Lewati ke isi utama
Ilustrasi peta bidang SHM No. 5/Lemo di kawasan Tokyo Riverside PIK 2
SHM No. 5/Lemo · 87.100 m²Tokyo Riverside PIK-2

Putusan Pengadilan SHM No. 5/Lemo | Sumita Chandra

Sumita Chandra sebagai pemilik sah SHM No. 5/Lemo.

Putusan inkracht PTUN No. 51/1994 dan Putusan Perdata No. 726/1998 menegaskan Sumita Chandra sebagai pemilik yang sah dan pembeli beritikad baik.

RANTAI JUAL BELI YANG DINYATAKAN SAH OLEH PUTUSAN INKRACHT

01The Pit Nio menjual kepada Chairil Widjaja melalui AJB No. 202/1982.
02Chairil Widjaja Menjual kepada Sumita Chandra melalui AJB No. 38/1988.
03Sumita Chandra diakui sebagai pembeli beritikad baik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalil pengembang dan rangkaian putusan yang perlu dibaca

Menurut kuasa hukum pengembang, peralihan hak dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja dan selanjutnya kepada Sumita Chandra batal demi hukum karena Putusan Pidana No. 596/1993.

Putusan terhadap Paul Chandra

Putusan No. 596/Pid.S/1993/PN.Tng menyatakan Paul Chandra bersalah terkait pemalsuan cap jempol The Pit Nio pada AJB kepada Chairil Widjaja.Paul Chandra tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sumita Chandra. Putusan pidana ini menghukum Paul Chandra, tetapi tidak memuat amar yang secara langsung membatalkan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

Baca Putusan Inkracht 596 →

Putusan 596/1993 diuji dalam perkara PTUN

Putusan PTUN No. 51/G/PTUN-BDG/1994 membahas dalil yang menggunakan Putusan 596. Pengadilan menyatakan AJB No. 202/1982 dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja sah menurut hukum.Rangkaian Putusan No. 51/G/1994, No. 128/B/1995, dan No. 276 K/TUN/1996 membatalkan transaksi tahun 1984 antara The Pit Nio dan Wishnu Soejanto—bukan peralihan tahun 1982 kepada Chairil maupun peralihan tahun 1988 kepada Sumita Chandra.

Baca Putusan Inkracht 51/G →

Putusan 596/1993 diuji dalam perkara Perdata

Menggunakan Putusan 596, Vera Juniarti Hidayat, penerima hibah dari The Pit Nio, menggugat Chairil Widjaja dan Sumita Chandra. Dalam perkara tersebut, keabsahan peralihan hak kepada Chairil dan Sumita kembali diperiksa.Putusan No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg menyatakan AJB No. 202/1982 dan AJB No. 38/1988 sah dan mengikat. Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000 dan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004 kemudian ditolak.Dengan demikian, Sumita Chandra tetap berkedudukan sebagai pemilik yang sah dan pembeli beritikad baik.

Baca Putusan Inkracht 726 →

Putusan 596/1993 di gunakan BPN untuk membatalkan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra

Pada 2023, BPN membatalkan pencatatan peralihan hak kepada Sumita Chandra dan mengembalikan pencatatan SHM No. 5/Lemo kepada The Pit Nio dengan mendasarkan tindakannya pada Putusan 596.Tindakan administratif tersebut dilakukan meskipun rangkaian putusan PTUN dan perdata sebelumnya telah memeriksa Putusan 596 serta menguatkan keabsahan peralihan kepada Chairil Widjaja dan Sumita Chandra.Pembatalan pencatatan oleh BPN juga perlu dibedakan dari pembatalan hak keperdataan oleh pengadilan.

Baca SK Pembatalan →

Ahli waris The Pit Nio menjual tanah kepada pengembang

Setelah pencatatan dikembalikan kepada The Pit Nio, ahli waris The Pit Nio melakukan jual beli dengan PT Mandiri Bangun Makmur pada 2023. Selanjutnya diterbitkan SHGB No. 502/Lemo atas nama Pengembang.Hal ini menimbulkan pertanyaan utama: apabila The Pit Nio telah menjual tanah tersebut kepada Chairil Widjaja pada 1982, dan jual beli itu telah dinyatakan sah oleh putusan PTUN serta perdata yang berkekuatan hukum tetap, atas dasar hak apa ahli warisnya kembali menjual tanah yang sama kepada Pengembang pada 2023?

TINDAKAN ADMINISTRASI BPN

Gagal membeli dari Charlie, BPN kemudian membatalkan pencatatan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

2019 — Pengembang mengajukan permohonan pembatalan

Pada 21 Mei 2019, PT Mandiri Bangun Makmur mengajukan permohonan pembatalan SHM No. 5/Lemo yang terakhir tercatat atas nama Sumita Chandra. Permohonan tersebut antara lain didasarkan pada Putusan Pidana No. 596/1993.Dalam gelar perkara tanggal 5 Agustus 2020, Kementerian ATR/BPN berpendapat bahwa belum cukup alasan untuk membatalkan peralihan SHM No. 5/Lemo karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut sah.SK BPN juga mencatat bahwa pembatalan secara administratif “tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan dari Sumita Chandra.”

September 2021 — Penawaran jual beli kepada ahli waris

Pada September 2021, pihak pengembang menawarkan pembelian tanah kepada Charlie Chandra sebagai salah satu ahli waris Sumita Chandra dalam pertemuan di salah satu kantor PIK. Penawaran tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena Charlie dan keluarganya tidak bersedia menjual atau mengalihkan tanah tersebut.

2022–2023 — Pengembang meminta permohonan ditindaklanjuti

Melalui surat tertanggal 31 Agustus 2022, Pengembang kembali meminta perlindungan hukum dan tindak lanjut atas permohonan pembatalan SHM No. 5/Lemo. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rangkaian koordinasi, pemeriksaan data, dan gelar perkara pada awal 2023.Pada 13 Februari 2023, rapat koordinasi menyimpulkan bahwa Kanwil BPN Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan peralihan dan mengembalikan pencatatan kepada The Pit Nio.

Maret 2023 — BPN membatalkan pencatatan peralihan

Kanwil BPN Banten kemudian menerbitkan SK No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023. SK tersebut membatalkan pencatatan peralihan dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja dan dari Chairil Widjaja kepada Sumita Chandra, lalu mengembalikan pencatatan secara administratif kepada The Pit Nio.Namun, SK yang sama mencatat adanya putusan perdata yang menyatakan jual beli sah dan menegaskan bahwa pembatalan administratif tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan Sumita Chandra.

2023 — Ahli waris The Pit Nio menjual kepada PT MBM

Setelah pencatatan dikembalikan kepada The Pit Nio, ahli warisnya melakukan jual beli kepada PT MBM melalui AJB No. 710/2023 tanggal 23 Juni 2023. Empat hari kemudian, pada 27 Juni 2023, diterbitkan SHGB No. 502/Lemo atas nama PT MBM.Hal yang kemudian menjadi pertanyaan adalah: bagaimana ahli waris The Pit Nio dapat menjual kembali tanah yang sebelumnya telah dijual kepada Chairil Widjaja dan selanjutnya kepada Sumita Chandra, sementara rangkaian putusan perdata telah menyatakan kedua AJB tersebut sah dan mengikat?

Padahal...

PP Nomor 18 Tahun 2021

Pasal 64 Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi

(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan:

a. sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:

1. Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau

2. Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.

(2) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan hak kepemilikan Sumita Chandra.

Masukan pembaca

Ada koreksi, saran, atau informasi tambahan?

Tim pengelola akan memeriksa setiap masukan. Cantumkan sumber atau dokumen pendukung bila tersedia.

Email buku@charliechandra.com

Sertakan URL halaman, bagian yang perlu diperiksa, alasan, dan dokumen pendukung bila tersedia.

Kirim email