Pembatalan Sertifikat Tanah

Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas membatasi kewenangan pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh instansi pertanahan. Dalam ketentuannya, pembatalan karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan secara administratif dalam jangka waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan, dan itu pun terbatas pada kondisi tertentu seperti belum dialihkan atau terdapat itikad tidak baik dalam peralihannya. Apabila jangka waktu lima tahun telah terlampaui, maka pembatalan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak atas tanah yang telah melewati masa lima tahun memperoleh perlindungan hukum yang kuat, serta tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pejabat administrasi pertanahan.