Ringkasan Fakta

Pengantar

Halaman ini memuat ringkasan fakta-fakta utama yang telah muncul dalam proses hukum dan administrasi terkait perkara yang sedang berjalan. Seluruh poin disusun berdasarkan dokumen dan keterangan resmi yang disampaikan di persidangan, tanpa penambahan interpretasi atau kesimpulan di luar fakta yang tercatat.

Fakta 1 — Status Pencatatan Hak

Telah diterbitkan keputusan administratif yang berkaitan dengan pembatalan. Namun pada 18 November 2025, dalam perkara Sukamto No. 1805/Pid.B/2025/PN Tng, muncul fakta baru dari kesaksian Aries—ASN BPN Kabupaten Tangerang—yang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Pada menit 12:42 rekaman persidangan (tautan:https://youtu.be/fel3wPqitUs), ketika ditanya mengenai status kepemilikan SHM No. 5/Lemo, saksi Aries menyatakan:

“Sesuai data di buku tanah Kantor Pertanahan Tangerang, SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra.”

Fakta 2 — Putusan Pengadilan PTUN No. 51

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 51/G/PTUN BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996 secara berjenjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menegaskan bahwa penerbitan dan keberlakuan administrasi pertanahan atas nama Sumita Chandra adalah sah menurut hukum, serta tidak terdapat cacat wewenang, prosedur, maupun substansi yang dapat dijadikan dasar pembatalan sertifikat atau penghapusan hak. Walaupun terdapat putusan pidana Nomor 596, putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan pembatalan administrasi pertanahan, sehingga tidak meniadakan atau menghapus status hak milik melalui jalur tata usaha negara.

Fakta 3 — Putusan Pengadilan Perdata (Inkracht)

Kepemilikan tanah atas nama Sumita Chandra telah diuji dan dinyatakan sah melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam rangkaian putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa alas hak dan kepemilikan Sumita Chandra adalah sah dan mengikat secara hukum, serta telah mempertimbangkan Putusan Pidana lama No. 596/PID/S/1993/PN/TNG yang tidak memuat amar pembatalan hak dan karenanya tidak meniadakan keabsahan kepemilikan tersebut.

Fakta 4 — Kedudukan Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN/TNG

Dalam rangkaian pemeriksaan perkara perdata, pengadilan telah menilai keberadaan Putusan Pidana lama No. 596/PID/S/1993/PN/TNG yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan cap jempol. Namun, putusan pidana tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan pembatalan hak kepemilikan, tidak memerintahkan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta tidak menetapkan adanya peralihan hak atas tanah kepada pihak mana pun. Putusan tersebut juga tidak menilai Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi alas hak Sumita Chandra dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perolehan hak Sumita Chandra. Karena tidak terdapat perintah pembatalan sertifikat dalam amar putusan pidana tersebut, putusan ini tidak mengikat administrasi pertanahan dan tidak dapat dijadikan dasar bagi BPN untuk membatalkan SHM atas nama Sumita Chandra.