SIDANG

PUTUSAN RABU, 20 Agustus 2025

Pukul 13.00 WIB DI PN Tangerang.

PERTARUNGAN “DAVID VS GOLIATH” (DAUD VS JALUT) DI LAHAN PIK 2,

MENGEDEPANKAN KEKUASAAN

 

Riwayat Peralihan Hak SHM No. 5/Lemo Milik Keluarga Charlie Chandra

Riwayat peralihan hak SHM No. 5/Lemo menunjukkan kepemilikan sah Sumita Chandra, ditegaskan Putusan 726/Pdt/1998/PT.Bdg. Tidak ada putusan PN atau PTUN yang membatalkan AJB atau SHM tersebut hingga kini.

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo seluas 87.100 m² menjadi pusat sengketa antara keluarga Charlie Chandra dan pengembang kawasan PIK 2. Berikut adalah kronologi sah peralihan hak atas tanah tersebut menurut dokumen resmi dan putusan pengadilan.

1969 – Terbitnya SHM atas Nama The Pit Nio

Tanah dengan luas 87.100 m² yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, diterbitkan dalam SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio pada tanggal 9 Juli 1969.

1982 – Jual Beli ke Chairil Widjaja

The Pit Nio menjual tanah tersebut kepada Chairil Widjaja melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

1988 – Jual Beli ke Sumita Chandra

Chairil Widjaja menjual kembali tanah SHM No. 5/Lemo kepada Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra, melalui AJB No. 38/5/VIII/Teluknaga/1988. Tanah tersebut kemudian dibaliknama dan resmi terdaftar atas nama Sumita Chandra sejak tahun 1988.

1993 – Putusan Pidana Tidak Berdampak pada Kepemilikan

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 596/Pid/S/1993/PN.TNG menghukum Paul Chandra atas dugaan pemalsuan cap jempol The Pit Nio dalam AJB 202/1982. Namun, putusan ini tidak membatalkan kepemilikan Sumita Chandra atas SHM No. 5/Lemo, dan tidak berkaitan langsung dengan Sumita maupun Charlie Chandra.

1994 – Klaim Hibah dari Vera Juniarti

Muncul klaim dari Vera Juniarti Hidayat, yang menyatakan menerima hibah atas tanah tersebut melalui Akta Hibah No. 657/KEC.TLG/1994 dari The Pit Nio. Namun, hibah ini bermasalah karena tanah tersebut sudah dijual sejak tahun 1982.

1994 – 1996 Perkara TUN (Tata Usaha Negara)

Putusan membatalkan AJB tahun 1984 atas nama The Pit Nio dan Wishnu Soejanto karena dianggap palsu dan merugikan pemilik sah (Sumita Chandra).

1997–2004 – Gugatan Perdata Vera vs Sumita Chandra

2023 – Pembatalan pencatatan peralihan hak SHM5/Lemo atas nama Sumita Chandra

BPN secara tiba tiba menerbitkan SK Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak Milik No 5/Lemo atas Nama Sumita Chandra tanpa proses pengadilan dan bertentangan dengan putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kesimpulan

Peralihan hak SHM No. 5/Lemo telah melalui proses jual beli resmi dan telah diuji di pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali. Kepemilikan Sumita Chandra dinyatakan sah dan beritikad baik secara hukum. Tanah ini kemudian diwariskan kepada anaknya, Charlie Chandra, yang kini menghadapi berbagai bentuk kriminalisasi atas tanah milik keluarganya sendiri.