ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 5 - Saksi Sukamto (Notaris)

KETERANGAN SAKSI SUKAMTO

Bahwa Keterangan Saksi dibawah Sumpah pada Persidangan tanggal 2 Juli 2025 adalah sebagai berikut :

  1. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah PPAT yang mendapatkan kuasa dari Charlie Chandra untuk mengajukan Permohonan Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra
  2. Saksi menerangkan bawah saksi kenal dengan Charlie Chandra karena diperkenalkan oleh H. Marimin
  3. Saksi menerangkan bawah H. Marimin adalah mantan Pegawai BPN Serang
  4. Saksi menerangkan pada saat Charlie Chandra datang ke kantor saksi pada tanggal 30 Januari 2023, Charlie Chandra hendak menanyakan terkait pengurusan balik nama waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra
  5. Saksi menerangkan sebelum Permohonan Balik Nama Waris diajukan, pada tanggal 30 Januari 2023 Saksi mengajukan Pengecekan Online SHM No. 5/Lemo ke BPN Kabupaten Tangerang
  6. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 1 Februari 2023 terbit hasil Pengecekan SHM No. 5/Lemo yang isinya menerangkan SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra, tidak sedang diangunkan, Tidak Terdapat Blokir, Tidak Terdapat Blokir Inisiatif dari kementerian, Tidak Terdapat Sita, Tidak Terdapat Sengketa, Konflik atau Perkara
  7. Saksi menerangkan setelah hasil Pengecekan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang dengan hasil SHM No. 5/Lemo clear and clean, kemudian Saksi menginformasikan Charlie Chandra untuk membayar BPHT dan PPh Final sebagai syarat Permohonan Balik Nama Waris
  8. Saksi menerangkan dokumen-dokumen yang diminta pada saat Permohonan Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo diajukan adalah Asli Sertifikat SHM No. 5/Lemo, KTP Ahli Waris, KK Ahli Waris, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Waris, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Tanah-tanah yang telah dimiliki Pemohon/Keluarga, Bukti Bayar BPHTB, Bukti Bayat PPh Final, Bukti Pembayaran PBB
  9. Saksi menerangkan pada tanggal 30 Januari 2023 saat Charlie Chandra datang ke Kantor Saksi, Saksi menyampaikan hanya bisa membanti untuk proses balik nama waris, namun kalau untuk Jual Beli Saksi tidak berani karena tanah SHM No. 5/Lemo masuk dalam SK PT. