Charlie Chandra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri proses pertanahan SHM No. 5/Lemo di kawasan PIK 2, Tangerang. Permintaan tersebut menjadi perhatian setelah diberitakan oleh Majalah Keadilan dalam laporan mengenai rangkaian pembatalan pencatatan hak lama dan penerbitan hak baru atas bidang tanah yang sama.

Kawasan PIK 2 yang berkaitan dengan perkara SHM No. 5/Lemo
Kawasan PIK 2 yang berkaitan dengan riwayat SHM No. 5/Lemo.

Charlie menegaskan bahwa permintaannya bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan lembaga negara. Ia meminta agar seluruh proses administrasi pertanahan diperiksa secara independen, terbuka, dan berdasarkan dokumen.

Mengapa Charlie Chandra meminta KPK menelusuri SHM 5/Lemo?

SHM No. 5/Lemo memiliki luas 87.100 meter persegi dan tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 1988. Riwayat jual beli tanah tersebut pernah diperiksa dalam perkara perdata dan menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg menyatakan AJB No. 202/12/I/1982 dan AJB No. 38/S/VIII/Teluknaga/1988 sah. Putusan tersebut juga menyatakan Sumita Chandra sebagai pembeli beritikad baik yang harus dilindungi. Putusan itu kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3306 K/Pdt/2000 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004.

Menurut Charlie, hal yang perlu ditelusuri adalah bagaimana pencatatan peralihan hak yang telah berlangsung sekitar 35 tahun dapat dibatalkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023.

Dari pembatalan pencatatan hingga terbitnya SHGB 502/Lemo

Sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan tersebut, terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur. Bidang tanah itu berada di kawasan pengembangan PIK 2.

Rangkaian waktu yang berdekatan antara pembatalan pencatatan lama dan penerbitan SHGB baru menjadi salah satu alasan Charlie meminta KPK melakukan penelusuran. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai hukum, berdasarkan data yang benar, dan tanpa penyalahgunaan kewenangan.

Charlie juga menyoroti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 21 Februari 2023. Surat tersebut, menurut dokumen yang ia rujuk, menyatakan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa. Padahal, Charlie menyatakan bahwa riwayat sengketa dan rangkaian putusan terkait tanah tersebut telah ada jauh sebelumnya.

Citra Google Earth lokasi SHM No. 5 Lemo tahun 2021
Citra Google Earth lokasi SHM No. 5/Lemo pada 2021.

Keadilan.id melaporkan surat jaminan Nono Sampono

Keadilan.id melaporkan adanya Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur. Surat tersebut dibuat sebelum terbitnya keputusan pembatalan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo pada 3 Maret 2023.

Menurut pemberitaan Keadilan.id, dalam dokumen tersebut PT Mandiri Bangun Makmur menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atau Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Pemberitaan mengenai surat jaminan tersebut menambah alasan perlunya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses administrasi, termasuk hubungan waktu antara surat yang ditandatangani pihak swasta, keputusan pembatalan oleh BPN, dan penerbitan SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur.

Perubahan posisi dalam proses ATR/BPN

Charlie meminta penelusuran juga mencakup perubahan posisi dalam proses administrasi ATR/BPN. Pada proses sebelumnya, menurut dokumen yang ia miliki, belum terdapat cukup alasan untuk melakukan pembatalan pencatatan peralihan hak atas nama Sumita Chandra.

Namun, setelah rapat koordinasi pada 13 Februari 2023 yang diikuti pejabat di lingkungan ATR/BPN, Kanwil BPN Banten kemudian dapat melaksanakan pembatalan. Tidak lama sesudahnya, keputusan pembatalan diterbitkan pada 3 Maret 2023.

Charlie meminta agar notulen rapat, dasar hukum, dokumen permohonan, hasil pemeriksaan lapangan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bersalah

Charlie menekankan bahwa permintaan kepada KPK tidak boleh dibaca sebagai kesimpulan bahwa seseorang atau suatu perusahaan telah melakukan tindak pidana. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan bukti.

“Saya meminta prosesnya diperiksa secara independen. Jika semuanya telah dilakukan secara benar, hasil pemeriksaan juga akan memberikan kepastian. Tetapi jika ada penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui dan hukum harus ditegakkan,” kata Charlie.

Menurutnya, transparansi penting karena perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan keluarganya. Kasus tersebut juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yaitu kepastian sertifikat tanah, perlindungan pembeli beritikad baik, dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan.

Dokumen SHM 5/Lemo terbuka untuk diperiksa

Charlie menyatakan siap menyerahkan dokumen yang dimilikinya kepada KPK dan lembaga berwenang. Dokumen tersebut meliputi riwayat sertifikat, akta jual beli, putusan pengadilan, keputusan pembatalan BPN, serta dokumen yang berkaitan dengan penerbitan SHGB No. 502/Lemo.

Riwayat SHM No. 5/Lemo dan dokumen pendukung dapat dipelajari melalui halaman PIK 2 dan SHM No. 5/Lemo, kronologi perkara, serta kumpulan putusan pengadilan.

KPK diharapkan menelusuri proses secara utuh

Permintaan Charlie Chandra kepada KPK berfokus pada pemeriksaan proses, bukan sekadar hasil akhir berupa sertifikat baru. Ia meminta agar rangkaian peristiwa sejak permohonan pembatalan, rapat koordinasi, penerbitan keputusan BPN, hingga terbitnya SHGB No. 502/Lemo di kawasan PIK 2 dilihat sebagai satu kesatuan.

Menurut Charlie, pemeriksaan yang independen dan transparan dapat memberikan jawaban kepada semua pihak. Hal itu juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa perubahan data pertanahan dilakukan secara hati-hati, dapat diuji, dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Catatan: Artikel ini merangkum permintaan Charlie Chandra sebagaimana diberitakan Majalah Keadilan dan dokumen yang tersedia. Penyebutan pihak-pihak dalam artikel ini tidak merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Penilaian tersebut merupakan kewenangan lembaga penegak hukum.

Sumber pemberitaan: Menyusul OTT, Charlie Chandra Minta KPK Selidiki Proses Pengadaan Tanah PIK 2 (Keadilan.id).