Persidangan Charlie Chandra, dari dakwaan sampai putusan.
Daftar sidang disusun ulang berdasarkan tanggal, agenda, saksi, ahli, dan tahap pemeriksaan.
PN Tangerang4 tahun
856/Pid.B/2025/PN Tng
PT Banten1 tahun
160/Pid/2025/PT BTN
Mahkamah AgungKasasi ditolak
13 K/Pid/2026
Baca fakta berikut bersama-sama
Enam hal yang dicatat dalam rangkaian putusan.
Poin-poin berikut disajikan tanpa memberi label atau kesimpulan. Pembaca dapat membandingkannya langsung dengan putusan dan dokumen sumber.
01 · Dokumen yang dipersoalkan
Tuduhan berpusat pada Lampiran 13.
Dokumen yang dinyatakan palsu dalam perkara pidana adalah formulir permohonan balik nama waris BPN yang disebut Lampiran 13—bukan fisik SHM No. 5/Lemo.
02 · Penandatangan yang dicatat
Dokumen yang berbeda mencatat penandatangan yang berbeda.
Putusan PN mencatat Charlie menandatangani surat kuasa untuk proses balik nama waris dan Surat SK 59. Putusan yang sama mencatat Lampiran 13 ditandatangani oleh Notaris/PPAT Sukamto.
03 · Tingkat pertama
PN menjatuhkan pidana empat tahun.
Putusan PN Tangerang 856/Pid.B/2025/PN Tng menyatakan turut serta melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun.
04 · Tingkat banding
Pidana turun dari empat tahun menjadi satu tahun.
Putusan PT Banten 160/PID/2025/PT BTN mengubah lamanya pidana penjara dari empat tahun menjadi satu tahun.
05 · Kasasi
Mahkamah Agung menolak kasasi.
Putusan Mahkamah Agung 13 K/PID/2026 menolak kasasi. Dengan demikian, pidana satu tahun pada tingkat banding tetap berlaku.
06 · Perbandingan formulir
Putusan membandingkan dua bentuk Lampiran 13.
Pertimbangan PN mencatat formulir resmi BPN bertanda T.20 tidak memuat narasi yang dipersoalkan, sedangkan versi bertanda T.32 yang diisi Sukamto memuat narasi tersebut.
Perkara berpusat pada Lampiran 13 dalam permohonan balik nama waris, khususnya keterangan mengenai sengketa dan penguasaan fisik. Situs ini mencatat bahwa formulir diisi oleh pihak PPAT dan tidak ditandatangani Charlie.