Pembatalan Sertifikat Tanah

Article by

Jawaban:

Berdasarkan PP (PP-No-18-Tahun-2021) kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, cacat prosedural dan cacat hukum maka dapat kami batalkan tanpa proses pengadilan. Tapi kalau sudah usia 5 tahun maka harus perintah pengadilan.

kata kata tersebut di sebut oleh Mentri ATR/BPN

Menit 8.20

Dasar Hukum

Pasal 64 Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi

  1. Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan:

    • a. Sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:

      1. Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau

      2. Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

    • b. Karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.

  2. Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Ini sejalan dengan bunyi Pasal 71 ayat (2) Perkaban 3 Tahun 2011 yang mewajibkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk membatalkan sertifikat karena cacat administrasi, terutama jika sudah lama diterbitkan.

Pasal 71 ayat (2) Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011

“Cacat hukum administrasi yang dapat mengakibatkan tidak sahnya suatu sertipikat hak atas tanah harus dikuatkan dengan bukti berupa:

a. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
b. hasil penelitian yang membuktikan adanya cacat hukum administrasi; dan/atau
c. keterangan dari penyidik tentang adanya tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan yang digunakan dalam proses penerbitan, pengalihan atau pembatalan sertipikat hak atas tanah; dan/atau
d. surat-surat lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi.”

Kesimpulan

Kesimpulannya, pembatalan sertifikat hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan secara administratif oleh BPN jika sertifikat tersebut belum berusia lima tahun dan terdapat bukti kuat atas cacatnya. Namun, jika telah melewati lima tahun, maka pembatalan hanya sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021 dan Pasal 71 ayat (2) Perkaban 3 Tahun 2011.

Informasi Tambahan

Dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi daripada Peraturan Kepala Badan (Perkaban).

🔺 Urutan Hukum (Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan):

  1. Undang-Undang Dasar 1945

  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

  3. Peraturan Pemerintah (PP)

  4. Peraturan Presiden (Perpres)

  5. Peraturan Menteri / Kepala Lembaga (termasuk Perkaban)

Jika Perkaban bertentangan dengan PP, maka yang berlaku dan diutamakan adalah PP. Dalam konteks pertanahan:

  • PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 64 ayat (2) menyatakan:

    Pembatalan sertifikat karena cacat administrasi setelah 5 tahun hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan.

  • Ini mengikat dan mengesampingkan ketentuan dalam Perkaban jika ada perbedaan.

Lampiran

https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/pp-no-18-tahun-2021

PP Nomor 18 Tahun 2021

https://peraturan.bpk.go.id/Details/104413/permen-agrariakepala-bpn-no-3-tahun-2011

PERATURAN-KEPALA-BPN-RI-NOMOR-3-TAHUN-2011