Ringkasan perkara
Kasus PIK 2: Charlie Chandra, SHM No. 5/Lemo dan BPN 2023
Ringkasan kasus PIK 2 yang berkaitan dengan Charlie Chandra dan SHM No. 5/Lemo, termasuk riwayat hak, Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, tindakan BPN tahun 2023, serta perkara pidana berikutnya.
Fakta dan dokumen utama
Mengapa disebut kasus PIK 2?
Objek SHM No. 5/Lemo berada di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, pada area yang kini didokumentasikan dalam kaitannya dengan kawasan PIK 2 dan sekitar Tokyo Riverside. Sengketa yang dibahas di situs ini menyangkut riwayat hak, penguasaan fisik, tindakan administrasi BPN, dan proses pidana yang kemudian terjadi.
Perkara perlu dibaca dalam beberapa jalur hukum.
SHM No. 5/Lemo seluas sekitar 87.100 m² dibalik nama kepada Sumita Chandra pada 1988 berdasarkan AJB No. 38/1988. Setelah itu terdapat proses perdata, tata usaha negara, administrasi pertanahan, dan pidana yang memiliki objek pemeriksaan berbeda.
Peralihan hak
AJB dan balik nama SHM No. 5/Lemo kepada Sumita Chandra.
Putusan perdata
Putusan banding, kasasi, dan peninjauan kembali harus dibaca dari amar serta pertimbangannya.
Administrasi dan pidana
Terbit SK BPN, proses balik nama waris, serta perkara pidana Charlie Chandra.
Pokok yang perlu dibedakan
- Status dan riwayat hak atas tanah.
- Penguasaan fisik bidang tanah.
- Keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi.
- Unsur pidana yang dinilai pengadilan dalam perkara 856/Pid.B/2025/PN Tng.
Situs ini menyediakan dokumen dan rekaman agar pembaca dapat memeriksa sumber secara langsung. Ringkasan tidak menggantikan amar putusan atau isi dokumen resmi.