Rabu Mei 1, 2024

Surat Kuasa & Perjanjian Perdamaian.

Perjanjian Perdamaian

“Perjanjian perdamaian berdasarkan surat kuasa oleh Charlie Chandra, Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna membela, mewakili, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum, dalam mengurus kepentingan hukum Pemberi Kuasa sehubungan pennasalahan hukum antara Pemberi Kuasa selaku Ahli Waris dari Suminta Chandra terkait SHM No. 5/Desa Lemo dengan PT. Mbm.

“Bahwa dengan terlaksananya seluruh kewajiban-kewajiban sebagaimana butir 3 di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini saling memberi dan menerima pembebasan, pelunasan sepenuhnya dan pemberesan (Acquit et de’charge) satu sama lain, dan dengan ini pula saling berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak mengadakan tuntutan dan/atau gugatan lain lagi diantara PARA PIHAK, baik dalam bentuk Pidana, Perdata dan/atau dalam bentuk apapun menyangkut Objek Sengketa. 5. Bahwa PARA PIHAK menyatakan tidak adanya pembayaran ganti kerugian sehubungan dengan permasalahan Objek Sengketa dan PIHAK PERT AMA menjamin dikemudian hari tidak akan menuntut pembayaran ganti kerugian atau uang kompensasi kepada PIHAK KEDUA terkait Objek Sengketa.”

Scroll to Top