Apakah sertifikat tanah dapat dibatalkan dengan alasan cacat administrasi?
PP No. 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya bisa dilakukan dalam batas waktu tertentu. Jika sudah lewat 5 tahun, maka mekanismenya wajib melalui putusan pengadilan. Dalam kasus Charlie Chandra, tidak ada putusan perdata yang membatalkan AJB, dan tidak ada putusan PTUN yang membatalkan SHM ayahnya. Artinya, sertifikat tanah keluarga Charlie tetap sah dan mengikat, serta tidak bisa dibatalkan hanya dengan klaim sepihak