KETERANGAN TERDAKWA CHARLIE CHANDRA
Keterangan Terdakwa Bapak Charlie Chandra pada tanggal 1 Agustus 2025 adalah sebagai berikut :
- Terdakwa menerangkan awal mula perkenalan dengan Notaris Sukamto adalah pada bulan Januari 2023 dalam rangka berkonsultasi mengenai proses balik nama Waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra. Adapun dalam pertemuan tersebut dihadiri Heinrich Chandra, Bintang Octo Timothyus, H. Pelor, H. Marimin, Rendy menantu H. Pelor, PPAT Sukamto dan Saya. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor PPAT Sukamto yang terletak di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
- Terdakwa menerangkan pada saat pertemuan dengan Notaris Sukamtor tanggal 30 Januari 2023, Notaris Sukamto menjelaskan bahwa semua Notaris di Tangerang sudah mengetahui tanah di Teluknaga sudah masuk Izin Lokasi PT. Agung Sedayu, oleh karenanya untuk jual beli Notaris Sukamto tidak mau mengurusnya, kalau untuk balik nama waris bisa dilakukan yang terpenting harus terlebih dahulu melakukan pengecekan sertifikat.
- Terdakwa menerangkan pada saat pertemuan di Kantor PPAT Sukamto di tanggal 30 Januari 2023, saya menyampaikan kepada PPAT Sukamto sejak awal Agung Sedayu Group menggunakan politik untuk mengintimidasi saya dan keluarga. Bahkan, menggunakan preman-preman untuk mengusir dan menduduki tanah SHM No. 5/Lemo sejak tahun 2013.
- Terdakwa menerangkan pada saat datang ke kantor PPAT Sukamto tanggal 30 Januari 2023 saya membawa Asli SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
- Terdakwa menerangkan, saat pertemuan dikantor PPAT Sukamto tanggal 30 Januari 2023, tidak ada pembahasan terkait putusan pidana No. 596 dan putusan perdata No. 82, jo. No. 726 jo. No. 3306 jo. No. 250 dan putusan TUN No. 51. Bahkan tidak ada Lampiran 13 yang dibahas/diperlihatkan oleh Sukamto. Saat itu, PPAT Sukamto hanya menjelaskan syarat mengajukan Permohonan Balik Nama Waris adalah didahului dengan melakukan pengecekan Sertifikat.
- Terdakwa menerangkan, berdasarkan penjelasan dari Notaris Sukamto apabila hasil Pengecekan SHM No. 5/Lemo tidak ada blokir, sita, sengketa/konflik/perkara maka balik nama waris dari Sumita Chandra kepada Ahli Waris bisa diproses ke BPN Kabupaten Tangerang
- Terdakwa menerangkan pada pertemuan tanggal 30 Januari 2023 Sukamto meminta kuasa kepada Saya untuk melakukan pengecekan online SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dan meminta dokumen-dokumen berupa Asli SHM No. 5/Lemo, KTP Ahli Waris, KK, Akta Keterangan Hak Waris untuk di scan.
- Terdakwa menerangkan pada tanggal 30 Januari 2023, setelah pengecekan online diajukan Notaris Sukamto, Notaris Sukamto dibantu oleh Staf nya menyiapkan/mengonlinekan BPHTB dan PPh Final, Notaris Sukamto berpesan nanti setelah hasil pengecekan keluar dan hasilnya clear and clean yaitu SHM No. 5/Lemo tidak ada masalah, maka BPHTB dan PPh Final baru dibayarkan
- Terdakwa menerangkan, setelah pengecekan online diajukan pada tanggal 30 Januari 2023, selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2023 Saya menerima pesan WhatsApp dari Notaris Sukamto yang mengirimkan hasil pengecekan online yang isinya SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra, tidak ada blokir, tidak ada sita, tidak ada blokir inisiatif kementerian, tidak sedang diagunkan dan tidak ada sekteta/konflik/perkara
- Terdakwa menerangkan setelah hasil pengecekan keluar, Notaris Sukamto meminta Saya untuk membayarkan BPHTB dan PPh Final yang pada tanggal 30 Januari 2023 dionline kan oleh Notaris Sukamto.
- Terdakwa menerangkan setelah BPHTB dan PPh Final dibayarkan, selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2023 Saya diminta datang ke kantor Sukamto yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang untuk menyerahkan dokumen-dokumen yaitu, Asli SHM No. 5/Lemo, Copy KTP Ahli Waris, Copy KK, Copy Surat Kematian Sumita Chandra, Copy Akta Keterangan Hak Waris, Bukti Pembayaran PBB, Bukti Pembayaran BPHTB, Bukti Pembayaran PPh Final. Namun karena saat itu saya tidak bisa datang ke kantor Notaris Sukamto, maka yang membawa serta menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke kantor Notaris Sukamto adalah Kakak Saya yang bernama Heinrich Chandra ditemani oleh Bintang Octo Timothyus, pada saat itu juga informasinya H. Pelor dan H, Marimin datang ke kantor Notaris Sukamto
- Terdakwa menerangkan, pada tanggal 7 Februari 2023 saat Heinrich Chandra menyerahkan berkas balik nama ke Notaris Sukamto, selanjutnya Notaris Sukamto meminta Heinrich Chandra untuk menandatangani Surat Kuasa Balik Nama dan Surat Pernyataan Tanah-tanah yang telah dimiliki oleh Pemohon/Keluarga. Namun Heinrich Chandra saat itu menyampaikan untuk pengurusan balik nama ini, Ahli Waris Sumita Chandra telah memberikan kuasa kepada Saya. Oleh karenanya Notaris Sukamto kembali menyiapkan Surat Kuasa Balik Nama dan Surat Pernyataan Tanah-tanah yang telah dimiliki oleh Pemohon/Keluarga yang dibagian tandatangannya tercatat atas nama Saya Charlie Chandra. Setelah surat-surat tersebut selesai disiapkan, Notaris Sukamto menitipkan surat-surat tersebut kepada Heirich Chandra dan Bintang Octo Timothyus untuk dibawa dan ditandatangani oleh Charlie Chandra untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Notaris Sukamto. Notaris Sukamto juga berpesan kepada Heinrich Chandra apabila nanti Saya Charlie Chandra menandatangani surat-surat tersebut, maka tanggalnya mohon agar dikosongkan saja agar nanti Notaris Sukamto yang mengisi tanggalnya.
- Terdakwa menerangkan, setelah surat kuasa balik nama dan surat pernyataan tanah-tanah yang telah dimiliki pemohon dibawa oleh Heinrich Chandra dan Bintang Octo Timothyus, selanjutnya Saya bertemu dengan Heinrich Chandra, Bintang Octo Timothyus, H. Pelor dan H. Marimin di Food Centrum Jakarta Utara. Pada saat di Food Centrum tersebut Saya menandatangani surat kuasa dan surat pernyataan tanah-tanah yang telah dimiliki pemohon/keluarga tidak ada form lampiran 13 yang diperlihatkan kepada saya. Setelah ditandatangani surat-surat tersebut, selanjutnya surat-surat diserahkan kepada H. Pelor dan H. Marimin untuk selanjutnya dibawa kembali dan diserahkan kepada Notaris Sukamto
- Terdakwa menerangkan, pada saat Saya menandatangani surat-surat yang dititipkan PPAT Sukamto kepada Heinrich Chandra dan Bintang Octo Timothyus hanya ada 2 surat yaitu berupa Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang Dimiliki Pemohon/Keluarga. Tidak ada form lampiran 13 yang diperlihatkan dan diisi oleh saya ataupun yang diisi oleh PPAT Sukamto.
- Terdakwa menerangkan, bahwa kuasa yang saya berikan kepada PPAT Sukamto adalah untuk mengajukan/mengurus proses permohonan balik nama waris. Bukan kuasa kepada PPAT Sukamto untuk melakukan perbuatan melawan hukum/perbuatan pidana.
- Terdakwa menerangkan setelah permohonan balik nama waris diajukan oleh PPAT Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang pada tanggal 9 Februari 2023, seminggu kemudian Saya dan PPAT Sukamto tiba-tiba dipanggil ke BPN Kabupaten Tangerang dalam rangka interview. Informasi panggilan ini Saya peroleh dari PPAT Sukamto.
- Terdakwa menerangkan pada saat dipanggil oleh BPN Kabupaten Tangerang, dirinya hadir bersama dengan PPAT Sukamto, Sdr. Fajar Gora dan H. Marimin, bertemu dengan Sdr. Johan.
- Terdakwa menerangkan saat pertemuan dengan Sdr. Johan, Sdr. Johan menyampaikan interview ini hanya untuk mengkonfirmasi apakah benar Saya mengajukan balik nama waris ? “Iya betul, Saya mengajukan balik nama”. Dalam pertemuan tersebut, Saya juga sempat menanyakan “berapa lama kira-kira untuk memproses balik nama waris ?” Atas pertanyaan tersebut, Sdr. Johan menjawab sekitar 5 hari pak.
- Terdakwa menerangkan Sdr. Johan tidak pernah menyampaikan kepada Saya ada pihak yang mengajukan pemblokiran ataupun keberatan terhadap Permohonan Balik Nama Waris yang saya mohonkan melalui PPAT Sukamto.
- Terdakwa menerangkan pada tanggal 3 Maret 2023, saya dihubungi dan mendapat informasi dari PPAT Sukamto bahwa ada Polisi dari Polda Metro Jaya yang melakukan penyitaan dokumen berupa Asli SHM No. 5/Lemo dari Wahyono selaku pegawai BPN Kabupaten Tangerang.
- Terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 11 Maret 2023, ada orang yang tidak dikenal melemparkan amplop surat ke halaman rumah saya. Setelah saya buka amplop tersebut, ternyata diketahui didalamnya berisi surat Keputusan Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tertanggal 3 Maret 2023.
- Terdakwa menerangkan bahwa tanggal yang tertera dalam surat Keputusan Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra sama dengan tanggal dimana Asli SHM No. 5/Lemo disita oleh Polisi dari Polda Metro Jaya.
- Terdakwa menerangkan terhadap Laporan Polisi yang menyebabkan penyitaan SHM No. 5/Lemo telah dihentikan penyidikannya dengan terbitnya SP3 pada sekitar bulan Mei 2023 dengan alasan tidak cukup bukti.
- Terdakwa menerangkan setelah terbtit SP3 tersebut selanjutnya Polda Metro Jaya mengembalikan Asli SHM No.5/Lemo kepada Sdr. Wahyono selaku Pegawai BPN Kabupaten Tangerang, yang selanjutnya Asli SHM No. 5/Lemo tersebut diserahkan/dikembalikan kepada saya melalui Kuasa Hukum saya.
- Terdakwa menerangkan bahwa sepengetahuan Saya Asli SHM No. 5/Lemo tersebut disita oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Aulia Fahmi selaku Kuasa Hukum dari PT. Mandiri Bangun Makmur. Menurut PT. Mandiri Bangun Makmur, saya telah melakukan penggelapan SHM No. 5/Lemo yang nyata-nyata tercatat atas nama Sumita Chandra yang merupakan ayah saya sendiri. Hal ini menurut saya sangat aneh, bagaimana bisa SHM yang tercatat atas nama orang tua saya, terus saya dianggap melakukan penggelapan. Maka dari itu, Laporan Polisi tersebut dihentikan dengan terbit SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
- Terdakwa menerangkan, setelah terbitnya SP3, karena PT. Mandiri Bangun Makmur tidak berhasil mempidanakan dan merampas tanah keluarga saya, selanjutnya saya dilaporan kembali oleh Aulia Fahmi selaku kuasa dari PT. Mandiri Bangun Makmur dengan sangkaan yang lain bukan lagi Penggelapan melainkan tindak pidana Pemalsuan Surat. Saya disangka memalsukan keterangan didalam formulir lampiran 13, namun PT Mandiri Bangun Makmur melalui kuasanya Muannas Alaidid memframing saya dengan menyampaikan di media-media bahwa saya memalsukan surat-surat tanah. Memang begitulah cara pengembang PIK 2 untuk menguasai tanah orang dengan biaya murah bahkan gratis, karena sudah banyak korban pengembang PIK 2 bukan hanya saya seorang.
- Terdakwa menerangkan bahwa baru melihat/mengetahui lampiran 13 ketika memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi terkait Pemalsuan Surat.
- Terdakwa menerangkan bahwa saya tidak pernah merubah, menambah, mengurangi, mencoret lampiran 13 sehingga berbeda dari yang aslinya yang disediakan di BPN Kabupaten Tangerang dan bisa didownload/diakses melalui website resmi BPN Kabupaten Tangerang.
- Terdakwa menerangkan atas Laporan Polisi yang dibuat PT Mandiri Bangun Makmur terkait Pemalsuan Surat, saya sudah mengajukan Permohonan Gelar Perkara di Wassidik Bareskrim Polri. Dan terhadap Permohonan tersebut telah dilakukan Gelar Perkara bersama dengan Penyidik dari Polda Banten. Setelah dilakukannya Gelar Perkara di Wassidik Bareskrim Polri, Saya dan Kuasa Hukum sempat mendatangi Karo Wassidik pada saat itu. Saat bertemu dengan Karo Wassidik disampaikan olehnya bahwa “sampai dengan belum dikeluarkannya hasil Gelar Perkara, maka penyidik Polda Banten tidak bisa melakukan upaya paksa apapun terhadap saya”.
- Terdakwa menerangkan atas Laporan Polisi PT Mandiri Bangun Makmur terkait Pemalsuan Surat tersebut, Polda Banten dibantu Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saya. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan Karo Wassidik, penyidik Polda Banten tidak bisa melakukan upaya paksa sampai dengan adanya hasil gelar perkara khusu tersebut. Namun penyidik Polda Banten dibantu Polda Metro Jaya tetap melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri saya.
- Terdakwa menerangkan setelah dilakukan penangkapan terhadap saya, selanjutnya saya ditahan di Polda Metro Jaya selama satu malam. Keesokan harinya sekitar pagi hari, oleh penyidik Polda Metro Jaya saya dibawa ke ruangan besar dan mewah, yang mana diruangan tersebut telah ada Sdr. Muannas Alaidid selaku Kuasa Hukum PT. Mandiri Bangun Makmur dan satu orang lainnya yang saya tidak kenal.
- Terdakwa menerangkan, pada saat itu Sdr. Muannas Alaidid menyampaikan penawaran kepada saya “Mau damai ngga ? Kalau mau damai saya diminta untuk harus mencabut seluruh gugatan yang saya ajukan terhadap PT. Mandiri Bangun Makmur dan PT. Agung Sedayu terkait SHM No. 5/Lemo”. Nantinya setelah saya Gugatan dicabut seluruhnya, PT. Mandiri Bangun Makmur juga akan mencabut laporan polisi yang dibuatnya terhadap saya. Sdr. Muannas Alaidid dalam penawarannya tersebut juga menyampaikan “tidak akan ada ganti rugi yang akan saya ataupun keluarga terima dari PT. Mandiri Bangun Makmur”. Atas penawaran tersebut saya menolaknya.
- Terdakwa menerangkan setelah saya menolak apa yang ditawarkan oleh Sdr. Muannas Alaidid, selanjutnya dihari yang sama saya dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten.
- Terdakwa menerangkan setelah kurang lebih 4 hari saya ditahan di Polda Banten, saya berfikir “di Indonesia ini keadilan belum berpihak kepada rakyat kecil”. Saya juga memikirkan kondisi istri dan anak-anak saya dirumah yang saya tinggalkan. Di posisi yang penuh tekanan tersebut, akhirnya saya memutuskan untuk menerima penawaran perdamaian yang disampaikan oleh Sdr. Muannas Alaidid pada saat saya ditahan di Polda Metro Jaya.
- Terdakwa menerangkan untuk mengurus perdamaian dengan Sdr. Muannas Alaidid saya menunjuk kuasa hukum saya yang baru yaitu Sdr. Alvin Lim dengan pertimbangan, Sdr. Alvin Lim mengaku memiliki kedekatan dengan Sdr. Sugianto Kusuma (AGUAN).
- Terdakwa menerangkan pada saat itu Alvin Lim menyampaikan kepada saya “yang terpenting saat ini adalah Saya harus keluar dulu dari penjara, masalah nego-nego harga bisa dilakukan setelah saya keluar dari penjara”.
- Terdakwa menerangkan dalam upaya perdamaian, Alvin Lim yang merupakan kuasa hukum saya hanya datang sekali ke Polda Banten untuk bertemu saya di ruang tahanan. Pertemuan untuk penandatanganan Surat Kuasa mengurus perdamaian.
- Terdakwa menerangkan setelah Alvin Lim mendapatkan Kuasa dari saya, selanjutnya Alvin Lim lah yang mengurus seluruh urusan terkait perdamaian dengan PT. Mandiri Bangun Makmur. Oleh karenanya pada saat itu saya tidak mengetahui apa isi dari perjanjian perdamaian yang disepakati dan ditandatangani. Karena yang menandatangani perjanjian perdamaian tersebut adalah Alvin Lim atas dasar kuasa dari saya.
- Terdakwa menerangkan setelah perjanjian perdamaian ditandatangani, selanjutnya beberapa hari kemudian terbitlah SP3 atas laporan polisi terkait pemalsuan surat yang disangkakan kepada saya.
- Terdakwa menerangkan historis/sejarah SHM No. 5/Lemo:
- Tanggal 14 Oktober 1969 Atas tanah seluas 87.100 M2 yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga terbit SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio (Pemilik asli Bernama Paul Chandra). Tanah tersebut diatas namakan The Pit Nio oleh Paul Chandra karena The Pit Nio merupakan Saudara sekaligus penggarap tanah milik Paul Chandra Tersebut.
- Tanggal 12 Maret 1982 Tanah dengan SHM No. 5/Lemo dijual oleh The Pit Nio kepada Chairil Wijaya berdasarkan AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 yang dibuat Camat Teluknaga selaku PPAT.
- Tanggal 22 November 1986 SHM No. 5/Lemo yang telah dibeli oleh Chairil Widjaya dibalik namakan dari atas nama The Pit Nio ke atas nama Chairil Widjaya di Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang (BPN).
- Tanggal 9 Februari 1988 Tanah dengan SHM No. 5/Lemo atas nama Chairil Widjaya dijual oleh Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra berdasarkan AJB No. 38/5/VIII/TELUKNAGA/1988 tanggal 9 Februari 1988 yang dibuat Ny. Umi Suskandi Sutamto selaku PPAT Tangerang.
- Tanggal 26 Desember 1988 SHM No. 5/Lemo yang telah dibeli oleh Sumita Chandra dibalik namakan dari atas nama Chairil Widjaya ke atas nama Sumita Chandra di Kantor Pendaftaran Tanah Kabupaten Tangerang (BPN).
- Tahun 1993 ada orang bernama Wisnu Soejanto yang mengaku telah membeli tanah SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio dari berdasarkan AJB No. 593.2/1482/JB/1984 tanggal 31 Desember 1984 yang dibuat Camat Teluknaga selaku PPATS melaporkan Paul Chandra ke Kepolisian dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan cap Jempol The Pit Nio di dalam AJB No 202. Atas laporan Polisi tersebut, Pada tanggal 16 Desember 1993 Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan Putusan No. 596/PID/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993, yang pada pokoknya menyatakan Paul Chandra terbukti bersalah memalsukan cap jempol The Pit Nio di AJB No. 202. Dalam putusan tersebut terungkap fakta yang disampaikan oleh 3 orang saksi atas nama Saksi The Pit Nio, Saksi H. Satam dan Saksi Suradi yang pada pokoknya menyatakan tanah tersebut adalah milik Paul Chandra tapi diatas namakan The Pit Nio dan tanah tersebut diperoleh oleh Paul Chandra dari warisan orang tuanya bernama Tuan Kasir.
- Tanggal 15 Agustus 1994 Karena Sumita Chandra baru mengetahui adanya jual beli SHM No. 5/Lemo yang dilakukan Paul Chandra bersama-sama dengan The Pit Nio kepada Wisnu Soejanto berdasarkan AJB No. 593.2, maka Sumita Chandra mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Camat Teluknaga selaku PPAT dengan objek perkara yaitu pembatalan AJB No. 593.2 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Atas Gugatan yang diajukan Sumita Chandra tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan No. 51/G/PTUN-BDG/1994 tanggal 18 Mei 1995 yang pada pokoknya mengabulkan Gugatan yang diajukan Sumita Chandra dan menyatakan AJB No. 593.2/1482/JB/1984 tertanggal 31 Desember 1984 yang dibuat Camat Teluk Naga selaku PPAT DIBATALKAN. Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan Gugatan yang diajukan Sumita Chandra termuat dalam Halaman 16 serta halaman 17 Putusan No. 51/G/PTUN-BDG/1994 tanggal 18 Mei 1995 yang menyatakan :
PERTIMBANGAN HAKIM HALAMAN 16
“Menimbang, bahwa ternyata diatas tanah tersebut telah pula diterbitkan dua buah akta jual beli oleh Tergugat (Camat/PPAT Teluknaga) pada tanggal 31 Desember 1984 (P-4 ; P-5) masing-masing bernomor :
– 593.2/1482/JB/1984, atas Tanah milik No. 5;
– 593.2/1482/JB/1984, atas tanah milik BNo. C 449;
Menimbang, bahwa terhadap penerbitan dua akata jual beli bukti P-4 dan P-5 tersebut. Tergugat baik dalam jawaban, duplik dan kesimpulannya serta bukti P-6 dan P-7 yaitu penjelasan dan penegasan Tergugat kepada Penggugat, telah dengan tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan dan dalam register PPAT Kecamatan Teluknaga. Kedua akta P-4 dan P-5 yang disengketan tidak terdaftar;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah jelas terbukti dan berdasar hukum bahwa akta jual beli bukti P-4 dan P-5 tersebut adalah tidak benar dan harus dinyatakan batal”
PERTIMBANGAN HAKIM HALAMAN 17
“Menimbang, bahwa terhadap akta jual beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 (Bukti P-3). Telah ternyata tidak terbukti adanya putusan Pengadilan dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan batal atau tidak sah dan demikian pula dari bukti-bukti yang diajukan para pihak tidak ada yang dapat mematahkan bukti akta jual beli tersebut. sehingga akta jual beli P-3 tersebut harus dinyatakan sah menurut hukum”
Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Bandung tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 128/B/1995/PT.TUN.JKT tanggal 17 Juni 1996 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 276 K/TUN/1996 tanggal 26 November 1997, sehingga telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
- Tanggal 19 April 1997 Atas adanya Putusan Pidana Paul Chandra No. 596, Vera Juniarti Hidayat (orang yang mengaku sebagai penerima hibah tanah SHM No. 5/Lemo dari The Pit Nio) mengajukan gugatan terhadap Paul Chandra, Chairil Widjaya, Sumita Chandra, Camat Teluknaga selaku PPAT, PPAT Ny. Umi Suskandi Sutamto (PPAT yg membuat AJB No. 38), Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Kabupaten Tangerang dan Bank Central Asia cabang Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut Vera Juniarti Hidaya menuntut agar Hakim membatalakan AJB No. 202 dan AJB No. 38 dengan dalil telah ada Putusan Perkara Pidana Paul Chandra No. 596 yang Amarnya menyatakan Paul Chandra terbukti melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Cap Jempol The Pit Nio di AJB No. 202, oleh karenanya menurut Penggugat AJB No. 38 yang merupakan turunan dari AJB No. 202 juga dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Atas gugatan yang diajukan Vera Juniarti Hidayat tersebut telah sampai Tingkat PK dan dimenangkan oleh Sumita Chandra. Dalam pertimbangan Putusan tingkat Banding halaman 10 serta halaman 12 , Majelis Hakim menyatakan: “dst..dst.. dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa bukti putusan dalam perkara Pidana No. 596/Pid.S/1993/PN.Tng cukup beralasan harus dikesampingkan sebagai bukti dalam perkara ini”
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang diuraikan diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa akta juaL beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 harus dinyatakan sah dan mengikat menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena akta jual beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 sah dan mengikat menurut hukum, maka jual beli bekas tanah milik The Pit Nio yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang terjadi antara Chairil Widjaya/tergugat II/pembanding dengan Sumita Chandra/tergugat III/pembanding yang dituangkan dalam akta jual beli No. 38/5/VIII/TELUKNAGA/1988 tanggal 9 Pebruari 1988 (bukti T.II,III,V,VII-3) adalah sah dan mengikat menurut hukum;”
PERTIMBANGAN HALAMAN 12
“Menimbang, bahwa karena tergugat III/pembanding adalah pemilik tanah sengketa secara sah, maka untuk selanjutnya Tindakan tergugat III/pembanding untuk menjaminkan Sertifikat Hak Milik No. 5/Desa Lemo kepada Tergugat VII/pembanding tidak bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa karena sudah terbukti bahwa tanah sengketa adalah bekas tanah milik The Pit Nio yang sudah dibeli tergugat III/pembanding dan tergugat II/pembanding sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, maka tergugat III/pembanding adalah sebagai pemilik atas tanah yang menjadi sengketa dalam perkara ini dan dapat dikuwalifisir sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi menurut hukum (vide putusan Mahkmah Agung RI tanggal 26 Desember 1985 No.25 K/SIP/1958, tanggal 15 April 1975 No.1273 K/Sip/1973 dan tanggal 28 April 1976 No.821 K/Sip/1974)
PERTIMBANGAN HUKUM HALAMAN 13 PUTUSAN KASASI NO. 3306 K/Pdt/2000 TANGGAL 27 NOVEMBER 2002 menyatakan sebagai berikut :
“dst..dst oleh karena sertifikat atas tanah sengketa telah atas nama Tergugat III (SUMITA CHANDRA) sejak tahun 1988. Sedangkan gugatan terhadap tanah sengketa diajukan pada tanggal 19 April 1997, dengan demikian gugatan atas tanah sengketa telah lebih dari 5 bulan (maksudnya tahun) sejak diterbitkannya sertifikat tanah sengketa dan sesuai pasal 32 ayat 2 PP No. 24 tahun 1997, gugatan tersebut telah lewat waktu dst..dst…”
PERTIMBANGAN HUKUM HALAMAN 8 PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. 250 PK/Pdt/2004 TANGGAL 12 APRIL 2005 menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa bukti baru/novum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tidak dapat menggeser Pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa dalam 5 tahun setelah sertifikat terbit tidak ada gugatan, maka hak kepemilikan atas tanah dari Penggugat hilang/gugur;”
Bahwa karena peralihan kepemilikan atas tanah seluas 87.100 M2 dari The Pit Nio ke Chairil Wijaya berdasarkan AJB No. 202 dan peralihan kepemilikan atas tanah seluas 87.100 M2 dari Chairil Wijaya ke Sumita Chandra telah dinyatakan sah dan mengikat menurut hukum berdasarkan perkara yang diajukan Vera Juniarti Hidayat yang telah diuji sampai tingkat PK, maka demi hukum Sumita Chandra (Orang yang Namanya terakhir tercatat dalam SHM No. 5/Lemo) adalah orang yang berhak atas kepemilkan tanah tersebut.
- Terdakwa menerangkan tanah SHM No. 5/Lemo sejak dimiliki oleh Sumita Chandra pada tahun 1988, selanjutnya di tahun 1989 tanah tersebut dimanfaatkan sebagai empang untuk budidaya ikan bandeng dengan mempekerjakan pegawai yang bernama H. Rijan Bin Sainan. Budidaya ikan bandeng tersebut berlangsung 1989 s.d tahun 2000. Karena H. Rijan Bin Sainan ini meninggal pada tahun 2000, selanjutnya anak H. Rijan Bin Sainan-lah yang bernama Bpk. Madi dan saudaranya bernama H. Iskandar yang melanjutkannya untuk mengelola empang dengan sistem bagi hasil. Kerjasama ini berjalan s.d tahun 2007. Setelah tahun 2007, kerjasama dengan Bpk. Madi tidak dilanjutkan karena tanah dan empang tersebut oleh Papa saya disewakan kepada penyewa bernama Agus Adiwijaya alias Uncay s.d tahun 2014. Namun sebelumnya perjanjian sewa dengan Uncay berakhir ditahun 2014, di tahun 2013 datang orang-orang tidak dikenal/preman-preman yang mengusir Uncay dan menguasai tanah milik ayah saya. Atas kejadian tersebut, Uncay meminta mengembalikan sisa uang sewa yang sudah dibayarkannya.
- Terdakwa menerangkan setelah adanya Putusan Perdata dan Putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap, dari tahun 2004 s.d 2012 tidak ada lagi permasalahan apapun terhadap tanah tersebut dan juga tidak ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra. Bahkan tanah tersebut pada tahun 2007 kami sewakan kepada orang yang bernama Uncay.
- Terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2013, orang bernama Ali Hanafiah mengirimkan pesan SMS kepada orang tua saya Sumita Chandra, yang intinya menyampaikan “tanah Papa saya sudah masuk dalam Izin Lokasi dari Perusahaan dimana tempat Ali Hanafiah bekerja dan apabila Papa saya tidak mau bernegosiasi maka Ali Hanafiah akan melakukan langkah hukum terhadap Papa saya”. Karena Papa saya merasa bahwa SMS dari Ali Hanafiah tersebut seperti ancaman, Papa saya menolak untuk bertemu dan bernegosiasi. Selanjutnya, tidak lama setelah SMS Ali Hanafiah tersebut diterima oleh Papa saya, Papa saya melalui SMS dikabari oleh Uncay yang merupakan penyewa tanah SHM No. 5/Lemo yang menyampaikan “tanah Papa saya sudah dikuasai dan diduduki oleh orang-orang tak dikenal/preman Hercules”. Atas kejadian tersebut, Papa saya sempat melaporkan ke Pihak Kepolisian tapi atas laporan tersebut tidak ada kelanjutannya sampai dengan saat ini.
- Terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2015, setelah tanah SHM No. 5/Lemo yang belakangan baru diketahui oleh orang tua saya Sumita Chandra ternyata dikuasai PT. Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu) Group dan PT. Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Group) tidak bisa menguasai/memiliki SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra karena memang SHM tersebut adalah milik orang tua saya, maka pada tahun 2015, PT. Mandiri Makmur mencoba mendekati Ahli Waris The Pit Nio selaku bekas pemilik tanah SHM No. 5/Lemo yang namanya sudah dicoret dalam buku tanah untuk meminta kuasa dengan iming-iming uang yang selanjutnya atas kuasa tersebut digunakan untuk melaporkan pidana ayah saya. Dibuatlah cerita seolah-olah ada pemberian Cap Jempol The Pit Nio yang palsu didalam Akta Kuasa No. 18 dengan dasar adanya hasil labfor yang menyatakan Cap Jempol The Pit Nio di dalam Akta Kuasa No. 18 non-identik dengan Cap Jempol The Pit Nio didalam KTPnya. Padahal diketahui pada tahun 2006 The Pit Nio sudah meninggal dunia, selain itu Cap Jempol The Pit Nio yang tertera di KTP yang dijadikan sebagai pembanding juga sudah rusak dan seharusnya tidak bisa dijadikan pembanding.
- Terdakwa menerangkan atas adanya hasil labfor tersebut, ayah saya Sumita Chandra dalam kondisi yang sedang sakit ditetapkan sebagai Tersangka. Tak lama setelah ayah saya ditetapkan sebagai Tersangka, Ali Hanafiah menawarkan perdamaian kepada ayah saya dengan menawarkan uang sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan syarat harus menandatangani perjanjian. Dalam perjanjian yang disiapkan Ali Hanafiah tersebut terdapat klausul yang seolah-olah ayah saya benar-benar telah melakukan kesalahan (bersalah). Karena ayah saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan apapun, maka ayah saya menolak penawaran dari Ali Hanafiah tersebut.
