UPDATE: Charlie di vonis 4 tahun penjara karena notaris mengisi formulir balik nama warisan. Unduh putusan di sini.
KETERANGAN AHLI PERTANAHAN DR. ARSIN LUKMAN, SH., CN.
Dalam persidangan perkara Charlie Chandra, Majelis Hakim menghadirkan Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N., seorang ahli di bidang pertanahan yang berpengalaman memberi keterangan baik pada tingkat penyidikan maupun persidangan dalam berbagai kasus tanah di Indonesia. Keterangan ahli ini sangat penting untuk memberikan perspektif hukum agraria mengenai kedudukan sertifikat, keabsahan Akta Jual Beli (AJB), mekanisme pewarisan, serta batasan ranah administrasi, perdata, dan pidana dalam sengketa pertanahan.
Dr. Arsin menekankan bahwa sertifikat adalah tanda bukti kepemilikan yang kuat dan sah menurut hukum, serta menegaskan bahwa proses balik nama waris merupakan peristiwa hukum administratif, bukan ranah pidana. Ia juga menyoroti bahwa pengisian formulir administrasi di BPN, termasuk Lampiran-13, hanya memiliki konsekuensi administratif apabila terdapat kekurangan, dan bukan merupakan dasar untuk menjerat seseorang dengan tindak pidana.