Posisi Kasus Kriminalisasi dan Perampasan Tanah SHM 5/Lemo atas nama Keluarga Charlie Chandra

Dasar Kepemilikan Charlie Chandra

  1. Sumita Chandra (ayah Charlie Chandra) membeli SHM 5/Lemo seluas 8.71ha tahun 1988 dari Chairil berdasarkan AJB No. 38/5/VIII/Teluk Naga/1988.
  2. Chairil membeli SHM 5/Lemo  seluas 8.71 ha tahun 1982 dari The Pit Nio berdasarkan AJB No. 202/12/1/1982.
  3. PBB dari 1988-2023 telah dibayarkan oleh Sumita Chandra.
  4. Pajak warisan telah dibayar Charlie Chandra pada tahun 2023, sesuai dengan akta hak waris.

Putusan Pengadilan yang menguatkan kepemilikan Charlie Chandra:

Penguasaan Fisik:

  • 1988 – 2013 – sebagai tambak ikan dan kemudian di sewakan oleh keluarga Charlie

  • 2013 – penyewa empang diusir oleh preman-preman

  • 2014 – tanah di duduki PT MBM (ASG)

Dasar "Kepemilikan" PT MBM (PIK-2)

  1. Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 591/21-BP2T/2012 tentang Pemberian ljin Lokasi Kepada PT. Mandiri Bangun Makmur untuk keperluan perolehan tanah seluas ± 620.000 m2, guna kepentingan pembangunan perumahan dan komersial Tanggal 28 Maret 2012.
  2. Surat kuasa nomor 11 tahun 2015 dari ahli waris The Pit Nio ke Nono Sampono (Direktur PT MBM).
  3. Putusan Pidana 596/Pid.S/1993/PN.TNG tentang pemalsuan cap jempol pada AJB 202 tahun 1982.
  4. SHGB 502/Lemo seluas 8.71 ha diterbitkan oleh BPN atas tanah yang sama (SHM 5/Lemo) pada bulan Juli 2023.

Lokasi SHM No. 5/Lemo

SEMUA KLAIM KELUARGA CHARLIE CHANDRA BERDASARKAN BUKTI RESMI DAN TERBUKA DI PERSIDANGAN

Kasus Charlie Chandra adalah kasus publik yang seluruh proses pembuktiannya dilakukan secara terbuka untuk umum, sesuai asas persidangan terbuka di Indonesia. Semua sidang direkam dalam bentuk video penuh, baik oleh keluarga maupun pengunjung sidang, sehingga setiap fakta dapat diverifikasi langsung oleh publik.

The case of Charlie Chandra is a clear example of how land and legal mafia operate behind the mega project PIK 2 in Tangerang, Indonesia. The Chandra family owned 8.7 hectares of land under Certificate of Ownership (SHM) No. 5/Lemo, registered in the name of the late Sumita Chandra since 1988, based on a legally valid Deed of Sale and Purchase (AJB) recognized by multiple court decisions, including Bandung High Court Decision No. 726/Pdt/1998. For decades, the family legally controlled and utilized the land while paying land and building taxes (PBB) regularly. However, in 2013, tenants were unlawfully evicted by thugs, and the land was forcibly occupied by PT Mandiri Bangun Makmur, a subsidiary of Agung Sedayu Group (PIK 2), without any legal basis. Ironically, when Charlie Chandra, as the rightful heir, attempted to process the inheritance title transfer at the Land Office (BPN), he was criminalized under false charges of forging BPN Form 13. The clause stating that the land was “not under dispute and under physical control” legally applies to the rightful SHM holder, not to an illegal occupier. Court proceedings even confirmed that PT MBM had no legal ownership basis, making their control an unlawful occupation. Despite this, Charlie was sentenced to 4 years in prison. This site documents the full chronology of the case, the criminalization process, court trials, illegal occupation of PIK 2 land, and legal evidence proving the Chandra family’s ownership, to raise public awareness of how the land mafia operates in Indonesia.

Kasus tanah Charlie Chandra menunjukkan bagaimana mafia tanah dan mafia hukum beroperasi dalam proyek PIK 2 di Tangerang. Tanah seluas 8,7 hektar dengan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra diperoleh secara sah melalui Akta Jual Beli tahun 1988, yang telah dikukuhkan oleh putusan pengadilan, termasuk Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998. Selama puluhan tahun, keluarga Charlie menguasai tanah tersebut secara fisik, memanfaatkannya sebagai tambak ikan, dan rutin membayar pajak PBB hingga 2023. Namun sejak 2013, penyewa diusir paksa oleh preman dan tanah kemudian dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur, anak perusahaan Agung Sedayu Group (PIK 2), tanpa dasar hak yang sah. Ironisnya, ketika Charlie Chandra sebagai ahli waris sah mengajukan balik nama sertifikat, ia justru dituduh melakukan pemalsuan Formulir 13 BPN yang berisi pernyataan tanah tidak bersengketa dan dikuasai secara fisik. Padahal, secara hukum klausal tersebut hanya melekat pada pemilik sertifikat sah, bukan pada pihak yang melakukan okupasi ilegal. Persidangan bahkan menegaskan PT MBM tidak punya alas hak, sehingga penguasaan mereka dianggap ilegal. Namun, Charlie tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Situs ini mengulas kronologi kriminalisasi, okupasi ilegal PIK 2, manipulasi hukum, serta bukti kuat kepemilikan keluarga Charlie Chandra, agar publik mengetahui bagaimana tanah dirampas oleh mafia dengan skema sistematis.