Jumat Maret 3, 2023

BPN batalkan SHM 5 berumur 35 tahun, meski kami menang di Pengadilan.

Setelah 35 tahun, meskipun keluarga kami telah memenangkan gugatan di pengadilan perdata yang menegaskan bahwa tanah tersebut sah atas nama Sumita Chandra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 atas nama ayah saya. BPN beralasan bahwa sertifikat tersebut memiliki cacat administrasi.

Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana bisa sertifikat yang telah bertahan selama lebih dari tiga dekade, dengan pembayaran pajak yang rutin dan telah melewati berbagai proses hukum, dianggap cacat secara administrasi? Apakah keputusan BPN ini tidak melawan semangat supremasi hukum yang seharusnya menghormati keputusan pengadilan?

Situasi ini menjadi cermin ketidakpastian hukum di Indonesia, di mana keputusan administratif bisa mengabaikan putusan pengadilan. Bukankah ini berarti semua pemilik sertifikat tanah di Indonesia dapat sewaktu-waktu kehilangan haknya hanya dengan alasan administratif?

Padahal..

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176371/PP_Nomor_18_Tahun_2021.pdf

Dan PT MBM sudah menguasai 8 tahun sebelum SHM 5 kami di batalkan sepihak oleh BPN.

 

Scroll to Top