ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 11 – Keterangan Saksi Ibu Janih dan Ibu Hairum

KETERANGAN SAKSI IBU JANIH DAN IBU HAIRUM

 

  1. Para Saksi menyatakan bahwa kenal dengan Terdakwa Charlie Chandra yang merupakan anak dari Sumita Chandra.
  2. Para Saksi menyatakan bahwa Sumita Chandra adalah Bos yang memiliki empang yang dulu digarap oleh orang tua Para Saksi yang bernama H. Rijan.
  3. Para Saksi menyatakan bahwa setelah H. Rijan meninggal pada tahun 2000, selanjutnya empang milik Sumita Chandra dikelola oleh anak H. Rijan bernama Madi yang merupakan Suami Saksi Hairum dan H. Iskandar suami dari Saksi Janih.
  4. Para Saksi menyatakan bahwa dari tahun 1988 s.d tahun 2000 empang milik Sumita Chandra dijaga dan dikelola oleh H. Rijan.
  5. Para Saksi menyatakan bahwa dari tahun 2000 s.d tahun 2007 empang milik Sumita Chandra dijaga dan dikelola oleh anak H. Rijan bernama Madi yang merupakan Suami Saksi Hairum dan H. Iskandar suami dari Saksi Janih.
  6. Para Saksi menyatakan bahwa H. Rijan menjaga dan mengelola empang milik Sumita Chandra atas dasar adanya surat tugas dari Sumita Chandra.
  7. Para Saksi menyatakan bahwa H. Rijan memperoleh gaji sebesar Rp. 75.000/bulan dari Sumita Chandra.
  8. Saksi Hairum menyatakan bahwa tinggal di empang milik Sumita Chandra sejak tahun 2000 s.d tahun 2007.
  9. Para Saksi menyatakan bahwa pada tahun 2007, Para Saksi sudah tidak lagi mengelola empang milik Sumita Chandra karena empang tersebut oleh Sumita Chandra disewakan kepada orang yang bernama Uncay als. Agus Adiwijaya.
  10. Para Saksi menyatakan bahwa selama menjaga empang milik Sumita Chandra, tidak pernah ada orang yang mengganggu atau datang ke empang untuk mengklaim bahwa tanah tersebut bukanlah milik Sumita Chandra.
  11. Para Saksi menyatakan bahwa sejak tahun 2013, tanah empang tersebut sudah dipasangi panel dan tertutup. Para saksi tidak mengetahui siapa yang memasang panel di tanah milik Sumita Chandra.
  12. Para Saksi menyatakan bahwa Sumita Chandra sering datang ke empang. Terutama saat menyebar benih dan saat sedang panen. Bahwa dalam setahun panen dilakukan sebanyak 2 kali.
  13. Para Saksi menyatakan bahwa empang milik Sumita Chandra dimanfaatkan untuk budidaya ikan bandeng.
  14. Para Saksi menyatakan bahwa kenal dengan orang-orang yang ada didalam foto yang ditunjukan oleh Terdakwa Charlie Chandra yaitu foto Sumita Chandra bersama dengan H. Rijan pada saat berada di lokasi empang di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Banten.