Tulisan ini disusun berdasarkan pengalaman dan data yang saya miliki. Saya bukan ahli hukum, dan informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum profesional. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk meluruskan informasi yang salah, memberikan klarifikasi berdasarkan fakta yang ada, serta membagi pengalaman agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
Kepemilikan Sumita Chandra (ayah Charlie Chandra) atas tanah tersebut terjadi akibat adanya piutang yang diselesaikan melalui Akta Jual Beli Nomor 38, bukan hanya piutang semata. Pernyataan Muannas Alaidid dalam video pada menit 7:44, yang menyebutkan bahwa “proses itu (pengalihan hak) ke Sumita Chandra bukan melalui proses jual beli tapi hutang piutang,” tidak sesuai dengan fakta. Akta Jual Beli yang sah membuktikan bahwa pengalihan hak atas tanah ini dilakukan secara legal dan melalui prosedur yang berlaku.
Hal tersebut dapat dilihat dari putusan PN 726 pdt 1998 halaman 7.