Kabar ini, setidaknya mengkonfirmasi kebenaran pernyataan dari Hakim Tinggi Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., yang saat kami temui dan audiensi pada Kamis dua hari yang lalu (11/9).
Menurutnya, meskipun ketentuannya perkara Banding di proses dalam waktu 3 bulan, namun PT Banten biasa memeriksa dan memutus dalam waktu 1 bulan. Dan begitu berkas masuk, PT Banten akan segera menetapkan Majelis Hakim kasus Charlie Chandra.