3 Maret 2023 |
- 3 Maret 2023 (35 tahun kemudian) BPN Kabupaten Tangerang membatalkan SHM 5 /LEMO atas nama Sumita Chandra dan kepemilikan kembali ke The Pit Nio. Nomor Surat 3/Pbt/BPN.36/111/2023. BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan Sertifikat Pengganti atas SHM No. 5/Lemo;
- BPN Kabupaten Tangerang telah mengembalikan SHM No. 5/Lemo yang tadinya tercatat atas nama Sumita Chandra dikembalikan menjadi atas nama The Pit Nio berdasarkan Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN. 36/111/2023;
- Ahli Waris The Pit Nio yang berjumlah 39 orang mengajukan permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo dari atas nama The Pit Nio ke atas nama 39 orang Ahli Waris The Pit Nio berdasarkan Keterangan Hak Mewaris No. 1/KW/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023;
- Ahli Waris The Pit Nio mengajukan permohonan penurunan atas SHM No.5/Lemo. Atas permohonan tersebut, maka BPN Kabupaten Tangerang telah menghapus SHM No. 5/Lemo dan menerbitikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 502/Lemo atas nama 39 Ahli Waris The Pit Nio.
- Setelah terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama 39 Ahli Waris The Pit Nio, PT. MBM membeli SHGB No. 502/Lemo dari Ahli Waris The Pit Nio dengan Akta Jual Beli No. 710/2023 tanggal 23 Juli 2023 yang dibuat oleh Martianis, PPAT Kabupaten Tangerang, dan selanjutnya SHGB No.502/Lemo telah dibaliknamakan menjadi atas nama PT. MBM.
|