PN Tangerang Vonis Charlie Chandra 4 Tahun Penjara
Elga Nurmutia, CNBC Indonesia 21 August 2025 13:42
Baca artikel CNBC Indonesia “PN Tangerang Vonis Charlie Chandra 4 Tahun Penjara” selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250821133613-4-660110/pn-tangerang-vonis-charlie-chandra-4-tahun-penjara
Kutipan berita CNBC:
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra… ia dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare.”
Fakta Dokumen Resmi:
Pemalsuan AJB Nomor 202/1982 dilakukan oleh Paul Chandra, bukan Charlie.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Dakwaan JPU, yang menyatakan bahwa orang yang memalsukan cap jempol The Pit Nio dalam AJB 202/1982 adalah Paul Chandra, dan Paul telah dihukum pada tahun 1993.
Dalam putusan lama 596/Pid/S/1993/PN.Tng juga ditegaskan bahwa pelakunya adalah Paul, bukan Charlie. Putusan tsb sudah di kesampingkan oleh Putusan Pengadilan: 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 yang menegaskan bahwa Putusan 596/Pid.S/1993/PN.Tng mengenai tuduhan pemalsuan cap jempol oleh Paul telah (Saudara The Pit Nio) dikesampingkan, tidak membatalkan hak, dan kepemilikan Sumita atas SHM 5/Lemo tetap sah.
Kesimpulan:
Klaim CNBC bahwa Charlie memalsukan AJB atau surat tanah adalah hoaks, karena tidak sesuai dakwaan maupun putusan.
Kutipan berita CNBC:
“Kasus ini bermula dari pemalsuan akta jual beli (AJB) pada 1982…”
Fakta:
AJB tahun 1982 dibuat saat Charlie berusia 6 tahun (lahir 1976).
Nama Charlie tidak ada dalam perkara pemalsuan AJB 1982.
Bahkan, Putusan Pengadilan 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 menyebutkan Sumita Chandra (ayah Charlie) adalah pembeli beritikad baik, bukan penipu.
Kesimpulan:
Berita CNBC memasukkan nama Charlie dalam konteks pemalsuan AJB 1982 secara sepihak dan tidak berdasar.
Kutipan berita CNBC:
“Tanah itu dimiliki oleh The Pit Nio… terdapat AJB palsu…”
Fakta Dokumen Resmi:
Tanah telah dijual oleh The Pit Nio ke Chairil Wijaya pada 12 Maret 1982.
Chairil kemudian menjualnya kepada Sumita Chandra (ayah Charlie) pada 26 Desember 1988.
Sejak 1988, SHM 5/Lemo tercatat sah atas nama Sumita Chandra.
Empat putusan pengadilan (Tingkat I, Banding, Kasasi, PK) menyatakan Sumita adalah pemilik sah dan pembeli beritikad baik.
Kesimpulan:
Narasi CNBC bahwa tanah “milik The Pit Nio” adalah hoaks, karena tanah itu sudah berpindah ke Sumita sejak 1988. Hal tsb juga sudah di konfirmasi oleh BPN dalam liputan majalah Gatra.
Kutipan berita CNBC:
“Charlie diamankan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah…”
Fakta dalam putusan pengadilan 856/Pid.B/2025/PN Tng:
Dakwaan tidak pernah menyebut Charlie membuat atau terlibat pembuatan surat palsu AJB atau surat kepemilikan.
Dakwaan hanya mempermasalahkan Lampiran 13, yaitu formulir BPN untuk balik nama waris.
Charlie hanya mengurus balik nama waris atas tanah yang sah atas nama ayahnya sendiri.
Kesimpulan:
Klaim CNBC bahwa Charlie memalsukan surat adalah tidak benar dan bertentangan dengan isi dakwaan itu sendiri.
Kutipan berita CNBC:
“Tanah dimiliki The Pit Nio, kemudian dijual, dan PT MBM menguasai tanah tersebut.”
Fakta:
Terbuka di persidangan PT MBM menguasai tanah secara ilegal sejak tahun 2013–2014 dengan mengusir keluarga Sumita.
Fakta persidangan menunjukkan dalam buku tanah mencatat SHM 5/Lemo tetap atas nama Sumita Chandra (ayah Charlie).
Kesimpulan:
Berita CNBC menghilangkan fakta penting dan memberi kesan seolah-olah PT MBM memiliki dasar hukum, padahal tidak.
Kutipan berita CNBC:
“Majelis Hakim… menjatuhkan vonis empat tahun…”
CNBC tidak memuat keberatan, eksepsi, pledoi, maupun fakta persidangan yang menunjukkan kriminalisasi.
Fakta Pledoi Resmi Charlie:
Charlie menegaskan bahwa ia tidak membuat surat palsu.
Putusan perdata dan TUN yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan tanah itu sah milik ayahnya.
Tidak pernah ada pembatalan AJB ataupun SHM oleh pengadilan.
Kesimpulan:
CNBC hanya menampilkan sisi jaksa tanpa memeriksa putusan pengadilan sebelumnya dan dokumen pembelaan.
| Klaim CNBC | Status Faktanya |
|---|---|
| Charlie memalsukan surat tanah | Hoaks |
| Charlie terlibat pemalsuan AJB 1982 | Hoaks |
| Tanah milik The Pit Nio | Keliru / menyesatkan |
| Charlie membuat surat palsu | Tidak sesuai dakwaan |
| PT MBM adalah pihak berhak | Tidak memiliki alas hak |
| Putusan hakim berjalan normal | Mengabaikan kriminalisasi |
Kasus tanah Charlie Chandra menunjukkan bagaimana mafia tanah dan mafia hukum beroperasi dalam proyek PIK 2 di Tangerang. Tanah seluas 8,7 hektar dengan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra diperoleh secara sah melalui Akta Jual Beli tahun 1988, yang telah dikukuhkan oleh putusan pengadilan, termasuk Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998. Selama puluhan tahun, keluarga Charlie menguasai tanah tersebut secara fisik, memanfaatkannya sebagai tambak ikan, dan rutin membayar pajak PBB hingga 2023. Namun sejak 2013, penyewa diusir paksa oleh preman dan tanah kemudian dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur, anak perusahaan Agung Sedayu Group (PIK 2), tanpa dasar hak yang sah. Ironisnya, ketika Charlie Chandra sebagai ahli waris sah mengajukan balik nama sertifikat, ia justru dituduh melakukan pemalsuan Formulir 13 BPN yang berisi pernyataan tanah tidak bersengketa dan dikuasai secara fisik. Padahal, secara hukum klausal tersebut hanya melekat pada pemilik sertifikat sah, bukan pada pihak yang melakukan okupasi ilegal. Persidangan bahkan menegaskan PT MBM tidak punya alas hak, sehingga penguasaan mereka dianggap ilegal. Namun, Charlie tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Situs ini mengulas kronologi kriminalisasi, okupasi ilegal PIK 2, manipulasi hukum, serta bukti kuat kepemilikan keluarga Charlie Chandra, agar publik mengetahui bagaimana tanah dirampas oleh mafia dengan skema sistematis.