SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 1988. Keluarga membayar PBB sepanjang 1988–2024, sementara rangkaian putusan perdata dan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap mengakui keabsahan jual beli dan kedudukan Sumita Chandra sebagai pembeli yang sah.
Pada 2013 keluarga kehilangan akses ke tanah. Bidang tersebut kemudian diuruk dan menjadi bagian dari kawasan pengembangan PIK 2. Ketika ahli waris mengurus balik nama waris dan mempertahankan hak atas tanah tersebut, Charlie Chandra dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur hingga akhirnya menjalani proses pidana.
Dokumen, putusan, dan rekaman persidangan tersedia agar rangkaian peristiwanya dapat diperiksa secara langsung.
MULAI DARI SINI
Pahami inti perkaranya.
Dua video berikut memberikan gambaran awal sebelum Anda membaca kronologi dan dokumen perkara secara lebih lengkap.
Charlie Chandra
Riwayat SHM No. 5/Lemo dan perkara Charlie Chandra
Charlie Chandra menjelaskan perjalanan tanah keluarganya sejak tercatat atas nama Sumita Chandra, hilangnya akses ke tanah, hingga proses balik nama waris yang berujung perkara pidana.
Setelah dijual, tanah yang sama kembali dialihkan 3X oleh The Pit Nio dan ahli warisnya.
1982 - Peralihan pertamaThe Pit Nio menjual tanah SHM No. 5/Lemo kepada Chairil Widjaja. Pada 1988, Chairil Widjaja menjualnya kepada Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra.1984 - Peralihan keduaThe Pit Nio kembali menjual tanah yang sama kepada Wishnu Soejanto. Wishnu kemudian melaporkan Paul Chandra hingga terbit Putusan Pidana No. 596/1993.1994 - Peralihan ketigaSetelah terbitnya Putusan Pidana No. 596/1993, The Pit Nio menghibahkan tanah yang sama kepada Vera Juniarti Hidayat, meskipun sebelumnya telah menjualnya kepada Chairil Widjaja dan Wishnu Soejanto.2023 - Peralihan keempatAhli waris The Pit Nio melakukan jual beli atas tanah yang sama kepada PT Mandiri Bangun Makmur. Setelah itu, diterbitkan SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PIK-2).
TELUSURI DOKUMEN
Periksa bukti dan putusannya.
Lihat dokumen yang menjadi dasar riwayat kepemilikan dan putusan pengadilan terkait SHM No. 5/Lemo.
Rangkaian pendekatan pengembang, permohonan pembatalan di BPN, dan laporan pidana terhadap keluarga Sumita Chandra.
2013–2014
Penawaran jual beli dan laporan pidana
Pengembang menawarkan pembelian tanah kepada Sumita Chandra, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Sumita kemudian dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen. Perkara tidak dilanjutkan setelah Sumita meninggal dunia.
2019
Permohonan pembatalan pertama ditolak
Pengembang meminta BPN membatalkan pencatatan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra. Permohonan tersebut ditolak.
2021
Ahli waris menolak menjual
Pengembang kembali menawarkan pembelian tanah kepada Charlie Chandra sebagai ahli waris. Charlie menolak karena keluarga tidak pernah menyetujui penjualan atau pengalihan tanah tersebut.
2021–2023
Pembatalan kembali dimohonkan
Pengembang kembali meminta BPN menindaklanjuti pembatalan. Proses tersebut berujung pada keputusan BPN tahun 2023 yang membatalkan pencatatan peralihan kepada Sumita Chandra.
2023
Charlie dilaporkan dua kali
Laporan dugaan penggelapan SHM No. 5/Lemo dihentikan melalui SP3 karena tidak cukup bukti. Ketika mengurus balik nama waris atas sertifikat yang masih tercatat atas nama ayahnya, Charlie kembali dilaporkan PT Mandiri Bangun Makmur atas dugaan pemalsuan surat.
CHARLIE CHANDRA KETIKA BALIK NAMA WARIS BERUJUNG PENJARA
BACAAN LENGKAP
Kronologi dan dokumen dalam satu buku.
Buku Charlie Chandra menyusun riwayat SHM No. 5/Lemo, dokumen pertanahan, fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, serta pertimbangan pengadilan dalam urutan yang lebih mudah diikuti.