ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 11 – Keterangan Saksi Selur (Penjaga Empang Sebelah)

KETERANGAN SAKSI SELUR

 

  1. Saksi menyatakan bahwa kenal dan pernah melihat Sumita Chandra ayah Terdakwa Charlie Chandra.
  2. Saksi menyatakan bahwa Sumita Chandra sering datang ke empang miliknya di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
  3. Saksi menyatakan bahwa empang milik Sumita Chandra dipergunakan untuk budidaya ikan bandeng.
  4. Saksi menyatakan bahwa mengetahui empang tersebut milik Sumita Chandra karena empang milik Sumita Chandra berada disebelah empang yang dijaga oleh saksi.
  5. Saksi menyatakan bahwa saksi menjaga empang milik Yanto Chandra yang letaknya bersebelahan dengan empang milik Sumita Chandra.
  6. Saksi menyatakan bahwa setiap saksi berangkat untuk menjaga empang milik Yanto Chandra, terlebih dulu saksi melewati empang milik Sumita Chandra.
  7. Saksi menyatakan bahwa yang menjaga dan mengelola empang milik Sumita Chandra adalah Bpk. Madi dan istrinya bernama Ibu Hairum.
  8. Saksi menyatakan bahwa sering datang ke empang milik Sumita Chandra yang dijaga oleh Bpk. Madi untuk sekedar mengobrol dan minum kopi.
  9. Saksi menyatakan bahwa rumah saksi tidak jauh dari lokasi empang milik Sumita Chandra, hanya berbatasan dengan kali.
  10. Saksi menyatakan bahwa mengetahui adanya pengurukan yang terjadi pada tahun 2013 di empang milik Sumita Chandra.
  11. Saksi menyatakan bahwa pengurukan tersebut juga terjadi pada empang yang dijaga oleh saksi yang letaknya bersebelahan dengan empang milik Sumita Chandra.
  12. Saksi menyatakan bahwa lebih dulu dilakukan pengurukan terhadap empang yang dijaga oleh saksi, dibanding empang milik Sumita Chandra.
  13. Saksi menyatakan bahwa sebelum tanah empang diuruk banyak sekali orang-orang yang tidak dikenal, berbadan besar, berkulit hitam datang mengusir penjaga-penjaga empang dengan alasan empang tersebut telah dibeli.
  14. Saksi menyatakan bahwa rumah saksi yang letaknya dekat dengan empang milik Sumita Chandra juga terkena penggusuran.
  15. Saksi menyatakan bahwa empang milik Sumita Chandra luasnya kurang lebih sekitar 8 Hektar.
  16. Saksi menyatakan bahwa meninggalkan empang yang dijaga oleh saksi karena merasa takut, karena banyaknya orang-orang berbadan besar, berkulit hitam datang ke lokasi empang yang saksi jaga.
  17. Saksi menyatakan bahwa yang menguasai tanah empang yang dijaga oleh Bpk. Madi adalah Sumita Chandra. Tidak pernah ada Ahli Waris The Pit Nio yang menguasai tanah tersebut.
  18. Saksi menyatakan bahwa kenal dengan Uncay als. Agus Adiwijaya karena merupakan penyewa empang milik Sumita Chandra setelah empang tersebut tidak lagi dijaga dan dikelola oleh Bpk. Madi.
  19. Saksi menyatakan bahwa mengetahui nama Ali Hanafiah yang merupakan orang besar/gede. Saksi menerangkan takut sama Ali Hanafiah karena uangnya sangat banyak.
  20. Saksi menyatakan bahwa pernah mendengar nama Paul Chandra, soalnya Paul Chandra punya banyak empang dari orang tuanya bernama Tuan Kasir.
“Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan
Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan