Kasus Tanah Charlie Chandra di Kawasan PIK-2
Charlie Chandra adalah ahli waris Sumita Chandra, pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo sejak tahun 1988, yang kepemilikannya telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada tahun 2014 Sumita Chandra menolak tawaran pembelian tanah yang berada dalam rencana pengembangan kawasan PIK 2.
Pada tahun 2014 juga, Sumita Chandra dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat akta kuasa yang dibuat pada tahun 1982. Perkara tersebut kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pada September 2021, pihak PIK 2 kembali menawarkan pembelian tanah tersebut, namun kembali ditolak oleh Charlie. Tidak lama kemudian, pada tahun 2021, Charlie Chandra dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM No. 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri. Laporan tersebut juga dihentikan melalui SP3.
Pada April tahun 2023, saat Charlie Chandra mengajukan balik nama warisan atas tanah tersebut, ia kembali dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan Lampiran 13 formulir BPN. Tuduhan ini didasarkan pada redaksi “tanah dikuasai secara fisik”, dengan alasan bahwa tanah tersebut telah diduduki oleh pengembang.
Pada Juli 2023, BPN menerbitkan SHGB No. 502/Lemo, yang kemudian menimbulkan tumpang tindih administrasi hak atas tanah.
Pada bulan Mei 2024 pengacara Charlie pada saat itu Alvin Lim mentandatangani perjanjian perdamaian yang intinya Charlie tidak boleh mempidanakan, melaporkan atau minta ganti rugi ke pengembang.
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH AP PP Muhammadiyah, para advokat pendamping, para aktivis, serta rekan-rekan media yang dengan komitmen, ketulusan, dan keberanian telah mengawal serta mengawal dan mendampingi proses hukum ini. Dukungan Anda memberi harapan, kekuatan, dan keyakinan bahwa kebenaran tidak pernah benar-benar sendirian.