Ahli Waris Sah Dipenjara Saat Mempertahankan Tanah Warisan Keluarganya Sendiri
SHM No. 5/Lemo sah sejak 1988 dan dikuatkan pengadilan, namun ahli warisnya justru dikriminalisasi.
Mengapa Tanah Ini Sah Milik Keluarga Charlie
Kepemilikan Ini Telah Dikuatkan Pengadilan
SHM masih tercatat atas nama ayah Charlie
Seluruh gugatan kepemilikan tanah ini telah dimenangkan keluarga Charlie hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.
- 51/G/PTUN-BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996
- 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004
Penguasaan Fisik:
Selama puluhan tahun tanah ini dikelola keluarga Charlie, hingga akhirnya diduduki paksa tanpa alas hak.
1988 – 2013 – sebagai tambak ikan dan kemudian di sewakan oleh keluarga Charlie
2013 – penyewa empang diusir oleh preman-preman. Sejak 2013, keluarga Charlie tidak lagi dapat mengakses tanahnya sendiri
2014 – tanah di duduki PT MBM (ASG)
Sejak saat itu, keluarga Charlie kehilangan akses atas tanah yang secara hukum masih menjadi miliknya.
Apa Dasar Klaim Pihak PIK-2 atas Tanah Ini
- Mengandalkan izin lokasi dan surat kuasa, bukan bukti kepemilikan tanah
- Menggunakan putusan pidana lama 596/Pid.S/1993/PN.TNG yang telah dikesampingkan oleh putusan perdata yang lebih tinggi
- 726/Pdt/1998/PT.Bdg.
Ini Bukan Klaim Sepihak. Ini Fakta Persidangan.
Kasus Charlie Chandra adalah perkara publik yang seluruh pembuktiannya diperiksa secara terbuka di pengadilan.
Semua sidang terekam, seluruh dokumen bersumber dari arsip resmi, dan setiap fakta dapat diverifikasi secara independen oleh publik.
The case of Charlie Chandra is a clear example of how land and legal mafia operate behind the mega project PIK 2 in Tangerang, Indonesia. The Chandra family owned 8.7 hectares of land under Certificate of Ownership (SHM) No. 5/Lemo, registered in the name of the late Sumita Chandra since 1988, based on a legally valid Deed of Sale and Purchase (AJB) recognized by multiple court decisions, including Bandung High Court Decision No. 726/Pdt/1998. For decades, the family legally controlled and utilized the land while paying land and building taxes (PBB) regularly. However, in 2013, tenants were unlawfully evicted by thugs, and the land was forcibly occupied by PT Mandiri Bangun Makmur, a subsidiary of Agung Sedayu Group (PIK 2), without any legal basis. Ironically, when Charlie Chandra, as the rightful heir, attempted to process the inheritance title transfer at the Land Office (BPN), he was criminalized under false charges of forging BPN Form 13. The clause stating that the land was “not under dispute and under physical control” legally applies to the rightful SHM holder, not to an illegal occupier. Court proceedings even confirmed that PT MBM had no legal ownership basis, making their control an unlawful occupation. Despite this, Charlie was sentenced to 4 years in prison. This site documents the full chronology of the case, the criminalization process, court trials, illegal occupation of PIK 2 land, and legal evidence proving the Chandra family’s ownership, to raise public awareness of how the land mafia operates in Indonesia.