UPDATE: Charlie di vonis 4 tahun penjara karena notaris mengisi formulir balik nama warisan. Unduh putusan di sini.

Menanti Sikap Tegas PT Banten Membatalkan Putusan Zalim Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Dan Membebaskan Charlie Chandra

Menanti Sikap Tegas PT Banten Membatalkan Putusan Zalim Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Dan Membebaskan Charlie Chandra

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

Charlie Chandra, adalah legacy korban kezaliman Aguan di proyek PIK-2 yang masuk penjara melalui laporan Nono Sampono. Selain Charlie, SK Budiardjo & Nurlela, juga menjadi korban kezaliman Aguan melalui tangan Nono Sampono, yang ketika melaporkan keduanya Nono berkedudukan sebagai direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), yang juga anak usaha ASG.

Berkas Banding terdaftar dengan Nomor Perkara Banding 160/PID/2025/PT BTN. Bertindak sebagai Majelis Hakim Banding, yaitu: Hakim Ketua: MOH. MUCHLIS, S.H., M.H. Hakim Anggota 1: Dr. PARULIAN LUMBANTORUAN, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 2: H. SARPIN RIZALDI, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Banding BOBBY ERTANTO, S.H.

Selengkapnya klik : 👇

Menanti Sikap Tegas PT Banten Membatalkan Putusan Zalim Hakim  Pengadilan Negeri Tangerang Dan Membebaskan Charlie Chandra