FOR IMMEDIATE PRESS RELEASE

Charlie Chandra: Menuntut Keadilan dan Menghentikan Kriminalisasi PIK2

Jakarta, 7 Februari 2025 – Charlie Chandra, seorang korban dalam kasus sengketa lahan PIK2, secara resmi meminta bantuan hukum kepada LBH Muhammadiyah, Juju Purwantoro, SH., MH dan Fajar Gora & Associates dan para tokoh nasional guna menghentikan tindakan kriminalisasi yang dialaminya. Dalam konferensi pers hari ini, Charlie Chandra menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakadilan yang sistematis, termasuk pemenjaraan, pencemaran nama baik, serta pembatalan sepihak atas kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Charlie Chandra menegaskan bahwa kasus yang menimpanya merupakan bentuk nyata kriminalisasi.

Sebenarnya sudah ada perjanjian perdamaian! Namun, permasalahan ini kembali muncul setelah Muannas Alaidid, yang merupakan kuasa hukum PIK2, Aguan, justru menghidupkan kembali kasus ini melalui praperadilan di PN Serang. Di sini Charlie Chandra merasa aneh dan tidak masuk akal karena:

Charlie Chandra menyatakan bahwa tujuan ia berbicara adalah dua hal:

  1. Ia tidak ingin hal serupa terjadi lagi kepada orang lain.
  2. Ia ingin membuktikan bahwa tidak ada unsur rasis dalam kasus ini, karena ia sendiri, sebagai keturunan Tionghoa, juga menjadi korban.

Menurutnya, menceritakan kejadian ini tidak dilarang dalam perjanjian perdamaian. Jika Muannas merasa keberatan, seharusnya hal itu dituangkan dalam perjanjian. Maka dari itu, justru Muannas yang melanggar perjanjian perdamaian dengan mengambil upaya hukum akibat praperadilan.

Charlie ditahan dan dicemarkan namanya di berbagai media sosial serta lingkungan sekolah anaknya tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, kepemilikan tanah yang disengketakan adalah sah dan diakui secara legal.

“Saya tidak hanya kehilangan hak atas tanah, tetapi juga dikriminalisasi ketika berusaha mencari keadilan. Perjanjian perdamaian yang telah disepakati seharusnya menjadi dasar penyelesaian, tetapi justru dihidupkan kembali secara sepihak oleh pihak lawan melalui praperadilan di PN Serang,” ujar Charlie Chandra.

Kronologi Kejadian:

  1. Tahun 2021: Delapan tahun setelah PT Mandiri Bangun Makmur menguasai fisik tanah secara paksa, Charlie Chandra ditawari jual beli tanah oleh di kantor pengembang. Dalam pertemuan tersebut, sudah ada penyidik Polda Metro duduk di sebelah legal manager PT Mandiri Bangun Makmur. Karena tidak ada kesepakatan, Charlie Chandra dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM 5/Lemo.
  2. Tanah Masih Sah Secara Hukum: Tanah yang disengketakan masih tercatat atas nama ayah Charlie Chandra, Sumita Chandra. Pajak PBB telah dibayar sejak 1988 hingga 2023, tanpa terputus selama 35 tahun. Tanah ini dikelola sejak 1989 sebagai tambak ikan bandeng dan pada tahun 2000 disewakan kepada penggarap dengan izin resmi dari BCA. Kepemilikan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang menyatakan bahwa Sumita Chandra adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum. Putusan ini dikuatkan oleh putusan Kasasi 3306/K/Pdt/2000.JO.NO.82/Pdt.G/1997/PN/TNG dan Putusan PK 250/PK/PDT/2004.
  3. Laporan Pidana Dihentikan: Setelah Charlie Chandra melaporkan kejadian ini kepada Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., kepolisian memutuskan untuk menghentikan laporan pidana terhadapnya SP3 dengan alasan “tidak cukup bukti”. SHM 5/Lemo yang sebelumnya disita dikembalikan ke BPN dan kemudian diserahkan kembali kepada Charlie Chandra. Hal ini semakin menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah sah. Dengan demikian, pelapor tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan laporan, mengingat tanah tersebut telah dimiliki keluarga Charlie Chandra selama 35 tahun.
  4. 30 Januari 2023: Charlie Chandra mengajukan permohonan balik nama sertifikat dari ayahnya yang telah meninggal ke seluruh ahli waris. PPAT melakukan pengecekan sertifikat dan hasilnya tetap atas nama Sumita Chandra, tidak ada sengketa, tidak ada blokir. Ini adalah prosedur yang sah secara hukum.
  5. 3 Maret 2023: Hanya satu bulan lebih setelah permohonan balik nama diajukan, Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya secara sepihak membatalkan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, dengan alasan cacat administrasi. Pembatalan ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, yang jelas melanggar hukum, karena menurut pernyataan dari Pak Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, “Sertifikat sudah usia di atas 5 tahun maka harus perintah dari pengadilan“. Pembatalan ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, yang jelas melanggar hukum.
  6. April 2023: Satu bulan setelah pembatalan sertifikat, PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan Charlie Chandra atas tuduhan pemalsuan surat dalam proses balik nama ke ahli waris pada tiga bulan yang lalu.
  7. Juni 2023: Setelah Charlie Chandra menjelaskan kejadian ini kepada Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, yang saat itu menjabat sebagai Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, bukannya ada penyelesaian yang adil, BPN justru malah menerbitkan SHGB 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur. 
  8. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang: Charlie Chandra menduga adanya kongkalikong antara pihak pelapor dan oknum di BPN, mengingat bagaimana data pribadi dan dokumen kepemilikan tanahnya dapat berpindah tangan dari pejabat BPN ke pelapor tanpa dasar yang jelas.

Pertanyaan Charlie adalah apa hak atau legal standing PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan Charlie Chandra atas proses balik nama karena pada saat itu sertifikat masih atas nama ayahnya sendiri?

Pak Nusron, saya mohon kembalikan hak kami! Sertifikat Hak Milik (SHM) 5/Lemo atas nama ayah saya, Sumita Chandra, yang telah terdaftar selama 35 tahun dan pajak PBB-nya telah kami bayarkan selama 35 tahun, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak dengan alasan cacat administrasi—tanpa adanya putusan pengadilan. Bagaimana mungkin hak yang sah secara hukum dan telah diakui selama 35 tahun bisa dibatalkan begitu saja? Mohon keadilan ditegakkan dan hak kami dikembalikan sebagaimana mestinya!

Saya mohon keadilan ditegakkan. Jangan biarkan hukum dipermainkan untuk kepentingan segelintir orang. Hak kami harus dikembalikan!

Charlie Chandra bersujud kepada Presiden Prabowo Republik Indonesia memohon perlindungan atas kezoliman PIK 2 yang terus berlangsung terhadap rakyat Banten.

Informasi Lainnya:

SHM 5/Lemo.

Lokasi Tanah.

Surat palsu yang dituduhkan kepada Charlie Chandra.

Bantahan atas tuduhan Muanas Alaidid.

Putusan Pidana yang digunakan oleh pelapor 596/PID/S/1993/PN/TNG (Tidak ada hubungan dengan Sumita atau Charlie Chandra)

Putusan 82/Pdt.G/1997/PN.TNG (kalah)

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg (menang)

3306/K/Pdt/2000.JO.NO.82/Pdt.G/1997/PN/TNG (menang)

Putusan PK 250/PK/PDT/2004. (menang)

Podcasts & Media