ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 14 - Saksi Ahli Pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum

KETERANGAN AHLI PIDANA PROF. DR. SADJIJONO SH., M.HUM.

  1. Ahli menyatakan bahwa dirinya adalah Ahli dibidang Hukum Pidana, Hukum Kepolisian dan Hukum Administrasi.
  2. Ahli menyatakan bahwa Pasal 55 KUHP ada 4 jenisnya yang diformulasikan di dalam ayat (1) dan ayat (2). Di dalam ayat (1), diatur pidana bagi orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Dari ayat (1) ini ada 3 substansi yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda-beda. 

 

Pertama yaitu Pembuat adalah orang atau mereka yang melakukan suatu Tindak Pidana atau Bahasa lainnya Pleger/Dader, artinya Pelaku ini melakukan perbuatan yang konkrit atau nyata-nyata melakukan suatu perbuatan. 

 

Yang kedua yaitu Orang atau mereka yang menyuruh melakukan (Doenpleger) yang artinya ada 2 subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan yaitu orang yang menyuruh dan orang yang disuruh. Kemudian terhadap orang yang menyuruh disamakan dengan orang yang melakukan suatu Tindak Pidana. Apabila orang yang disuruh tidak melakukannya, maka tidak memiliki konsekuensi hukum. Kemudian apabila yang disuruh itu melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disuruh maka akan dilihat apakah yang disuruh itu terpaksa atau berada dibawah tekanan. Tetapi apabila orang yang disuruh tidak melakukan sesuai dengan apa yang disuruhnya tersebut, maka orang yang menyuruh tidak bisa dikenakan Tindak Pidana sebagaimana yang  disuruhnya tersebut. 

 

Yang ketiga yaitu Orang atau mereka yang turut serta melakukan suatu Tindak Pidana (MedePleger) yang artinya bersama-sama melakukan suatu perbuatan untuk mewujudkan suatu delik pidana. Jadi ada peran masing-masing daripada yang melakukan. 

 

Selanjutnya pada ayat (2) mengatur terkait dengan orang atau mereka yang memberikan anjuran (Uitloker) yang artinya orang yang menganjurkan atau mengajarkan atau membujuk orang lain untuk melakukan perbuatan Tindak Pidana. 

  1. Ahli menyatakan bahwa pada Pasal 55, kalau kita lihat secara umum lagi tidak selamanya perbuatan Tindak Pidana itu dilakukan secara bersama-sama. Hanya turut serta yang mensyaratkan adanya sebuah perbuatan konkrit yang dilakukan secara bersama-sama antara lebih dari 1 orang. 
  2. Ahli menyatakan bahwa syarat kehendak jahat atau niat jahat (mens rea) itu harus ada dalam suatu tindak pidana.
  3. Ahli menyatakan bahwa ketika kuasa yang diberikan tersebut bukanlah kuasa untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum, contohnya kuasa untuk balik nama maka kuasa tersebut bukanlah kuasa untuk melakukan suatu tindak pidana yang memiliki muatan untuk melawan hukum.
  4. Ahli menyatakan bahwa pemberian kuasa adalah hubungan secara private atas suatu kebendaan.
  5. Ahli menyatakan bahwa membuat surat palsu adalah surat tersebut sebelumnya tidak ada tapi kemudian dibuat surat dimana surat itu seolah-olah benar adanya. Sedangkan memalsukan surat adalah sebenarnya surat itu sudah ada, kemudian surat tersebut dirubah, dikurangi, dihapus, dan ditambah yang seolah-olah sesuai dengan yang sebenarnya.
  6. Ahli menyatakan bahwa pada lampiran-13 Pemohon tinggal melakukan pengisian terhadap bagian-bagian apa yang masih dikosongkan. 
  7. Ahli menyatakan bahwa dalam lampiran-13 terdapat klausul tanah dikuasai secara fisik, menurut ahli terhadap klausul tersebut adalah format baku yang ditentukan oleh BPN. Sehingga, kebenaran atas klausul tersebut bukan dinyatakan oleh Sukamto sebagai orang yang menandatangani lampiran-13 tersebut. Jadi Sukamto menandatangani dalam lampiran-13 bukan terkait dengan klausul-klausul baku yang ditentukan oleh BPN namun terhadap apa yang diisi oleh Sukamto selaku Kuasa Charlie Chandra.
  8. Ahli menyatakan bahwa dalam hal perbuatan pidana memalsukan surat maka harus ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh pelaku, yaitu menambah, mengurangi, menghapus, mencoret, merubah dan sebagainya.
  9. Ahli menyatakan bahwa selama tidak ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh orang yang mengisi blanko lampiran-13, maka tidak ada unsur pidana memalsukan surat, karena substansi yang dinilai palsu tersebut bukan dibuat oleh pengisi blanko namun substansi yang dinilai palsu tersebut dibuat atau ditentukan oleh Pejabat yang berwenang.
  10. Ahli menyatakan bahwa Pasal 263 memiliki muatan delik formil dan delik materil.
  11. Ahli menyatakan bahwa seluruh Pasal didalam KUHP mengandung muatan delik formil yaitu menyangkut perbuatan yang dilarang atau perbuatan pidana.
  12. Ahli menyatakan bahwa delik materil yaitu akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan tindak pidana.
  13. Ahli menyatakan bahwa karena permohonan balik nama waris yang diajukan ke BPN belum diproses oleh BPN dan belum ada hasilnya, sehingga perbuatan tersebut belum bisa dikatakan selesai.
  14. Ahli menyatakan bahwa Pasal 263 KUHP deliknya itu harus sempurna, yang artinya ada perbuatan tindak pidana yaitu memalsukan surat atau membuat surat palsu yang kemudian menimbulkan kerugian (adanya akibat perbuatan).
  15. Ahli menyatakan bahwa karena perbuatan permohonan balik nama waris tersebut belum selesai (Voltooid), maka Pasal 263 KUHP belum bisa dikualifikasi sebagai delik yang sempurna.
  16. Ahli menyatakan bahwa dalam Pasal 263 KUHP disyaratkan adanya kerugian yang konkrit terkait dengan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat.
  17. Ahli menyatakan bahwa meskipun seseorang memalsukan tanda tangan orang lain 1000 kali, namun apabila surat tersebut tidak digunakan, maka orang tersebut tidak dapat dihukum karena melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP.
  18. Ahli menyatakan bahwa kata-kata dapat didalam KUHP artinya adalah harus ada suatu akibat hukum yang timbul dari perbuatan tindak pidana. Sedangkan berbeda dengan kata-kata dapat yang tertera dalam UU Tipikor yang mana kata dapat tersebut dapat diartikan sebagai potensi kerugian negara. Artinya potensi adalah tidak harus benar-benar kerugian tersebut telah ada.
  19. Ahli menyatakan bahwa kerugian dalam pasal 263 KUHP harus dihitung secara konkrit artinya harus merupakan kerugian material. Tidak bisa dihitung dengan penghitungan kerugian immaterial.
  20. Ahli menyatakan bahwa kuasa yang diberikan Charlie kepada Sukamto adalah bukan kuasa untuk melakukan suatu perbuatan Tindak Pidana. Hal ini karena, kuasa yang diberikan Charlie kepada Sukamto adalah kuasa untuk melakukan balik nama waris yang merupakan tindakan yang tidak dilarang oleh Undang Undang.
  21. Ahli menyatakan bahwa Kompetensi Peradilan Pidana adalah untuk menguji terhadap suatu kebenaran secara maksimal artinya apakah suatu tindak pidana itu benar-benar terjadi dan dilakukan oleh orang yang didakwa. Sedangkan dalam hal terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan suatu instansi pemerintahan, berkaitan dengan peradilan perdata dan peradilan TUN.
  22. Ahli menyatakan bahwa meskipun telah ada putusan pidana yang menyatakan adanya cap jempol palsu didalam AJB, namun karena ada putusan lain yaitu putusan perdata yang menyatakan sah dan mengikat AJB tersebut, maka terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh BPN tidak serta merta menjadi batal, karena adanya asas Presumptio Iustae Causa yang artinya produk tata usaha negara dianggap tetap sah dan dapat dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
  23. Ahli menyatakan bahwa penguasaan fisik tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah adalah perbuatan yang masuk kategori melawan hukum.
  24. Ahli menyatakan bahwa dalam pasal 263 KUHP, penghitungan kerugian tidak dapat dihitung dengan asumsi atau kira-kira. Penghitungan ganti kerugian haruslah dihitung secara konkrit (material).
  25. Ahli menyatakan bahwa hukum pidana itu harus tegas, tertulis dan tidak boleh dianalogikan.
  26. Ahli menyatakan bahwa hukum pidana tidak boleh dianalogikan atau diasumsikan. Yaitu dalam penerapannya harus jelas bahwa ada bukti-bukti yang menyokong dan meyakinkan bahwa seseorang terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. Bukan dianggap atau diasumsikan bersalah, harus benar-benar ada keyakinan berdasarkan bukti yang ada bahwa seseorang tersebut adalah bersalah.
  27. Ahli menyatakan bahwa jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan nilai kerugian yang tercantum didalam dakwaan. Kerugian yang ada dalam dakwaan sebisa mungkin tidak boleh berbeda dengan kerugian yang terbukti didalam persidangan. Apabila kerugian yang ada dalam dakwaan berbeda dengan kerugian yang terbukti dalam persidangan, maka dapat diartikan dakwaan yang disusun oleh Jaksa mengandung keragu-raguan.
  28. Ahli menyatakan bahwa perbuatan konkrit adalah perbuatan yang nyata-nyata dilakukan 
  29. Ahli menyatakan bahwa dalam suatu konsep hukum pidana, unsur-unsur pidana yang dirumuskan harus seluruhnya terpenuhi. Kecuali apabila unsur tersebut disusun secara alternative. Misalnya rumusan kata-kata menimbulkan hak atau perikatan berarti sifatnya alternative atau salah satu saja.
  30. Ahli menyatakan bahwa alat bukti keterangan saksi yang sah didalam KUHAP adalah keterangan saksi yang disampaikan didalam persidangan.
  31. Ahli menyatakan bahwa Berita Acara yang dibuat didalam pemeriksaan Kepolisian tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti didalam persidangan. Karena isi dari berita acara tersebut bisa jadi berbeda dengan keterangan yang disampaikan saksi didalam persidangan.
  32. Ahli menyatakan bahwa yang dijadikan sebagai dasar hakim berkeyakinan untuk memutus suatu perkara harus didasarkan atas fakta-fakta hukum didalam persidangan.
  33. Ahli menyatakan bahwa dalam Pasal 263 KUHP tidak diwajibkan seseorang terperdaya akibat digunakannya surat palsu oleh pelaku.
  34. Ahli menyatakan bahwa setiap bidang hukum itu memiliki asasnya sendiri-sendiri. Sebagai contoh asas hukum pidana tidak bisa diterapkan pada hukum administrasi. Begitupula asas hukum administrasi tidak bisa diterapkan pada hukum pidana. Hukum memiliki domainnya masing-masing.
  35. Ahli menyatakan bahwa ada surat palsu yang wajib harus dibuktikan secara laboratoris tetapi ada juga yang tidak perlu dibuktikan dengan laboratoris. Pada intinya, surat yang didalam teknisnya harus dibuktikan dengan laboratoris maka ada kewajiban bagi penyidik untuk melakukan ujicoba secara laboratoris. Contohnya berkaitan dengan Tandatangan yang dipalsukan dan Cap Jempol yang dipalsukan.
  36. Ahli menyatakan bahwa beban pembuktian pada perkara pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum berbeda halnya dengan perkara perdata yang memiliki beban pembuktian adalah orang yang mendalilkan.
  37. Ahli menyatakan bahwa apabila penghentian penyidikan didasari atas adanya perjanjian perdamaian, dan salah satu pihak menganggap pihak lain telah melakukan ingkar janji, maka terhadap perjanjian tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui Gugatan Wanprestasi, setelah ada putusan yang menyatakan salah satu pihak wanprestasi, maka putusan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan guna membatalkan penghentian penyidikan.
  38. Ahli menyatakan bahwa dalam suatu tindak pidana unsur mens rea atau subjektifitas dari sikap batin seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana harus dilakukan dengan konteks perbuatan konkrit. Artinya mens rea tidak bisa dikira-kira.
  39. Ahli menyatakan bahwa apabila penerima kuasa melakukan tindakan-tindakan diluar dari kuasa yang diberikan, maka tidak serta merta orang yang memberikan kuasa dibebani tanggungjawab hukum.

 

“Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan
Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan