PP Nomor 18 Tahun 2021.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/pp-no-18-tahun-2021
Kutipan Penting dari PP 18/2021
Pasal 64 – Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi
(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan:
a. sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
1. Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau
2. Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beritikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.
(2) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Harus Ada Putusan Pengadilan
Yang sering dilupakan adalah, sertifikat tanah adalah produk hukum negara yang memberikan kepastian hak. Karena itu, pembatalannya tidak bisa dilakukan hanya dengan klaim sepihak atau alasan administratif.
Jika sengketanya menyangkut keabsahan Akta Jual Beli (AJB) atau perjanjian dasar, maka jalurnya adalah peradilan perdata.
Jika yang digugat adalah penerbitan sertifikat (SHM/SHGB) oleh pejabat pertanahan, maka jalurnya adalah PTUN.
Baru setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, BPN berwenang menindaklanjuti dengan mencabut atau membatalkan sertifikat.
Mengapa Ini Penting
Kalau BPN bisa membatalkan sertifikat hanya karena alasan administratif tanpa putusan pengadilan, kepastian hukum pertanahan akan runtuh. Setiap pemilik sertifikat akan hidup dalam ketidakpastian.
Itulah sebabnya, meskipun PP 18/2021 membuka ruang bagi koreksi administratif, pembatalan sertifikat tanah tetap mensyaratkan adanya putusan pengadilan. Prinsip kepastian hukum harus dijaga agar hak masyarakat tidak diganggu gugat dengan alasan yang dibuat-buat.
Kasus Charlie Chandra
Dalam kasus Charlie Chandra, fakta hukumnya jelas:
-
Tidak ada satu pun putusan pengadilan perdata yang membatalkan AJB sebagai dasar perolehan hak.
-
Tidak ada satu pun putusan PTUN yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ayah Charlie.
Artinya, sertifikat yang dipegang keluarga Charlie tetap sah, kuat, dan mengikat. Segala klaim “cacat administrasi” yang diarahkan kepada sertifikat tersebut hanyalah retorika tanpa dasar hukum.
Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, hak Charlie dan keluarganya tidak bisa dibatalkan dan wajib dilindungi oleh hukum.