ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.
KETERANGAN AHLI PIDANA PROF. DR. SADJIJONO SH., M.HUM.
Pertama yaitu Pembuat adalah orang atau mereka yang melakukan suatu Tindak Pidana atau Bahasa lainnya Pleger/Dader, artinya Pelaku ini melakukan perbuatan yang konkrit atau nyata-nyata melakukan suatu perbuatan.
Yang kedua yaitu Orang atau mereka yang menyuruh melakukan (Doenpleger) yang artinya ada 2 subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan yaitu orang yang menyuruh dan orang yang disuruh. Kemudian terhadap orang yang menyuruh disamakan dengan orang yang melakukan suatu Tindak Pidana. Apabila orang yang disuruh tidak melakukannya, maka tidak memiliki konsekuensi hukum. Kemudian apabila yang disuruh itu melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disuruh maka akan dilihat apakah yang disuruh itu terpaksa atau berada dibawah tekanan. Tetapi apabila orang yang disuruh tidak melakukan sesuai dengan apa yang disuruhnya tersebut, maka orang yang menyuruh tidak bisa dikenakan Tindak Pidana sebagaimana yang disuruhnya tersebut.
Yang ketiga yaitu Orang atau mereka yang turut serta melakukan suatu Tindak Pidana (MedePleger) yang artinya bersama-sama melakukan suatu perbuatan untuk mewujudkan suatu delik pidana. Jadi ada peran masing-masing daripada yang melakukan.
Selanjutnya pada ayat (2) mengatur terkait dengan orang atau mereka yang memberikan anjuran (Uitloker) yang artinya orang yang menganjurkan atau mengajarkan atau membujuk orang lain untuk melakukan perbuatan Tindak Pidana.
Saya bukan ahli hukum. Informasi ini saya kumpulkan sebagai korban mafia tanah untuk kepentingan pribadi. Segala uraian di sini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum.
LBH APP AP Muhammadyah
Law Offices Fajar Gora & Partners
Ahmad Khozinudin, S.H.