINK]
3306/K/Pdt/2000.JO.NO.82/Pdt.G/1997/PN/TNG (menang) - Putusan PK MA No. 250 PK/Pdt/2004 – Final dan Mengikat
Mahkamah Agung kembali menolak permohonan peninjauan kembali Vera.
MA menyatakan:
Proses peralihan hak dari The Pit Nio → Chairil Widjaja → Sumita Chandra → Charlie Chandra adalah sah dan mengikat.
[LINK] Putusan PK 250/PK/PDT/2004. (menang)
- Putusan PN No. 82/Pdt.G/1997
- 1969 – Terbitnya SHM
Penawaran Pembelian dari PT Mandiri Bangun Makmur (MBM)
Sebelum muncul konflik, PT MBM (anak usaha Agung Sedayu Group) telah dua kali menawarkan pembelian tanah SHM No. 5/Lemo:
- Tahun 2013, kepada Sumita Chandra dengan harga Rp 50,000 per meter.
- Tahun 2021, kepada Charlie Chandra dengan harga Rp 115,000 per meter dan kemudian naik ke Rp 200,000 per meter.
Kedua penawaran tersebut ditolak oleh keluarga Charlie Chandra.
Pembatalan Sertifikat SHM No. 5/Lemo oleh BPN
Tindakan BPN
Atas permohonan dan jaminan Nono Sampono selaku direktur dari PT Mandiri Bangun Makmur (anak perusahaan Agung Sedayu Group) membebaskan BPN dari tuntutan pidana dan perdata:
Pada tanggal 3 Maret 2023, BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Pembatalan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra (ayah dari Charlie Chandra). Pembatalan tersebut tertuang dalam:
> Nomor Surat: 3/Pbt/BPN.36/III/2023
Isi: Membatalkan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, dan mengembalikan kepemilikan kepada The Pit Nio, pemilik pertama sertifikat tahun 1969.
Dasar Alasan BPN
BPN mendasarkan pembatalan ini pada:
Klaim bahwa AJB 202/1982 antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja tidak sah karena pernah dinyatakan palsu dalam putusan pidana No. 596/Pid/S/1993/PN.TNG.
Klaim bahwa PT Mandiri Bangun Makmur telah menerima kuasa dari ahli waris The Pit Nio untuk mengurus dan menguasai tanah sejak tahun 2015.
[LINK] SK Pembatalan SHM 5/Lemo
Namun, tindakan ini bertentangan dengan serangkaian putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menyatakan bahwa:
AJB 202/1982 dan AJB 38/1988 adalah sah dan mengikat.
Sumita Chandra adalah pemilik sah SHM No. 5/Lemo, yang diperoleh secara beritikad baik.
Dampak dan Kriminalisasi kepada Charlie Chandra
Pada awal Februari 2023 dan sebelum adanya pembatalan oleh BPN, PPAT Sukamto mengajukan permohonan balik nama ke BPN berdasarkan warisan dari almarhum ayahnya, Sumita Chandra, namun sebulan kemudian BPN justru membatalkan SHM tersebut secara sepihak dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada The Pit Nio.
PT Mandiri Bangun Makmur kemudian membeli tanah tersebut dari ahli waris The Pit Nio melalui AJB No. 710/2023 tanggal 23 Juli 2023.
Tuduhan Pemalsuan Surat atas Proses Balik Nama SHM No. 5/Lemo terhadap Charlie Chandra
PPAT dan Charlie Chandra didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu dalam proses administrasi pertanahan.
Yang dituduh surat palsu adalah Lampiran 13, yaitu blanko dengan format standar yang disediakan oleh BPN, yang diisi oleh PPAT dalam rangka permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo dari Sumita Chandra ke Charlie Chandra.
[LINK] Lampiran 13 dari BPN yang belum di isi
[LINK] Lampiran 13 yang di isi PPAT Sukamto.
Pernyataan yang dianggap bermasalah dalam Lampiran 13 adalah bahwa tanah SHM No. 5/Lemo “…dikuasai secara fisik” oleh pemohon.
Menurut Jaksa, pernyataan tersebut tidak benar karena sejak tahun 2015, tanah tersebut secara fisik telah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur, bukan oleh Charlie Chandra. Meskipun demikian, secara de jure (hukum), hasil pengecekan sertifikat oleh PPAT menunjukkan bahwa pemilik sah atas tanah tersebut tetap atas nama Sumita Chandra dan proses balik nama telah memenuhi syarat.
Informasi Lainnya: