ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 12 – Keterangan Saksi Bintang O’ Timothyus

KETERANGAN SAKSI BINTANG O. TIMOTHYUS

  1. Saksi menyatakan bahwa kenal dengan Terdakwa Charlie Chandra.
  2. Saksi menyatakan bahwa kenal dengan Terdakwa Charlie Chandra sejak tahun 2022.
  3. Saksi menyatakan bahwa bahwa kenal dengan PPAT Sukamto.
  4. Saksi menyatakan bahwa pernah menemani Terdakwa Charlie Chandra untuk datang ke kantor PPAT Sukamto untuk mengajukan permohonan balik nama waris.
  5. Saksi menyatakan bahwa pada saat datang untuk ke kantor PPAT Sukamto untuk konsultasi permohonan balik nama waris, bukan hanya ada Terdakwa Charlie Chandra tetapi ada juga Marimin, Misan Pelor dan Heinrich Chandra.
  6. Saksi menyatakan bahwa saat datang ke kantor Notaris PPAT Sukamto saksi ikut juga bertemu dengan PPAT Sukamto.
  7. Saksi menyatakan bahwa yang dibahas pada saat datang ke kantor PPAT Sukamto adalah Marimin, Pelor, Cc Mau konsultasi terkait keinginan Charlie Chandra Balik Nama Waris Shm No. 5/Lemo yang mana telah ada SK AGUNG SEDAYU.
  8. Saksi menyatakan bahwa seinget saksi setelah konsultasi dengan sukamto, PPAT Sukamto menyampaikan permohonan balik nama waris bisa dilaksanakan, tapi terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan sertifikat.
  9. Saksi menyatakan bahwa saat pertemuan dengan ppat sukamto cukup banyak dokumen-dokumen yang diperlihatkan oleh charlie chandra
  10. Saksi menyatakan bahwa dalam rangka untuk pengecekan sertifikat, ada cukup banyak dokumen yang diperlihatkan kepada PPAT Sukamto dan selanjutnya terhadap dokumen tersebut dilakukan scan dan fc yang dilakukan di lantai 1.
  11. Saksi menyatakan bahwa yang melakukan scan dan fc dokumen tersebut adalah Sukamto, Staf Sukamto dan Saya yang dilakukan di lantai 1.
  12. Saksi menyatakan bahwa keikutsertaan saksi menscan dan fc di lantai 1 karena dokumen yang perlu di scan dan fc cukup banyak
  13. Saksi menyatakan bahwa saat melakukan scan dan fc dilantai 1, Pak Heinrich, Pak Charlie, Pak Marimin dan Pak Pelor tidak ikut turun ke lantai 1, mereka semua ada di ruangan PPAT Sukamto yang berada di lantai 2.
  14. Saksi menyatakan bahwa dirinya tidak banyak mengetahui pembicaraan yang dibahas di kantor PPAT Sukamto karena saksi banyak terlibat dalam proses scan dan fc dokumen di lantai 1. Yang saksi ingat hanya adanya pembahasan/pembicaraan dari Marimin menjelaskan ke Sukamto bahwa Charlie Chandra mau balik nama waris tapi tanahnya sudah masuk dalam SK AGUNG SEDAYU, selanjutnya Sukamto menanggapi dengan “oh iya semua notaris ditangerang juga sudah tau kalau tanah disitu sudah masuk dalam sk agung sedayu. tapi tenang aja kalau balik nama waris tetap bisa dilakukan karena hanya pencatatan persitiwa hukum, kalo jual beli gabisa karena itu merupakan perbuatan hukum”.
  15. Saksi menyatakan bahwa setelah saksi selesai melakukan scan dan fc dokumen-dokumen di lantai 1, selanjutnya Sukamto menyiapkan surat kuasa pengecekan sertifikat yang nantinya ditandatangani oleh Charlie Chandra, karena untuk melakukan pengecekan sertifikat diperlukan surat kuasa.
  16. Saksi menyatakan bahwa setelah Charlie Chandra menandatangani surat kuasa untuk pengecekan sertifikat, selanjutnya Sukamto meng-online-kan BPHTB dan PPH FINAL dan Sukamto berpesan agar BPHTB dan PPH FINAL ini dibayarkan nanti saat hasil pengecekan sudah keluar.
  17. Saksi menyatakan bahwa setelah Charlie Chandra menandatangani Surat Kuasa untuk pengecekan Sertifikat tidak ada kejadian apa-apa lagi, dan langsung pulang.
  18. Saksi menyatakan bahwa di pertemuan tanggal 30 Januari 2023 yang sifatnya ingin berkonsultasi terkait permohonan balik nama waris, tidak ada PPAT Sukamto membahas atau bahkan memperlihatkan bentuk Lampiran 13 sebagai syarat pengajuan permohonan balik nama.
  19. Saksi menyatakan bahwa setelah tanggal 30 Januari 2023, setelah hasil pengecekan terbit tanggal 1 Februari 2023, saksi pernah datang lagi ke kantor Sukamto pada tanggal 7 februari 2023.
  20. Saksi menyatakan bahwa SAKSI mengetahui bahwa HASIL PENGECEKAN Sertifikat, yaitu terhadap SHM No. 5/Lemo dinyatakan aman/clean and clear. Artinya tidak terdapat blokir, tidak terdapat sengketa, tidak terdapat sita, tidak sedang diagunkan, tidak terdapat blokir inisiatif kementerian.
  21. Saksi menyatakan bahwa pada tanggal 7 Februari 2023, Saksi datang lagi ke kantor PPAT Sukamto untuk menyerahkan dokumen asli untuk Kelengkapan Permohonan Balik Nama Waris.
  22. Saksi menyatakan bahwa yang hadir pada tanggal 7 Februari 2023 di kantor PPAT Sukamto adalah Heinrich, Marimin, Pelor dan Rendy.
  23. Saksi menyatakan bahwa dipertemuan dengan Sukamto tanggal 7 Februari 2023, Charlie Chandra tidak ikut karena ada agenda lain di Jakarta. Hanya Saksi, Heinrich, Marimin, Pelor, dan Rendy.
  24. Saksi menyatakan bahwa selain ada penyerahan DOKUMEN Asli untuk permohonan BALIK NAMA waris kepada PPAT Sukamto, PPAT Sukamto juga menyiapkan dokumen berupa surat kuasa dan surat pernyatan tanah yang dimiliki keluarga untuk di tanda tangani oleh Heinrich Chandra, namun Heinrich Chandra tidak berkenan menandatangani karena menurut keterangan Heinrich seluruh Ahli Waris Sumita Chandra sudah memberikan kuasa kepada Charlie Chandra. Sehingga Charlie Chandralah yang akan menandatangani dokumen tersebut.
  25. Saksi menyatakan bahwa seinget saksi di pertemuan dengan Sukamto tanggal 7 Februari 2023, PPAT Sukamto tidak ada membahas atau bahkan memperlihatkan adanya Formulir Lampiran 13.
  26. Saksi menyatakan bahwa karena pada tanggal 7 Februari 2023 Charlie Chandra tidak ikut ke kantor PPAT Sukamto padahal ada Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah-Tanah yang harus ditandatangani oleh Charlie Chandra, selanjutnya PPAT Sukamto menitipkan kedua dokumen tersebut untuk dibawa ke Jakarta, meminta Charlie Chandra menandatangani dan berpesan agar tanggal pada kedua dokumen tersebut dikosongkan karena akan diisi oleh Sukamto pada saat bersamaan dengan pengajuan permohonan balik nama waris di BPN Kabupaten Tangerang.
  27. Saksi menyatakan bahwa di tanggal 7 Februari 2023 tidak ada Sukamto menyiapkan formulir Lampiran 13 untuk dibawa saksi ke Jakarta bertemu dengan Charlie Chandra. Hanya 2 dokumen berupa Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah-Tanah.
  28. Saksi menyatakan bahwa setelah Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah-Tanah disiapkan oleh Sukamto, selanjutnya kedua dokumen tersebut Saksi dan Heinrich bawa ke Food Centrum, Jakarta Utara. Turut ikut Pak Pelor, Pak Marimin dan Rendy ke Food Centrum Jakarta Utara namun dengan mobil yang terpisah dengan Saksi dan Heinrich.
  29. Saksi menyatakan bahwa di Food Centrum Jakarta Utara, Charlie Chandra menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Tanah yang telah disiapkan Sukamto dengan tetap mengosongkan tanggalnya.
  30. Saksi menyatakan bahwa tidak ada Lampiran 13 yang dibawa dan diperlihatkan kepada Charlie Chandra saat di Food Centrum Jakarta Utara.
  31. Saksi menyatakan bahwa pernah melihat lampiran 13 saat dimintai Klarifikasi di Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang disidangkan. Diperlihatkan oleh Penyelidik Polda Metro Jaya.
  32. Saksi menyatakan bahwa setahu Saksi Permohonan Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo yang diajukan Sukamto sampai dengan saat ini belum diproses oleh BPN Kabupaten Tangerang.
  33. Saksi menyatakan bahwa ada penyitaan Asli SHM No. 5/Lemo oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara 372 KUHP pada tanggal 3 Maret 2023, sehingga Proses Balik Nama Waris tidak bisa dilanjutkan.
  34. Saksi menyatakan bahwa merasa bingung kenapa Charlie Chandra dilaporkan melakukan penggelapan Asli SHM No. 5/Lemo. Padahal SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra yang merupakan ayah kandung dari Charlie Chandra. Kok bisa sih, orang pegang SHM atas nama Bapaknya malah dilaporin penggelapan. 
  35. Saksi menyatakan bahwa terhadap Laporan Polisi terkait Pasal 372 KUHP Penggelapan yang dilaporkan terhadap Charlie Chandra, jadi Kantor Hukum Fajar Gora telah bersurat mengenai kejanggalan atas laporan penggalapan tersebut ke Dirkrimum PMJ, kemudian kami diberikan kesempatan diundang untuk menghadiri gelar perkara internal. Pada saat itu yang ikut hadir ada Dirkrimum PMJ, Kasubdit Harda, Kanit Harda, dan Penyidik. Selanjutnya dalam gelar perkara itu telah dijelaskan bahwa ada Putusan Perdata No. 82 jo. 726 jo. 3306 jo. 250 yang pada pokok pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Putusan 596 telah dikesampingkan sebagai bukti dalam perkara tersebut. Menyatakan AJB No. 202 dan AJB No. 38 SAH dan MENGIKAT menurut hukum. Menyatakan Akta Hibah No. 657 adalah CACAT HUKUM. Menyatakan tanah SHM No. 5/Lemo adalah milik Sumita Chandra. Menyatakan Sumita Chandra adalah Pembeli Beritikad Baik. Gugatan yang diajukan Penggugat telah lewat waktu 5 tahun sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997. 
  36. Saksi menyatakan bahwa terhadap laporan penggelapan 372 KUHP terhadap Charlie Chandra itu telah dihentikan dan PMJ telah menerbitkan SP3 pada sekitar bulan Mei 2023. Serta SHM No. 5/Lemo yang sempat disita oleh penyidik PMJ telah dikembalikan. 
  37. Saksi menyatakan bahwa alasan Penghentian Penyidikan Pasal Penggelapan 372 KUHP oleh Charlie Chandra adalah dengan alasan Tidak Cukup Bukti. Bukan dengan alasan karena Pelapor mencabut laporan polisi.
“Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan
Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan