-
Apakah Plt (pelaksana tugas) sementara bisa membatalkan Sertifikat Hak Milik?
•
Jawaban: Pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah tindakan strategis yang berdampak pada status hukum atas hak milik seseorang, sehingga tidak boleh dilakukan oleh pejabat dengan status Plt. Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang…
-
Pembatalan Sertifikat Tanah
•
Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas membatasi kewenangan pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh instansi pertanahan. Dalam ketentuannya, pembatalan karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan secara administratif dalam jangka waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan, dan itu pun terbatas pada kondisi tertentu seperti belum dialihkan atau terdapat itikad tidak baik…