UPDATE: Charlie di vonis 4 tahun penjara karena notaris mengisi formulir balik nama warisan. Unduh putusan di sini.
Perkara yang menimpa Charlie Chandra menjadi bukti bagaimana praktik mafia tanah dan mafia hukum bekerja dalam proyek reklamasi besar PIK 2 di Tangerang. Tanah keluarga seluas 8,7 hektar dengan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra secara sah diperoleh melalui Akta Jual Beli tahun 1988, dan telah diakui sah serta mengikat melalui berbagai putusan pengadilan. Selama 25 tahun lebih tanah tersebut dikelola dan dimanfaatkan oleh keluarga Charlie, termasuk membayar pajak PBB setiap tahun. Namun sejak 2013, penyewa tanah diusir paksa oleh kelompok preman, lalu lahan diduduki PT Mandiri Bangun Makmur (anak perusahaan Agung Sedayu Group/PIK 2) tanpa memiliki alas hak yang sah. Saat ahli waris, Charlie Chandra, mengurus balik nama warisan, ia justru dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan Formulir 13 BPN hanya karena di dalamnya terdapat pernyataan tanah tidak bersengketa dan berada dalam penguasaan fisik. Faktanya, kepemilikan dan penguasaan fisik sah melekat pada pemegang sertifikat resmi, bukan pada pihak yang menduduki secara ilegal. Fakta persidangan bahkan membuktikan PT MBM tidak memiliki dasar hukum apapun atas tanah tersebut, namun ironisnya Charlie tetap divonis 4 tahun penjara. Website ini dibuat untuk mendokumentasikan kronologi kasus, modus kriminalisasi, manipulasi hukum, serta bukti-bukti otentik kepemilikan keluarga Charlie Chandra, agar masyarakat luas mengetahui praktik perampasan tanah oleh mafia yang berlindung di balik proyek besar PIK 2.