Kasus Tanah Charlie Chandra di Kawasan PIK-2

Latar Belakang

Charlie Chandra adalah ahli waris Sumita Chandra, pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo sejak tahun 1988, yang kepemilikannya telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penyewa Empang Sumita di Usir

Pada tahun 2013 Sumita Chandra menerima SMS dari penyewa bahwa tanah empangnya sudah di kuasai orang tidak di kenal.

Penawaran Beli Tanah Ke-1

Pada tahun 2013 juga Sumita Chandra menolak tawaran pembelian tanah yang berada dalam rencana pengembangan kawasan PIK 2.

Laporan Pidana Terhadap Sumita Chandra

Pada tahun 2014, Sumita Chandra dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat akta kuasa yang dibuat pada tahun 1982. Perkara tersebut kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3 karena Sumita Chandra meninggal dunia.

Upaya Pengembang Membatalkan SHM atas nama Sumita Chandra dan di Tolak BPN

Pada sekitar tahun 2019 pengembang berusaha untuk membatalkan SHM kami di BPN dengan alasan cacat administrasi namun di tolak oleh BPN.

Penawaran Beli Tanah Ke-2

Setelah gagal membatalkan SHM Charlie di BPN, pada September 2021, pihak PIK 2 kembali menawarkan pembelian tanah tersebut, namun kembali ditolak oleh Charlie.

Laporan Pidana Terhadap Charlie Chandra Ke-1

Tidak lama kemudian, pada tahun 2021, Charlie Chandra dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM No. 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri. Laporan tersebut juga dihentikan melalui SP3.

Laporan Pidana Terhadap Charlie Chandra Ke-2

Pada April tahun 2023, saat Charlie Chandra mengajukan balik nama warisan atas tanah tersebut, ia kembali dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan Lampiran 13 formulir BPN. Tuduhan ini didasarkan pada redaksi “tanah dikuasai secara fisik”, dengan alasan bahwa tanah tersebut telah diduduki oleh pengembang.

BPN Mengeluarkan SHGB 502/Lemo

Pada Maret 2023 BPN menyetujui pembatalan dan pada Juli 2023, BPN menerbitkan SHGB No. 502/Lemo, yang kemudian menimbulkan tumpang tindih administrasi hak atas tanah.

Perjanjian Perdamaian Yang Mengakui Hak Charlie Chandra

Pada bulan Mei 2024 saat Charlie di tahan di Polda Banten, pengacara Charlie pada saat itu Alvin Lim mentandatangani perjanjian perdamaian yang intinya Charlie tidak boleh mempidanakan, melaporkan atau minta ganti rugi ke pengembang.

Status Pencatatan Hak di BPN Masih Atas Nama Sumita Chandra

Pada 18 November 2025, menit 12:42 ketika ditanya mengenai status kepemilikan SHM No. 5/Lemo, saksi Aries dari BPN menyatakan:

“Sesuai data di buku tanah Kantor Pertanahan Tangerang, SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra.”

Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH AP PP Muhammadiyah, para advokat pendamping, para aktivis, serta rekan-rekan media yang dengan komitmen, ketulusan, dan keberanian telah mengawal serta mengawal dan mendampingi proses hukum ini. Dukungan Anda memberi harapan, kekuatan, dan keyakinan bahwa kebenaran tidak pernah benar-benar sendirian.