Bahwa Sumita Chandra dikualifisir sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi menurut hukum. 

Tulisan ini disusun berdasarkan pengalaman dan data yang saya miliki. Saya bukan ahli hukum, dan informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum profesional. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk meluruskan informasi yang salah, memberikan klarifikasi berdasarkan fakta yang ada, serta membagi pengalaman agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.

Dalam putusan 726 pdt 1998 telah dinyatakan

Bahwa Sumita Chandra dikualifisir sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi menurut hukum.

Putusan ini dapat diunduh dan dilihat pada halaman 12

 

Scroll to Top