Tulisan ini disusun berdasarkan pengalaman dan data yang saya miliki. Saya bukan ahli hukum, dan informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum profesional. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk meluruskan informasi yang salah, memberikan klarifikasi berdasarkan fakta yang ada, serta membagi pengalaman agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain.
Perlu diketahui bahwa pernyataan Muannas Alaidid dalam video menit ke-12:50, yaitu: “Vera sama The Pit Nio tidak ada kaitan, Vera sengaja dimunculkan seolah terjadi pemalsuan makanya kasusnya dimenangkan,” adalah tidak benar.
Fakta Hukum
Pada tingkat pengadilan pertama dengan nomor perkara 82/Pdt.G/1997/PN.TNG, Sumita Chandra (ayah Charlie Chandra) dan Chairil Wijaya dinyatakan kalah. Pengadilan memutuskan bahwa transaksi jual beli tanah antara The Pit Nio, Chairil Wijaya, dan Sumita Chandra tidak sah, berdasarkan adanya Putusan Pidana No. 596.
Merasa dirugikan, Sumita Chandra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor perkara 726/Pdt/1998/PT.BDG dan berhasil memenangkan perkara dan putusan 82/Pdt.G/1997/PN.TNG kemudian dibatalkan di tingkat banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK), yang menyatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh Sumita Chandra adalah sah dan mengikat.
Klarifikasi Fakta
- Hubungan Vera dan The Pit Nio:
Vera memiliki kaitan keluarga dengan The Pit Nio, hal ini diungkap dalam majalah “GATRA Juni 2023 Jejak Kelam Agung Sedayu di PIK2 Sengketa SHM 5”- Kesalahan Pernyataan:
Pernyataan bahwa “Vera sengaja dimunculkan seolah terjadi pemalsuan makanya kasusnya dimenangkan” adalah tidak benar, karena gugatan Vera didukung oleh bukti hukum, termasuk putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan dokumen.Dampak Jika Vera Menang
- Hak Tanah Batal:
Jika Vera memenangkan gugatan tersebut, transaksi jual beli tanah antara Chairil Wijaya dan Sumita Chandra akan dinyatakan batal.- Kerugian Bagi Sumita Chandra:
- Sumita Chandra akan kehilangan hak atas tanah yang telah dibelinya secara sah.
- Nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh Sumita Chandra juga akan hilang, termasuk biaya hukum dan perjuangan mempertahankan haknya.
Kesimpulan
Hal ini membuktikan bahwa pernyataan tentang Vera “sengaja dimunculkan” adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada.
Putusan Terkait: