Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana terhadap Sumita Chandra:
Laporan terhadap Sumita Chandra adalah atas dugaan pemalsuan, bukan penggelapan yang disebut oleh Muannas Alaidid pada video pada menit ke 6:22. Hal ini dapat di lihat pada SP3 Sumita Chandra “Dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam aka authentik…pasal 263 atau 266 KUHP.”
Sedangkan tindak pidana penggelapan umum adalah Pasal 372
Keraguan atas Validitas Bukti dalam Tuduhan Pemalsuan Surat Kuasa:
Ayah saya dilaporkan pada 19 Juni 2014 atas tuduhan pemalsuan Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni 1982. Tuduhan tersebut didasarkan pada hasil perbandingan Labkrim yang menyatakan bahwa sidik jari dalam dokumen tersebut tidak identik dengan sidik jari The Pit Nio, berdasarkan KTP The Pit Nio. Namun, The Pit Nio telah meninggal dunia pada 15 Februari 2006, sehingga tidak ada jempol asli yang dapat digunakan untuk perbandingan. Yang digunakan adalah KTP dalam kondisi rusak, dengan cap jempol yang tidak lagi berbentuk cap jempol, sehingga menimbulkan keraguan atas validitas perbandingan tersebut.
Yang disebut surat palsu sudah menjadi alat bukti pengadilan:
Selama hidupnya, The Pit Nio tidak pernah menyatakan bahwa Akta Kuasa No. 18 adalah “palsu.” Akta tersebut bahkan telah dijadikan bukti sah dalam Putusan Pengadilan No. 726/Pdt/1998. Jika memang ada keberatan atau indikasi bahwa akta tersebut palsu, seharusnya hal tersebut dicantumkan dalam putusan pengadilan tersebut. Fakta ini semakin memperkuat bahwa tuduhan pemalsuan terhadap akta tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya laporan polisi terhadap ayah saya tidak diterima oleh penyidik.
Akta Kuasa No. 18 yang Dibuat di Hadapan Notaris:
Akta Kuasa No. 18, yang dituduh sebagai “palsu,” dibuat di hadapan Notaris dan hingga saat ini (15-1-2025) tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya laporan polisi terhadap ayah saya tidak diterima oleh penyidik.
Pelapor tidak ada legal standing:
Sofyan Anwar, yang mengklaim sebagai ahli waris The Pit Nio (pemilik pertama), melaporkan Sumita Chandra (Ayah Charlie Chandra) pada tahun 2016 atas dugaan pemalsuan, meskipun The Pit Nio telah menjual tanah tersebut secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) sebelum meninggal dunia. Dengan penjualan tersebut, hak atas tanah sudah beralih secara legal, sehingga ahli waris tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. Ironisnya, BPN baru membatalkan SHM atas nama Sumita Chandra pada 3 Maret 2023 melalui surat keputusan, bertahun-tahun setelah laporan dibuat. Hal ini menegaskan bahwa klaim Sofyan Anwar tidak berdasar secara hukum dan seharusnya laporan polisi terhadap ayah saya tidak diterima oleh penyidik.
Perlu diketahui bahwa terdapat Putusan Pidana No. 596 yang menyatakan adanya pemalsuan cap jempol oleh Paul Chandra, (saudara The Pit Nio dan tidak memiliki hubungan dengan Sumita Chandra) yang menjadi dasar laporan pidana terhadap Sumita Chandra Namun, putusan tersebut telah dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri melalui Putusan No. 726, maka dengan pertimbangan ini seharusnya laporan polisi terhadap ayah Charlie Chandra & Charlie Chandra tidak diterima oleh penyidik.