SHM NO. 5/LEMO · KRONOLOGI
Pemilik di usir, SHM di batalkan, ahli waris di penjara.
Halaman ini menyusun transaksi, putusan inkracht, perubahan kondisi tanah, tindakan administrasi BPN, dan laporan pidana terkait SHM No. 5/Lemo dalam urutan waktu.
Setiap peristiwa dapat dilengkapi dengan tautan dokumen pendukung.
MULAI DARI SINI
Pahami urutan utamanya.
SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 1988 dan PBB dibayar keluarga. Putusan perdata dan PTUN yang inkracht menguatkan jual belinya. Keluarga kemudian kehilangan akses ke tanah; pengembang meminta pembatalan di BPN, sementara Charlie diproses pidana ketika mengurus balik nama waris.
KRONOLOGI LENGKAP
Ikuti peristiwanya secara berurutan.
Tanggal, dokumen, dan putusan dapat diperiksa melalui tautan pada setiap peristiwa.
JUAL BELI PERTAMA
The Pit Nio menjual kepada Chairil Widjaja
AJB No. 202/1982 mencatat jual beli SHM No. 5/Lemo dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja.
PERALIHAN KEDUA
Tanah yang sama dijual kepada Wishnu Soejanto
The Pit Nio kembali menjual tanah yang sama kepada Wishnu Soejanto. Sengketa dari transaksi ini kemudian berkaitan dengan Putusan Pidana No. 596/1993.
JUAL BELI KEPADA SUMITA
Chairil Widjaja menjual kepada Sumita Chandra
AJB No. 38/1988 menjadi dasar peralihan dan pencatatan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra. PBB kemudian dibayar keluarga sejak 1988.
Periksa bukti kepemilikan →PUTUSAN PTUN INKRACHT
Perkara PTUN menguji riwayat peralihan
Putusan PTUN No. 51/1994 jo. 128/1995 jo. 276 K/TUN/1996 menjadi rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan keabsahan peralihan tersebut.
Baca putusan PTUN →HIBAH
The Pit Nio menghibahkan tanah yang sama kepada Vera
The Pit Nio menghibahkan tanah yang sebelumnya telah dijual kepada Chairil Widjaja dan Wishnu Soejanto kepada Vera Juniarti Hidayat.
PUTUSAN PERDATA INKRACHT
AJB kepada Chairil dan Sumita dinyatakan sah dan mengikat
Putusan No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. 3306 K/Pdt/2000 jo. 250 PK/Pdt/2004 menegaskan keabsahan AJB No. 202/1982 dan AJB No. 38/1988 serta kedudukan Sumita Chandra sebagai pembeli beritikad baik.
Baca rangkaian putusan →KEHILANGAN AKSES
Keluarga tidak lagi dapat mengakses tanah
Keluarga Sumita Chandra kehilangan akses fisik ke SHM No. 5/Lemo. Tanah kemudian diuruk dan berubah menjadi bagian dari kawasan pengembangan.
Lihat perubahan tanah →PENAWARAN DAN LAPORAN
Sumita menolak menjual dan kemudian dilaporkan
Penawaran pembelian kepada Sumita Chandra tidak menghasilkan kesepakatan. Sumita kemudian dilaporkan atas tuduhan pemalsuan; perkara dihentikan setelah Sumita meninggal dunia.
PENJUALAN PIHAK KETIGA
Tanah dipasarkan kepada pihak ketiga
Setelah dikuasai dan diuruk, bagian-bagian kawasan yang berkaitan dengan objek tanah dipasarkan atau dialihkan kepada pihak ketiga.
PERMOHONAN PEMBATALAN
PT MBM meminta BPN membatalkan pencatatan Sumita
PT MBM mengajukan permohonan pembatalan pada 21 Mei 2019. Dalam gelar perkara 5 Agustus 2020, Kementerian ATR/BPN berpendapat belum cukup alasan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli sah.
PENAWARAN KEPADA AHLI WARIS
Charlie menolak menjual tanah
Pengembang menawarkan pembelian kepada Charlie Chandra sebagai ahli waris Sumita Chandra. Charlie menolak karena keluarga tidak pernah menyetujui penjualan atau pengalihan tanah tersebut.
PERMOHONAN DIAJUKAN KEMBALI
PT MBM kembali meminta pembatalan ditindaklanjuti
PT MBM meminta perlindungan hukum dan tindak lanjut atas permohonan pembatalan. Rangkaian koordinasi dan gelar perkara kemudian dilakukan pada awal 2023.
KEPUTUSAN ADMINISTRATIF
BPN membatalkan pencatatan peralihan
SK No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 membatalkan pencatatan peralihan kepada Chairil Widjaja dan Sumita Chandra. SK tersebut juga mencatat bahwa pembatalan tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan Sumita Chandra.
LAPORAN PENGGELAPAN DIHENTIKAN
Laporan penggelapan SHM berakhir dengan SP3
Charlie dilaporkan atas dugaan penggelapan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra. Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti dan sertifikat dikembalikan.
JUAL BELI DAN SHGB
Ahli waris The Pit Nio menjual kepada PT MBM
AJB No. 710/2023 dibuat pada 23 Juni 2023. Empat hari kemudian terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT MBM.
BALIK NAMA WARIS MENJADI PIDANA
Charlie dilaporkan ketika mengurus balik nama waris
Permohonan administrasi balik nama waris atas sertifikat yang masih tercatat atas nama Sumita Chandra menjadi dasar laporan pemalsuan terhadap Charlie. Perkara berlanjut hingga putusan pengadilan.
Ikuti persidangan Charlie →PERTANYAAN UTAMA
Jual beli dinyatakan sah oleh putusan inkracht, tetapi pencatatannya kemudian dibatalkan secara administratif.
Kronologi ini perlu dibaca bersama putusan perdata, putusan PTUN, dan SK BPN tahun 2023 yang juga mencatat bahwa pembatalan administratif tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan Sumita Chandra.
Baca putusan pengadilan →