Lewati ke isi utama

Arsip persidangan

Persidangan Charlie Chandra, dari dakwaan sampai putusan.

Daftar sidang disusun ulang berdasarkan tanggal, agenda, saksi, ahli, dan tahap pemeriksaan.

PN Tangerang4 tahun

856/Pid.B/2025/PN Tng

PT Banten1 tahun

160/Pid/2025/PT BTN

Mahkamah AgungKasasi ditolak

13 K/Pid/2026

Baca fakta berikut bersama-sama

Enam hal yang dicatat dalam rangkaian putusan.

Poin-poin berikut disajikan tanpa memberi label atau kesimpulan. Pembaca dapat membandingkannya langsung dengan putusan dan dokumen sumber.

01 · Dokumen yang dipersoalkan

Tuduhan berpusat pada Lampiran 13.

Dokumen yang dinyatakan palsu dalam perkara pidana adalah formulir permohonan balik nama waris BPN yang disebut Lampiran 13—bukan fisik SHM No. 5/Lemo.

02 · Penandatangan yang dicatat

Dokumen yang berbeda mencatat penandatangan yang berbeda.

Putusan PN mencatat Charlie menandatangani surat kuasa untuk proses balik nama waris dan Surat SK 59. Putusan yang sama mencatat Lampiran 13 ditandatangani oleh Notaris/PPAT Sukamto.

03 · Tingkat pertama

PN menjatuhkan pidana empat tahun.

Putusan PN Tangerang 856/Pid.B/2025/PN Tng menyatakan turut serta melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun.

04 · Tingkat banding

Pidana turun dari empat tahun menjadi satu tahun.

Putusan PT Banten 160/PID/2025/PT BTN mengubah lamanya pidana penjara dari empat tahun menjadi satu tahun.

05 · Kasasi

Mahkamah Agung menolak kasasi.

Putusan Mahkamah Agung 13 K/PID/2026 menolak kasasi. Dengan demikian, pidana satu tahun pada tingkat banding tetap berlaku.

06 · Perbandingan formulir

Putusan membandingkan dua bentuk Lampiran 13.

Pertimbangan PN mencatat formulir resmi BPN bertanda T.20 tidak memuat narasi yang dipersoalkan, sedangkan versi bertanda T.32 yang diisi Sukamto memuat narasi tersebut.

Pengadilan Negeri Tangerang

19 tahap persidangan

TanggalSidangAgendaSumber
2 Juni 2025Sidang 1Dakwaan Charlie ChandraBaca →
10 Juni 2025Sidang 2Eksepsi penasihat hukumBaca →
17 Juni 2025Sidang 3Tanggapan penuntut umumBaca →
24 Juni 2025Sidang 4Putusan selaBaca →
2 Juli 2025Sidang 5Nono Sampono, Kelana, dan PPAT SukamtoBaca →
4 Juli 2025Sidang 6Satria dan Zamzam ManoharaBaca →
8 Juli 2025Sidang 7H. Marimin, H. Misan Pelor, dan JohanBaca →
11 Juli 2025Sidang 8Aries Prasetiantoro dan WahyonoBaca →
15 Juli 2025Sidang 9Ahli pidana Prof. Dr. Jamin GintingBaca →
23 Juli 2025Sidang 10Ahli Agus Prihartono tidak hadirBaca →
22 Juli 2025Sidang 11Selur, Hairum, dan JainiBaca →
26 Juli 2025Sidang 12Densahub dan Bintang O. TimothyusBaca →
29 Juli 2025Sidang 13Ahli pertanahan Dr. Arsin LukmanBaca →
1 Agustus 2025Sidang 14Ahli Prof. Dr. Sadjijono dan keterangan CharlieBaca →
5 Agustus 2025Sidang 15Tuntutan penuntut umumBaca →
8 Agustus 2025Sidang 16Pledoi pribadi Charlie ChandraBaca →
12 Agustus 2025Sidang 17Pledoi penasihat hukumBaca →
12 Agustus 2025Sidang 18Replik penuntut umumBaca →
20 Agustus 2025Sidang 19Pembacaan putusanBaca →

Pokok tuduhan

“Turut serta membuat surat palsu”

Perkara berpusat pada Lampiran 13 dalam permohonan balik nama waris, khususnya keterangan mengenai sengketa dan penguasaan fisik. Situs ini mencatat bahwa formulir diisi oleh pihak PPAT dan tidak ditandatangani Charlie.

Unduh putusan PN →

Dalam rangkaian pemeriksaan ahli, tersedia juga halaman khusus Jamin Ginting, pakar hukum pidana di Sidang 9.

Masukan pembaca

Ada koreksi, saran, atau informasi tambahan?

Tim pengelola akan memeriksa setiap masukan. Cantumkan sumber atau dokumen pendukung bila tersedia.

Email buku@charliechandra.com

Sertakan URL halaman, bagian yang perlu diperiksa, alasan, dan dokumen pendukung bila tersedia.

Kirim email