Lewati ke isi utama

Ringkasan perkara

Kasus PIK 2: Charlie Chandra, SHM No. 5/Lemo dan BPN 2023

Ringkasan kasus PIK 2 yang berkaitan dengan Charlie Chandra dan SHM No. 5/Lemo, termasuk riwayat hak, Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, tindakan BPN tahun 2023, serta perkara pidana berikutnya.

Fakta dan dokumen utama

Mengapa disebut kasus PIK 2?

Objek SHM No. 5/Lemo berada di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, pada area yang kini didokumentasikan dalam kaitannya dengan kawasan PIK 2 dan sekitar Tokyo Riverside. Sengketa yang dibahas di situs ini menyangkut riwayat hak, penguasaan fisik, tindakan administrasi BPN, dan proses pidana yang kemudian terjadi.

Perkara perlu dibaca dalam beberapa jalur hukum.

SHM No. 5/Lemo seluas sekitar 87.100 m² dibalik nama kepada Sumita Chandra pada 1988 berdasarkan AJB No. 38/1988. Setelah itu terdapat proses perdata, tata usaha negara, administrasi pertanahan, dan pidana yang memiliki objek pemeriksaan berbeda.

1988

Peralihan hak

AJB dan balik nama SHM No. 5/Lemo kepada Sumita Chandra.

1998–2004

Putusan perdata

Putusan banding, kasasi, dan peninjauan kembali harus dibaca dari amar serta pertimbangannya.

2023–2026

Administrasi dan pidana

Terbit SK BPN, proses balik nama waris, serta perkara pidana Charlie Chandra.

Pokok yang perlu dibedakan

  • Status dan riwayat hak atas tanah.
  • Penguasaan fisik bidang tanah.
  • Keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi.
  • Unsur pidana yang dinilai pengadilan dalam perkara 856/Pid.B/2025/PN Tng.

Situs ini menyediakan dokumen dan rekaman agar pembaca dapat memeriksa sumber secara langsung. Ringkasan tidak menggantikan amar putusan atau isi dokumen resmi.

Masukan pembaca

Ada koreksi, saran, atau informasi tambahan?

Tim pengelola akan memeriksa setiap masukan. Cantumkan sumber atau dokumen pendukung bila tersedia.

Email buku@charliechandra.com

Sertakan URL halaman, bagian yang perlu diperiksa, alasan, dan dokumen pendukung bila tersedia.

Kirim email