- Terdakwa menerangkan karena ayah saya menderita penyakit kanker pancreas yang membutuhkan pengobatan serius, selanjutnya ayah saya berobat ke Australia. Hal ini dilakukan karena di Australia ayah saya memiliki asuransi kesehatan. Meskipun telah mendapatkan perawatan medis yang intensif namun karena penyakitnya tersebut sudah sangat parah, akhirnya pada bulan Oktober 2015 ayah saya menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Australia.
- Terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2016, Ahli Waris Sumita Chandra bernama Heinrich Chandra sudah sempat mengajukan Permohonan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) ke BPN Kabupaten Tangerang. Yang hasilnya SHM No.5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra.
- Terdakwa menerangkan pada tahun 2016, tanah SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra telah diperjual belikan oleh Pengembang PIK 2 kepada customer-customer. Informasi ini saya ketahui dari adanya orang-orang yang telah membeli tanah tersebut dan ingin menjual kembali tanahnya kepada orang lain. Selain itu, itu saat saya datang melihat ke lokasi, nyata-nyata diatas tanah tersebut telah ada plang yang bertuliskan “Sold Out”. Informasi lain yang saya terima, Jual Beli antara PIK 2 dengan customer atas tanah tersebut dilakukan dengan cara dibuat Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).
- Terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2021, Paman saya yang juga kenal baik dengan Sugianto Kusuma (Aguan) pernah menghubungi dan menyampaikan “Charlie, ini tanah kamu mau dibeli sama Aguan”. Atas apa yang disampaikan oleh Paman saya tersebut saya tanggapi dengan “Oh bagus dong kalau Aguan mau beli”.
- Terdakwa menerangkan sebagai tindaklanjut dari apa yang disampaikan oleh Paman saya, maka saya diminta untuk menghubungi Ali Hanafiah untuk membicarakan adanya maksud pembelian tanah SHM No.5/Lemo yang tercatat atas nama ayah saya.
- Terdakwa menerangkan pada tanggal 13 September 2021, saya diundang oleh Perwakilan PT. Mandiri Bangun Makmur Sdr. Ali Hanafiah ke kantor Pemasasran PIK 2. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ali Hanafiah, Mety Rahmawati selaku Manager Legal Litigasi PT. Mandiri Bangun Makmur serta IPTU Iswanto yang merupakan Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya (Penyidik yang menangani Laporan terhadap Almarhum ayah saya Sumita Chandra). Dalam pertemuan tersebut Ali Hanafiah menawarkan sejumlah uang kepada saya sebagai uang Ganti rugi atas tanah seluas 87.100 m2 dengan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra yang telah dikuasai PT. Mandiri Bangun Makmur sejak tahun 2013.
- Terdakwa menerangkan dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi perseteruan yang disebabkan karena Ali Hanafiah tetap bersikeras menyampaikan perolehan SHM No. 5/Lemo oleh ayah saya Sumita Chandra adalah dengan cara tidak benar. Bahkan dalam pertemuan tersebut sempat ada ancaman dari Ali Hanafiah kepada saya dengan menyampaikan kepada IPTU Iswanto, apabila Saya tidak sepakat dengan tawaran Ganti rugi maka Saya akan diproses pidana.
- Terdakwa menerangkan setelah adanya pertemuan dengan Ali Hanafiah di kantor pemasaran PIK 2, selanjutnya komunikasi antara saya dengan Ali Hanafiah berlanjut melalui pesan WhatsApp, dalam pesan tersebut Ali Hanafiah pada pokoknya menyampaikan “Jual Beli bisa dilakukan dengan harga 15 Milyar dan Ahli Waris Sumita Chandra yang ada di Australia tidak perlu datang cukup dengan Surat Kuasa saja”. Menanggapi pesan WhatsApp Ali Hanafiah tersebut, saya menanggapinya dengan menyampaikan yang pokoknya “Hal ini masih dibahas oleh Keluarga”.
- Terdakwa menerangkan ternyata masih dalam menunggu keputusan keluarga saya yang ada di Australia, Ali Hanafiah kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada saya yang pada pokoknya “antara saya dengan PT. Mandiri Bangun Makmur tidak ada deal/kesepakatan. Sehingga PT. Mandiri Bangun Makmur akan mengambil jalur hukum”.
- Terdakwa menerangkan, tidak lama setelah komunikasi terakhir dengan Ali Hanafiah, beberapa hari kemudian PT. Mandiri Bangun Makmur mengirmkan Somasi kepada saya melalui Ali Hanafiah yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, yang pada pokoknya “meminta Ahli Waris Sumita Chandra untuk menyerahkan Asli SHM No. 5/Lemo”.
- Terdakwa menerangkan atas Somasi tersebut, Ahli Waris Sumita Chandra telah memberikan tanggapan yang pada pokoknya menyampaikan “permintaan PT. Mandiri Bangun Makmur meminta Ahli Waris Sumita Chandra menyerahkan Asli SHM No. 5/Lemo adalah tidak berdasarkan karena nyata-nyata SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra serta adanya Putusan Perdata yang menyatakan tanah SHM No. 5/Lemo adalah milik Sumita Chandra”. Tanggapan terhadap Somasi PT. Mandiri Bangun Makmur ini, Ahli Waris Sumita Chandra kirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Ali Hanafiah.
- Terdakwa menerangkan meskipun Ahli Waris Sumita Chandra telah menanggapi Somasi I/Pertamanya, namun PT. Mandiri Bangun Makmur kembali mengirimkan Somasi II/Terakhir kepada Ahli Waris Sumita Chandra.
- Terdakwa menerangkan bahwa pada saat pertemuan saya dengan H Pelor dan H Marimin di PIK, H Marimin menyampaikan “kalau nanti mau jual beli dengan PT. Mandiri Bangun Makmur, agar prosesnya cepat SHM No. 5/Lemo yang tercatat atas nama Sumita Chandra perlu dibaliknamakan dulu ke nama Ahli Waris”. Karena saya tidak ngerti proses balik nama waris, selanjutnya H. Marimin menyampaikan “yaudah konsultasi dulu aja sama teman saya yang PPAT yang ada di Kabupaten Tangerang”.
- Terdakwa menerangkan bahwa pada tahun 2022 melalui kuasa hukum saya Fajar Gora & Partners sudah pernah berkirim surat kepada PT. Mandiri Bangun Makmur yang pada pokoknya menawarkan tanah SHM No. 5/Lemo untuk dibeli PT. Mandiri Bangun Makmur dengan harga sesuai dengan penghitungan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yaitu Rp. 3.100.000,00 per meter. Terhadap penawaran tersebut telah saya kirimkan sebanyak 2 kali ke PT. Mandiri Bangun Makmur, namun tidak pernah ditanggapi/diabaikan oleh PT. Mandiri Bangun Makmur.
- Terdakwa menerangkan pada tahun 2023 dan tahun 2025, saya pernah mengadukan permasalahan ini ke DPR melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) namun pengaduan saya ini sia-sia dan tidak ada hasilnya. Bahkan permasalahan yang saya hadapi bukannya makin membaik malahan makin buruk. Agar diketahui hal-hal buruk yang terjadi yang menimpa saya, bahwa tidak lama dari RDPU di tahun 2023, diatas tanah SHM No. 5/Lemo malah diterbitkan SHGB No. 502/Lemo atas nama PT. Mandiri Bangun Makmur. Selanjutnya, tidak lama dari dilaksanakannya RDPU di tahun 2025 saya ditangkap dan ditahan oleh Polda Banten.
- Terdakwa menerangkan bahwa dirinya telah dikriminalisasi oleh penegak hukum. Hal ini terbukti dengan banyaknya prosedur yang dilanggar oleh Penyidik Polda Banten, contohnya :
- Bahwa saat Laporan terkait Pasal 263 ini dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Polda Banten, saya langusng menerima surat panggilan ke-2 sebagai saksi padahal saya belum pernah menerima surat panggilan ke-1/pertama sebagai saksi.
- Bahwa setelah saya memprotes prosedur pemanggilan yang salah tersebut, keesokan harinya penyidik Polda Banten kembali datang ke rumah saya untuk memberikan surat panggilan ke-1/pertama dan menyampaikan “anggap saja surat pemanggilan yang sebelumnya (yang ke-II) kemarin tidak pernah ada”.
- Bahwa karena saya tidak dapat hadir pada pemanggilan saksi tersebut, secara resmi saya sudah mengirimkan surat mohon penundaan pemeriksaan, namun keesokan harinya kembali penyidik Polda Banten mengirimkan surat panggilan ke-2.
- Bahwa saat saya dipanggil sebagai Tersangka, saya langsung menerima surat pemanggilan tersangka tanpa didahului adanya surat pemberitahuan penetapan tersangka.
- Bahwa pada saat saya berstatus sebagai Tersangka, saya sudah meminta untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus di Wassidik Bareskrim. Atas permintaan saya tersebut, telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus namun hasilnya masih belum ada. Berdasarkan informasi yang saya terima dari Karo Wassidik dan berdasarkan aturan Kapolri selama hasil Gelar Perkara Khusus belum keluar, maka penyidik Polda Banten tidak boleh melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Namun faktanya, peraturan Kapolri dan apa yang disampaikan Karo Wassidik tersebut tidak dipatuhi/dilanggar oleh Penyidik Polda Banten dengan tetap melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saya.
- Bahwa sebelum saya ditangkap dan ditahan, foto muka saya yang bertulis DPO dipasang/ditempel di sepanjang jalan Benyamin Sueb, Kemayoran bahkan dipasang/ditempel di depan gerbang masuk sekolah anak saya, informasi tersebut saya peroleh dari keterangan guru sekolah anak saya dan orang tua murid yang lainnya. Padahal pada saat foto muka saya yang bertuliskan DPO itu dipasang/ditempel, saya masih menunggu hasil gelar perkara khusus yang dikeluarkan oleh Wassidik.
- Bahwa setelah adanya putusan praperadilan atas SP3 perkara di Polda Banten, saya kembali ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. Pada saat itu saya menerima surat panggilan ke-1/Pertama, atas panggilan tersebut saya telah mengirimkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus menyampaikan dalam surat saya tersebut bahwa saya sedang mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Utara (prejudiciel geschil), sehingga saya meminta agar penanganan perkara pidana dihold/ditunda sampai dengan adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Namun bukannya menanggapi permohonan yang saya sampaikan, Penyidik Polda Banten malahan langsung mengirimkan surat panggilan ke-2/kedua. Atas adanya surat panggilan ke-2/kedua, dengan keooperatifan saya, saya datang memenuhi panggilan tersebut. Saat di Polda Banten, kepada penyidik kembali saya sampaikan “saya bersedia untuk diperiksa, namun saya minta terlebih dahulu Polda Banten menanggapi secara resmi permohonan penundaan perkara yang saya mohonkan dengan alasan Prejudiciel Geschil.
- Bahwa bukannya surat jawaban/tanggapan resmi yang saya terima, malahan di hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, kurang lebih 40 orang personil kepolisian dari Polda Banten datang mengepung rumah saya mencoba menangkap saya dengan bermodalkan surat perintah penangkapan. Seakan-akan saya tidak punya itikad baik/tidak kooperatif menghadapi kasus yang saya hadapi. Padahal setiap ada pemanggilan, saya selalu hadir (kooperatif) atau setidak-tidaknya jika saya tidak bisa hadir saya pasti mengirimkan surat.
- Bahwa masih tetap di hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, dimalam harinya bermodalkan surat perintah penangkapan kurang lebih ke 40 orang personil kepolisian Polda Banten masih tetap mengepung rumah saya, padahal pengacara saya pada saat itu sudah berdialog yang pada pokoknya menyampaikan bahwa “tidak perlu melakukan penangkapan terhadap Charlie Chandra, kirim saja surat panggilan nanti Charlie Chandra akan datang memenuhi panggilan tersebut”. Namun malahan ada personil kepolisian yang sengaja mematikan aliran listrik rumah saya selama kurang lebih 2 jam. Hal ini sangat menakutkan/mencekam bahkan membahayakan salah satu anggota keluarga saya, yaitu Ibu Mertua saya yang berusia 80 (delapan puluh) tahun yang sedang sakit dan hidupnya harus ditopang dengan alat-alat medis yang terhubung 24 (dua puluh empat) jam dengan aliran listrik. Agar diketahui, ibu mertua saya yang berusia 80 (delapan puluh) tahun tersebut hanya bisa berbaring di tempat tidur, untuk makan saja harus menggunakan alat bantu selang melewati hidung. Apa yang dilakukan personil kepolisian Polda Banten tersebut sangatlah keterlaluan, tidak berperikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia untuk dapat hidup (mencoba menghilangkan nyawa ibu mertua saya).
