Penangkapan Charlie Chandra di Tengah Proses Gelar Perkara

Pada tanggal 18 Maret 2023, Charlie Chandra ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada malam hari berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/180/III/RES.1.9/2024/Ditreskrimum.

Penangkapan tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan masih dalam proses menunggu hasil gelar perkara yang sedang ditangani oleh Wassidik Mabes Polri.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan hukum:
apakah penangkapan dapat dilakukan sebelum hasil gelar perkara dikeluarkan?

Kerangka Hukum Penangkapan dalam KUHAP

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penangkapan diatur secara ketat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa ketentuan yang relevan antara lain sebagai berikut.

1. Pasal 17 KUHAP – Bukti Permulaan yang Cukup

Pasal 17 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam praktik penegakan hukum, bukti permulaan yang cukup umumnya diperoleh melalui proses penyelidikan, yang salah satunya dapat dituangkan dalam bentuk gelar perkara. Gelar perkara berfungsi untuk menilai apakah suatu peristiwa memiliki dasar hukum yang memadai untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, serta untuk mencegah kesalahan prosedur.

2. Pasal 18 KUHAP – Surat Perintah Penangkapan

Pasal 18 KUHAP mengatur bahwa penangkapan harus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, serta uraian singkat mengenai dugaan tindak pidana.

Dalam perkara ini, surat perintah penangkapan memang telah diterbitkan. Namun demikian, dari sudut pandang hukum acara, proses pendahuluan seperti gelar perkara tetap memiliki fungsi penting untuk memastikan bahwa penangkapan dilakukan di atas dasar hukum yang memadai dan proporsional.

3. Prinsip Due Process of Law

Prinsip due process of law merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, yang menekankan bahwa setiap tindakan pembatasan hak asasi—termasuk penangkapan—harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan prosedur yang benar.

Dalam konteks ini, gelar perkara dipandang sebagai salah satu mekanisme pengawasan internal untuk memastikan bahwa tindakan penangkapan tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau tanpa dasar hukum yang kuat. Apabila penangkapan dilakukan sebelum proses tersebut selesai, maka secara hukum dapat timbul perdebatan mengenai pemenuhan prinsip due process.

4. Pengecualian dalam Keadaan Mendesak (Pasal 19 KUHAP)

KUHAP juga mengenal pengecualian. Dalam keadaan tertentu yang bersifat mendesak—misalnya jika terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan—penangkapan dapat dilakukan tanpa menunggu gelar perkara.

Namun demikian, sekalipun dalam keadaan mendesak, syarat bukti permulaan yang cukup tetap harus terpenuhi, dan alasan kedaruratan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara objektif.

Penutup

Dari perspektif hukum acara pidana, penangkapan sebelum hasil gelar perkara dikeluarkan tidak secara otomatis dilarang, tetapi harus dinilai secara cermat berdasarkan terpenuhinya unsur bukti permulaan yang cukup, kepatuhan terhadap prosedur KUHAP, serta adanya atau tidaknya keadaan mendesak.

Oleh karena itu, penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan tetap berada dalam kerangka pengujian hukum yang objektif, termasuk melalui mekanisme praperadilan atau proses peradilan yang berlaku.