Dokumen Pendukung

Nama Bukti
Sertifikat Hak Milik (SHM 5/Lemo) dijual oleh The Pit Nio kepada Chairul Wijaya pada tahun 1982, dan selanjutnya dijual oleh Chairul kepada Sumita Chandra pada tahun 1988.
SMS Penawaran Jual Beli Pertama Pada Tahun 2013 antara AH dan Sumita Chandra terkait pembahasan pembelian tanah SHM Nomor 5/Lemo
Perubahan tanah SHM 5 melalui GOOGLE EARTH
Surat Keputusan Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra
Keberatan atas Surat Keputusan Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra
BPN Menolak Permohonan Administratif Charlie Chandra untuk memulihkan SHM 5/Lemo kembali atas nama Sumita Chandra
Papan-papan bertuliskan “sold” dan penawaran kawasan baru PIK 2
Somasi Ahli Waris Sumita Chandra oleh PT Mandiri Bangun Makmur
Tanggapan Somasi Ahli Waris Sumita Chandra Ke PT MBM
SHM Nomor 5/Lemo masih terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra.
SP3 Terhadap Charlie atas laporan Penggelapan
Pembayaran PBB dari 1988-2023 dibayarkan oleh keluarga Charlie Chandra.
Putusan Pengadilan: 51/G/PTUN-BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996 membuktikan bahwa jual beli Sumita Chandra adalah sah.
Karena itu SHM 5/Lemo tetap berlaku dan tidak pernah dibatalkan
Putusan Pengadilan: 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 membuktikan bahwa Putusan 596/Pid.S/1993/PN.Tng mengenai tuduhan pemalsuan cap jempol oleh Paul telah (Saudara The Pit Nio) dikesampingkan, tidak membatalkan hak, dan kepemilikan Sumita atas SHM 5/Lemo tetap sah.
Pengecekan Sertifikat SHM 5/Lemo sebelum balik nama waris di ajukan membuktikan atas nama Sumita Chandra.
Putusan Pengadilan Pidana Charlie Chandra di Pengadilan Negri tingkat Pertama.
Putusan Pengadilan Pidana Charlie Chandra di Pengadilan Tinggi tingkat Banding.
Izin sewa empang SHM 5/Lemo milik Sumita Chandra.
Pembayaran Pajak Waris oleh keluarga Charlie Chandra.

Bukti Kepemilikan PT Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Group PIK 2)