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu,18 Mei 2023 saya menerima surat panggilan ke-1/pertama tertanggal 17 Mei 2023 yang dikirimkan oleh penyidik Polda Banten melalui pesan WhatsApp yang pada pokoknya isinya menerangkan memanggil saya untuk hadir pada hari Senin tanggal 19 Mei 2023. Karena berdasarkan ketentuan KUHAP pemanggilan yang patut harus dikirimkan minimal 3 hari sebelum dijadwalkannya, maka pada tanggal 19 Mei 2023 melalui pengacara, saya mengirimkan surat protes dan permohonan untuk dapat dipanggil ulang secara patut.
- Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023, pada malam harinya personil kepolisian Polda Banten yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mencoba merangsak masuk ke dalam rumah saya melalui pintu jendela di lantai 2, dengan merusak jendela dan mendobrak pintu hingga rusak/jebol. Padahal sebelum kejadian tersebut, saya sudah menyampaikan kepada para personil polisi untuk dengan sabar menunggu pengacara saya sebentar lagi sampa. Namun apa yang saya sampaikan tidak didengar/digubris. Bahkan ketika mereka sudah masuk kedalam rumah, saya sempat menyampaikan kepada mereka untuk menunjukan kelengkapan surat dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan, namun tidak ditunjukkan oleh mereka malahan mereka melakukan kekerasan terhadap saya dengan menyeret serta memukul cukup keras bagian belakang kepala saya. Setelah saya ditangkap selanjutnya dengan cepat saya dibawa/digiring ke Polda Banten dan langsung dilakukan penahan.
- Terdakwa menerangkan bahwa setelah adanya perdamaian dengan PT Mandiri Bangun Makmur terhadap Laporan Polisi yang saat ini disidangkan telah terbit Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum karena restorative justice.
- Terdakwa menerangkan bahwa setelah adanya perdamaian dan SP3 tidak ada sedikitpun niat untuk melanggar isi dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati dengan PT. Mandiri Bangun Makmur. Saya tidak pernah mengajukan tuntutan dan mengajukan gugatan apapun terhadap PT. Mandiri Bangun Makmur. Adapun gugatan yang saya ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah setelah adanya putusan praperadilan dan dilanjutkannya laporan polisi yang saat ini disidangkan. Agar diketahui Gugatan yang saya ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah saran dari Kanit II Subdit Harda Polda Banten bernama AKP Yan Hendra, menurut AKP Yan Hendra dengan diajukannya gugatan penyidikan terhadap perkara yang saya hadapi bisa ditunda.
- Terdakwa menerangkan alasan PT. Mandiri Bangun Makmur mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan perkara saya adalah karena saya dianggap telah melanggar kesepakatan perdamaian. Adapun hal yang dianggap PT. Mandiri Bangun makmur sebagai pelanggaran dari adanya perdamaian adalah sebagai berikut:
- Bahwa semula saya sering melihat postingan-postingan di media social apa yang di posting oleh Bpk. Said Didu terkait dengan kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Wilayah Banten.
- Bahwa awalnya saya tidak tahu, siapa Bpk. Said Didu ini, tapi karena ketika saya lihat postingannya di media social banyak sekali masyarakat yang ikut turun ke jalan untuk menyuarakan kebenaran, namun lama kelamaan malahan pergerakan tersebut dianggap menjadi isu sara atau rasis dan Bpk. Said Didu dituduh menjadi orang yang Rasis dan Anti Cina, saya merasa hal tersebut tidak benar dan tidak bisa dibiarkan. Oleh karenanya pada Bpk. Said Didu dipanggil untuk diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota, saya datang untuk memberikan dukungan kepada Bpk. Said Didu serta bermaksud untuk meredam isu sara yang berkembang di masyarakat dan media. Saya ingin orang-orang tahu bahwa korban dari PIK 2 itu bukan hanya pribumi saja, saya yang juga warga keturunan Tionghoa dan beragama Katolik juga menjadi korban dari PIK 2, jadi “jangan benci ras atau orangnya, tapi yang harus kita lawan dan kita hindari adalah kelakukan-kelakukan zalim yang dilakukan oleh PIK 2 atau pengembang besar atau oligarki”.
- Bahwa setelah kejadian saya memberikan dukungan kepada Bpk Said Didu di Polres Metro Tangerang Kota, selanjutnya saya sering diajak untuk menghadiri acara-acara masyarakat di wilayah Banten. Sampai suatu ketika ada acara di Kesultanan Banten, di acara tersebut saya diberikan kesempatan untuk menceritakan serta menjelaskan bahwa korban PIK 2 bukan hanya pribumi/orang Banten, namun saya yang juga merupaka Warga Keturunan sama jadi korban juga. Awalnya saya enggan untuk berbicara karena saya takut, tapi tiba-tiba didalam hati kecil saya mengatakan kebenaran harus tetap diungkap, berdasarkan hal itu selanjutnya saya beranikan diri untuk menceritakan semua kejadian saya dan keluarga saya alami. Ternyata acara tersebut banyak diliput oleh Youtuber bahkan ada channel youtube yang penontonnya/viewersnya sampai jutaan. Karena apa yang saya ceritakan tersebut viral, dari sinilah PT. Mandiri Bangun Makmur menggap saya telah melanggar kesepakatan perjanjian perdamaian tersebut. Padahal dari apa yang saya lakukan dengan bercerita di acara tersebut sama sekali tidak ada niatan saya untuk menuntut/menggugat lagi PT. Mandiri Bangun Makmur/PIK 2 terkait tanah SHM No. 5/Lemo.
- Terdakwa menerangkan kalau saya dianggap oleh PT. Mandiri Bangun Makmur melanggar perjanjian, seharusnya terlebih dahulu PT. Mandiri Bangun Makmur mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap saya dan setelah ada putusan yang menyatakan saya melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian, barulah PT. Mandiri Bangun Makmur bisa mengajukan Praperadilan.
- Terdakwa menerangkan bahwa saya tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan fakta-fakta terkait adanya Putusan Pidana No. 596, Putusan Perdata No. 82 jo. No. 726 jo. No. 3306 jo. No. 250 dan putusan TUN No. 51. Hal ini terbuktikan dari setiap surat-surat yang saya kirimkan melalui kuasa hukum saya baik kepada institusi Kepolisian, instansi BPN Kabupaten Tangerang, maupun PT Mandiri Bangun Makmur saya selalu menguraikan kronologis/penjelasan permasalahan SHM No. 5/Lemo dengan jelas dan lengkap.
- Terdakwa menerangkan bahwa telah melaporkan Nono Sampono dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Bareskrim Polri dan kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur bernama Muannas Alaidid dengan dugaan tindak pidana UU ITE di Polres Jakarta Utara.