UPDATE: Charlie di vonis 4 tahun penjara karena notaris mengisi formulir balik nama warisan. Unduh putusan di sini.
Posisi SHM 5/Lemo
Lokasi SHM No. 5/Lemo di PIK2 sah milik Sumita Chandra sesuai Putusan 726/Pdt/1998/PT.Bdg. AJB dan SHM ini tak pernah dibatalkan PN atau PTUN, meski kini masuk kawasan pengembangan.
Kasus tanah Charlie Chandra menunjukkan bagaimana mafia tanah dan mafia hukum beroperasi dalam proyek PIK 2 di Tangerang. Tanah seluas 8,7 hektar dengan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra diperoleh secara sah melalui Akta Jual Beli tahun 1988, yang telah dikukuhkan oleh putusan pengadilan, termasuk Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998. Selama puluhan tahun, keluarga Charlie menguasai tanah tersebut secara fisik, memanfaatkannya sebagai tambak ikan, dan rutin membayar pajak PBB hingga 2023. Namun sejak 2013, penyewa diusir paksa oleh preman dan tanah kemudian dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur, anak perusahaan Agung Sedayu Group (PIK 2), tanpa dasar hak yang sah. Ironisnya, ketika Charlie Chandra sebagai ahli waris sah mengajukan balik nama sertifikat, ia justru dituduh melakukan pemalsuan Formulir 13 BPN yang berisi pernyataan tanah tidak bersengketa dan dikuasai secara fisik. Padahal, secara hukum klausal tersebut hanya melekat pada pemilik sertifikat sah, bukan pada pihak yang melakukan okupasi ilegal. Persidangan bahkan menegaskan PT MBM tidak punya alas hak, sehingga penguasaan mereka dianggap ilegal. Namun, Charlie tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Situs ini mengulas kronologi kriminalisasi, okupasi ilegal PIK 2, manipulasi hukum, serta bukti kuat kepemilikan keluarga Charlie Chandra, agar publik mengetahui bagaimana tanah dirampas oleh mafia dengan skema sistematis.