Perlu diketahui bahwa yang disebut oleh Muannas Alaidid pada video menit ke 6:22
“Persoalannya sebelum tahun itu, 1986,1984,1982, di situ ada dugaan tindak pidana pemalsuan dan di situ sudah ada putusan pengadilannya”
Yang dimaksud adalah Putusan Pidana No. 596 yang menyatakan adanya pemalsuan cap jempol oleh Paul Chandra, (saudara The Pit Nio dan tidak memiliki hubungan dengan Sumita Chandra) Namun, putusan tersebut telah dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri melalui Putusan No. 726 dan Sumita Chandra adalah pemilik yg sah.
unduh unduh-putusan-pn-726-pdt-1998
Poin-Poin Penting:
- Bahwa kepemilikan Sumita Chandra (Ayah Charlie Chandra) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 38.
- Sudah di beli sesuai dengan prosedur hukum yang di tentukan.
- Putusan Pidana No. 596 di kesampingkan oleh Hakim.
- AJB dari The Pit Nio ke Chairil Wijaya dan ke Sumita Chandra adalah sah dan mengikat menurut hukum.
- Bahwa Sumita Chandra dikualifisir sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi menurut hukum.