SIDANG PEMBUKTIAN, Selasa 8 Juli 2025 dan Jumat 11 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB DI PN Tangerang

KORBAN PIK2

CHARLIE CHANDRA

Charlie Chandra adalah ahli waris sah atas tanah 87.100 m² sejak 1988. Namun sejak 2015, tanah itu diduduki sepihak oleh PT Mandiri Bangun Makmur. Meski tak pernah menjual haknya, Charlie justru tiga kali dilaporkan, dipenjara, dan difitnah sebagai mafia tanah. Ayahnya pun ikut dikriminalisasi karena menolak menjual tanah ke anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan.