Apakah Plt (pelaksana tugas) sementara bisa membatalkan Sertifikat Hak Milik?

Article by

Jawaban:

Pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah tindakan strategis yang berdampak pada status hukum atas hak milik seseorang, sehingga tidak boleh dilakukan oleh pejabat dengan status Plt.

Dasar Hukum:

Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa:

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”

Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7):

  • Yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan strategis adalah:

    • Penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah;

    • Perubahan status hukum organisasi;

    • Perubahan status hukum kepegawaian, termasuk pengangkatan dan pemberhentian;

    • Perubahan alokasi anggaran.

Pasal 66 ayat (3)

Pembatalan suatu keputusan (termasuk sertifikat tanah) hanya dapat dilakukan oleh:

  • a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan tersebut,

  • b. Atasan pejabat yang menetapkan keputusan, atau

  • c. Atas dasar putusan pengadilanUU Nomor 30 Tahun 2014.

Pasal 70 – Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

  • a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

  • b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau

  • c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan

  • b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.

Kesimpulan Hukum:

  • Plt (Pelaksana Tugas) bertindak berdasarkan mandat, dan oleh UU 30/2014 dibatasi untuk tidak mengambil tindakan strategis.

  • Pembatalan sertifikat hak milik adalah tindakan strategis karena mengubah status hukum hak seseorang.

  • Maka, Plt tidak berwenang membatalkan sertifikat hak milik. Jika dilakukan, hal itu dapat dikualifikasikan sebagai:

    • Melampaui kewenangan (Pasal 18 ayat (1)), dan

    • Bertindak sewenang-wenang (Pasal 18 ayat (3)), yang akibat hukumnya adalah tidak sah dan batal demi hukumUU Nomor 30 Tahun 2014.

  • Jika Plt memaksakan tindakan pembatalan, maka keputusan tersebut dapat dianggap cacat wewenang dan berpotensi tidak sah atau batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 66 UU 30/2014.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014

UU Nomor 30 Tahun 2014