ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 5 - Saksi Nono Sampono (PT Mandiri Bangun Makmur PIK2)

KETERANGAN SAKSI NONO SAMPONO

  1. Bahwa saksi Nono Sampono bekerja di PT. Mandiri Bangun Makmur dengan jabatan saat ini adalah sebagai Direktur Utama
  2. Bahwa saksi sejak sejak tahun 2015 sudah menjabat sebagai Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur
  3. Bahwa Saksi menerangkan terkait SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, Ahli Waris The Pit Nio memberikan kuasa kepada PT. Mandiri Bangun Makmur untuk menyelesaikan permasalahan SHM No. 5/Lemo
  4. Bahwa Ahli Waris The Pit Nio memberikan kuasa kepada PT. Mandiri Bangun Makmur pada tahun 2015, Koordinator Ahli Waris The Pit Nio yang paling dikenal oleh saksi adalah atas nama Tan Liu Jin
  5. Bahwa yang diperintahkan untuk menguasai lahan tersebut adalah petugas lapangan yang diperintahkan oleh PT. MBM
  6. Bahwa atas laporan yang dibuat PT. MBM terhadap Charlie Chandra, laporan tersebut sempat di SP3 karena adanya perdamaian
  7. Bahwa terkait riwayat tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, saksi hanya mendengar dari laporan tim Legal PT. MBM
  8. bahwa menurut Saksi atas dugaan tindak pidana pemalsuan j.o Turut serta membuat surat palsu yang dilakukan oleh Charlie Chandra dan Sukamto , maka PT. MBM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
  9. bahwa pemegang saham PT. MBM adalah PT. Agung Sedayu dan PT. Tunas Mekarjaya, dengan porsi kepemilikan saham yang sama yaitu 50:50
  10. bahwa PT. MBM bergerak dibidang Pembangunan Properti dan Pengadaan lahan
  11. bahwa dalam hal pengadaan lahan untuk usaha PT. MBM dilakukan oleh Divisi Pengadaan PT. MBM
  12. bahwa menurut saksi dasar PT. MBM melakukan pembebasan lahan hanya berdasarkan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah, Izin Lokasi dan Pertimbangan Teknis dari ATR BPN. Tiga hal itu cukup untuk melakukan pengadaan lahan
  13. bahwa menurut saksi PT. Agung Sedayu maupun PT. MBM dalam mengerjakan kawasan PIK tidak tiba-tiba merampok tanah tanpa adanya dasar
  14. bahwa saksi mengenal Ali Hanafi yang sejak tahun 2015 masuk sebagai advisor Agung Sedayu Group
  15. bahwa berdasarkan keterangan saksi SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra sejak tahun 1988
  16. bahwa menurut keterangan saksi nama The Pit Nio tidak ada lagi di dalam SHM No. 5/Lemo karena adanya Akta Jual Beli No. 202
  17. bahwa saksi mengetahui Charlie Chandra adalah anak dari Sumita Chandra yang namanya tercatat dalam SHM No. 5/Lemo
  18. bahwa saat mengajukan laporan polisi dan diperiksa oleh penyidik, saksi menyerahkan bukti-bukti berupa lampiran 13, Surat Pernyataan tanah-tanah yang telah dimiliki pemohon, surat kuasa dan dokumen-dokumen lain, namun saksi tidak mengetahui dokumen tersebut diperoleh dari mana
  19. bahwa kerugian PT. MBM  sebesar Rp. 270.000.000,00 yang disampaikan kepada penyidik, saksi tidak mengetahui rinciannya
  20. bahwa saksi tidak melihat secara langsung PT. MBM menguasai fisik tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, karena saksi hanya mendapatkan laporan dari orang lapangan
  21. bahwa menurut sepengetahuan saksi dalam Laporan Pidana 263 KUHP dengan terdakwa Charlie Chandra, penyidik tidak pernah memperlihatkan hasil uji laboratorium forensik kepada saksi
  22. bahwa menurut saksi, lampiran 13 tidak menimbulkan hak
  23. bahwa menurut saksi, lampiran 13 tidak menimbulan utang
  24. bahwa saksi tidak mengetahui saat ini tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dimanfaatkan dan berbentuk apa
  25. bahwa isi kesepakatan perdamaian antara PT. MBM dengan Charlie Chandra adalah, salah satunya Charlie Chandra harus menyerahkan Asli SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dan tidak menuntut lagi haknya Charlie Chandra terhadap lahan yang dimaksud
  26. bahwa dari ahli waris The Pit Nio yang memberikan kuasa kepada PT. MBM, ada yang sudah meninggal dunia
  27. bahwa saksi tidak mengetahui tindakan apa yang dilakukan Charlie Chandra yang melanggar isi dari perdamaian
  28. bahwa menurut saksi dasar PT. MBM menguasai dan mengelola tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra adalah karena adanya kerjasama antara PT. MBM dengan Ahli Waris The Pit Nio
  29. bahwa yang mengurus segala urusan tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra adalah PT. MBM atas dasar kuasa dari Ahli Waris The Pit Nio
  30. bahwa di dalam perjanjian antara Ahli Waris The Pit Nio dengan PT. MBM tidak ada Kalausul bahwa Ahli Waris The pit Nio melepaskan seluruh tanggung jawab terkait tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra kepada PT. MBM
  31. bahwa dasar PT. MBM menguasai dan menggunakan tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, hanya berdasarkan adanya kuasa dari Ahli Waris The Pit Nio
  32. bahwa Saksi membenarkan pada saat PPAT Sukamto mengajukan Permohonan Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra pada tanggal 9 Februari 2023 ke BPN Kabupaten Tangerang, SHM No. 5/Lemo masih tercatat atas nama Sumita Chandra. Belum terbit Surat Keputusan Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra tertanggal 3 Maret 2023
  33. bahwa dalam perdamaian antara Charlie Chandra dengan PT. MBM tidak ada kompensasi yang yang diberikan oleh PT. MBM kepada Charlie Chandra atau Ahli Waris Sumita Chandra
  34. bahwa dasar Ahli Waris The Pit Nio mengklaim memiliki hak atas tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumit Chandra, adalah hanya berdasarkan adanya Putusan Pidana Paul Chandra. Bukan berdasarkan Sertifikat hak atas tanah
“Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan
Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan