Jawaban:
Pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah tindakan strategis yang berdampak pada status hukum atas hak milik seseorang, sehingga tidak boleh dilakukan oleh pejabat dengan status Plt.
Dasar Hukum:
Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa:
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”
Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7):
-
Yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan strategis adalah:
-
Penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah;
-
Perubahan status hukum organisasi;
-
Perubahan status hukum kepegawaian, termasuk pengangkatan dan pemberhentian;
-
Perubahan alokasi anggaran.
-
Pasal 66 ayat (3)
Pembatalan suatu keputusan (termasuk sertifikat tanah) hanya dapat dilakukan oleh:
a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan tersebut,
b. Atasan pejabat yang menetapkan keputusan, atau
c. Atas dasar putusan pengadilanUU Nomor 30 Tahun 2014.
Pasal 70 – Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah
(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:
-
a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;
-
b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau
-
c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
-
a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan
-
b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.
Kesimpulan Hukum:
-
Plt (Pelaksana Tugas) bertindak berdasarkan mandat, dan oleh UU 30/2014 dibatasi untuk tidak mengambil tindakan strategis.
-
Pembatalan sertifikat hak milik adalah tindakan strategis karena mengubah status hukum hak seseorang.
-
Maka, Plt tidak berwenang membatalkan sertifikat hak milik. Jika dilakukan, hal itu dapat dikualifikasikan sebagai:
-
Melampaui kewenangan (Pasal 18 ayat (1)), dan
-
Bertindak sewenang-wenang (Pasal 18 ayat (3)), yang akibat hukumnya adalah tidak sah dan batal demi hukumUU Nomor 30 Tahun 2014.
-
-
Jika Plt memaksakan tindakan pembatalan, maka keputusan tersebut dapat dianggap cacat wewenang dan berpotensi tidak sah atau batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 66 UU 30/2014.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014
UU Nomor 30 Tahun 2014