Lewati ke isi utama

SHM NO. 5/LEMO · KRONOLOGI

Pemilik di usir, SHM di batalkan, ahli waris di penjara.

Halaman ini menyusun transaksi, putusan inkracht, perubahan kondisi tanah, tindakan administrasi BPN, dan laporan pidana terkait SHM No. 5/Lemo dalam urutan waktu.

Setiap peristiwa dapat dilengkapi dengan tautan dokumen pendukung.

1982→1988→2023

MULAI DARI SINI

Pahami urutan utamanya.

SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 1988 dan PBB dibayar keluarga. Putusan perdata dan PTUN yang inkracht menguatkan jual belinya. Keluarga kemudian kehilangan akses ke tanah; pengembang meminta pembatalan di BPN, sementara Charlie diproses pidana ketika mengurus balik nama waris.

KRONOLOGI LENGKAP

Ikuti peristiwanya secara berurutan.

Tanggal, dokumen, dan putusan dapat diperiksa melalui tautan pada setiap peristiwa.

011982

JUAL BELI PERTAMA

The Pit Nio menjual kepada Chairil Widjaja

AJB No. 202/1982 mencatat jual beli SHM No. 5/Lemo dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja.

021984

PERALIHAN KEDUA

Tanah yang sama dijual kepada Wishnu Soejanto

The Pit Nio kembali menjual tanah yang sama kepada Wishnu Soejanto. Sengketa dari transaksi ini kemudian berkaitan dengan Putusan Pidana No. 596/1993.

031988

JUAL BELI KEPADA SUMITA

Chairil Widjaja menjual kepada Sumita Chandra

AJB No. 38/1988 menjadi dasar peralihan dan pencatatan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra. PBB kemudian dibayar keluarga sejak 1988.

Periksa bukti kepemilikan →
041994–1996

PUTUSAN PTUN INKRACHT

Perkara PTUN menguji riwayat peralihan

Putusan PTUN No. 51/1994 jo. 128/1995 jo. 276 K/TUN/1996 menjadi rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan keabsahan peralihan tersebut.

Baca putusan PTUN →
051994

HIBAH

The Pit Nio menghibahkan tanah yang sama kepada Vera

The Pit Nio menghibahkan tanah yang sebelumnya telah dijual kepada Chairil Widjaja dan Wishnu Soejanto kepada Vera Juniarti Hidayat.

061998–2004

PUTUSAN PERDATA INKRACHT

AJB kepada Chairil dan Sumita dinyatakan sah dan mengikat

Putusan No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. 3306 K/Pdt/2000 jo. 250 PK/Pdt/2004 menegaskan keabsahan AJB No. 202/1982 dan AJB No. 38/1988 serta kedudukan Sumita Chandra sebagai pembeli beritikad baik.

Baca rangkaian putusan →
072013

KEHILANGAN AKSES

Keluarga tidak lagi dapat mengakses tanah

Keluarga Sumita Chandra kehilangan akses fisik ke SHM No. 5/Lemo. Tanah kemudian diuruk dan berubah menjadi bagian dari kawasan pengembangan.

Lihat perubahan tanah →
082013–2015

PENAWARAN DAN LAPORAN

Sumita menolak menjual dan kemudian dilaporkan

Penawaran pembelian kepada Sumita Chandra tidak menghasilkan kesepakatan. Sumita kemudian dilaporkan atas tuduhan pemalsuan; perkara dihentikan setelah Sumita meninggal dunia.

092016–2018

PENJUALAN PIHAK KETIGA

Tanah dipasarkan kepada pihak ketiga

Setelah dikuasai dan diuruk, bagian-bagian kawasan yang berkaitan dengan objek tanah dipasarkan atau dialihkan kepada pihak ketiga.

102019–2020

PERMOHONAN PEMBATALAN

PT MBM meminta BPN membatalkan pencatatan Sumita

PT MBM mengajukan permohonan pembatalan pada 21 Mei 2019. Dalam gelar perkara 5 Agustus 2020, Kementerian ATR/BPN berpendapat belum cukup alasan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli sah.

112021

PENAWARAN KEPADA AHLI WARIS

Charlie menolak menjual tanah

Pengembang menawarkan pembelian kepada Charlie Chandra sebagai ahli waris Sumita Chandra. Charlie menolak karena keluarga tidak pernah menyetujui penjualan atau pengalihan tanah tersebut.

122022–2023

PERMOHONAN DIAJUKAN KEMBALI

PT MBM kembali meminta pembatalan ditindaklanjuti

PT MBM meminta perlindungan hukum dan tindak lanjut atas permohonan pembatalan. Rangkaian koordinasi dan gelar perkara kemudian dilakukan pada awal 2023.

13Maret 2023

KEPUTUSAN ADMINISTRATIF

BPN membatalkan pencatatan peralihan

SK No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 membatalkan pencatatan peralihan kepada Chairil Widjaja dan Sumita Chandra. SK tersebut juga mencatat bahwa pembatalan tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan Sumita Chandra.

14April–Mei 2023

LAPORAN PENGGELAPAN DIHENTIKAN

Laporan penggelapan SHM berakhir dengan SP3

Charlie dilaporkan atas dugaan penggelapan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra. Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti dan sertifikat dikembalikan.

15Juni 2023

JUAL BELI DAN SHGB

Ahli waris The Pit Nio menjual kepada PT MBM

AJB No. 710/2023 dibuat pada 23 Juni 2023. Empat hari kemudian terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT MBM.

162023–2026

BALIK NAMA WARIS MENJADI PIDANA

Charlie dilaporkan ketika mengurus balik nama waris

Permohonan administrasi balik nama waris atas sertifikat yang masih tercatat atas nama Sumita Chandra menjadi dasar laporan pemalsuan terhadap Charlie. Perkara berlanjut hingga putusan pengadilan.

Ikuti persidangan Charlie →

PERTANYAAN UTAMA

Jual beli dinyatakan sah oleh putusan inkracht, tetapi pencatatannya kemudian dibatalkan secara administratif.

Kronologi ini perlu dibaca bersama putusan perdata, putusan PTUN, dan SK BPN tahun 2023 yang juga mencatat bahwa pembatalan administratif tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan Sumita Chandra.

Baca putusan pengadilan →

Masukan pembaca

Ada koreksi, saran, atau informasi tambahan?

Tim pengelola akan memeriksa setiap masukan. Cantumkan sumber atau dokumen pendukung bila tersedia.

Email buku@charliechandra.com

Sertakan URL halaman, bagian yang perlu diperiksa, alasan, dan dokumen pendukung bila tersedia.

Kirim email