Muanas Alaidid menuduh Charlie dan keluarga sebagai maling.
Sejak tahun 1998, pengadilan telah memutuskan bahwa Sumita Chandra, ayah dari Charlie, adalah pembeli yang beritikad baik sekaligus pemilik sah tanah tersebut. Namun, pada tahun 2013, tanah keluarga kami secara ilegal dikuasai oleh pihak pengembang yang kini menjadi bagian dari proyek PIK-2. Tidak hanya hak atas tanah kami dirampas, keluarga kami juga menghadapi upaya sistematis untuk menghancurkan reputasi dan integritas kami.
Ayah saya dan saya, Charlie, menjadi korban kriminalisasi. Kami difitnah secara daring melalui berbagai platform internet, ditahan oleh Polda Banten, dan anak Charlie dijadikan sasaran tekanan psikologis yang bertujuan agar kami tidak berani menggugat atau melaporkan pengembang yang telah melanggar hukum. Semua ini merupakan bagian dari upaya terencana untuk membungkam perjuangan kami mempertahankan hak atas tanah keluarga yang telah kami miliki secara sah dan legal.
Pengembang seperti ini harus dihentikan. Penegakan hukum harus ditegakkan dengan tegas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan. Demi keadilan dan kebenaran, saya akan mengekspos semua fakta ini kepada publik agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi. Perjuangan ini bukan hanya untuk saya dan keluarga saya, tetapi juga untuk mencegah terulangnya ketidakadilan yang serupa terhadap orang lain.
Ini buktinya kami sebagai pemilik SHM 5/Lemo yang sah.