KEZALIMAN HAKIM PN TANGERANG WAJIB DIKOREKSI DAN DIBATALKAN OLEH HAKIM PENGADILAN TINGGI BANTEN
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Penulis mengawali tulisan, dengan menyampaikan nama M. ALFI SAHRIN USUP, SH MH, WADJI PRAMONO, SH, MH, FATHUL MUJIB, SH, MH, tiga hakim zalim yang telah melayani oligarki PIK-2 melalui laporan Nono Sampono, yang memvonis Charlie Chandra dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain nama orang yang membela rakyat, nama orang yang zalim harus pula kita abadikan sebagaimana Al Quran mengabadikan nama Fir’aun, Qorun dan Hamman.
Mengabadikan nama mereka, adalah untuk pelajaran bagi siapapun manusia, agar tidak meniru kezaliman yang mereka lakukan.
Tiga hakim PN Tangerang ini jelas zalim. Penulis, sebagai salah satu Penasehat Hukum Charlie Chandra menjadi saksinya. Mereka telah mengabaikan bukti, mengabaikan keterangan saksi dan ahli, dan hanya copy paste materi dakwaan dan tuntutan Jaksa, untuk memuluskan rencana jahat PIK-2 melalui Nono Sampono.
Hakim Pengadilan Tinggi Banten, tidak boleh merepetisi kezaliman ini. Sebaliknya, hakim PT Banten harus mengoreksi dan membatalkan putusan zalim tersebut.
Itulah, diantara pesan yang kami sampaikan pada saat penulis bersama LBH AP Muhammadiyah (Gufroni, SH MH Dkk), Aktivis ARM (Bu Menuk dkk), aktivis mahasiswa IMM (Rizki dkk), Tim Kuasa Hukum dari Fajar Gora & Partners, Bu Elice istri Charli Chandra dan Mayjen TNI Soenarko, mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Banten, di Jl. Raya Serang – Pandeglang No.Km. 6.6, Tembong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42126.
Kami diterima audiensi oleh perwakilan Pengadilan Tinggi Banten, yaitu : Hakim Tinggi Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., Hakim Tinggi sekaligus Humas Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., dan seorang Panitera Pengadilan Tinggi Banten.
Dalam pertemuan itu, Mayjen TNI Soenarko, Gufroni SH MH, Bu Elice dan penulis sendiri, menyampaikan sejumlah catatan kasus Charlie Chandra dan perampasan tanah rakyat di proyek PIK-2. Pesan penegasan kami adalah Agar Pengadilan Tinggi Banten steril dari intervensi oligarki PIK-2.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Tinggi Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., dan Hakim Tinggi sekaligus Humas Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Hakim PT Banten steril dari intervensi. Mereka, juga menjanjikan akan segera membentuk majelis hakim yang steril saat perkara sampai ke kepaniteraan PT Banten.
Banding Charlie Chandra sudah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Akan tetapi, berkasnya belum sampai di PT Banten.
Kami menegaskan, bahwa putusan PN Tangerang adalah hasil dari ‘Peradilan Sesat’. Kami telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung R.I., yang tembusannya juga kami kirimkan ke PT Banten, agar peradilan sesat di PN Tangerang tidak lagi diulangi di PT Banten.
Sayangnya, dalam pertemuan ini Bang Marwan Batubara, Pak Ismed dan Pak Soni terkendala. Sehingga tidak bisa turut beraudiensi.
Namun, dalam kesempatan terpisah, ketiganya menegaskan bahwa kasus PIK-2 dan Charlie Chandra adalah parameter perjuangan melawan Oligarki. Jika oligarki mampu menguasai Banten, maka akan mudah menguasai wilayah Indonesia lainnya.
Pak Ismed dalam sebuah podcast yang kami lakukan pasca audiensi, di Rumah Makan ‘Sop Ikan’ samping Alun-alun kota Serang, menyatakan parameter hukum masih menjadi panglima, keadilan masih ada, adalah melalui putusan bebas Charlie Chandra.
Senada dengan Pak Ismed, Bang Marwan Batubara juga melihat kasus Charlie Chandra adalah representasi kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Presiden Prabowo, menurutnya harus segera mengevaluasi proyek ini. Tidak cukup hanya melepaskan SHGB pagar laut, oligarki PIK-2 juga harus diseret ke penjara. [].
Nb.
Terima kasih kepada Bang Marwan Batubara, atas jamuan SOP ikannya. Sedap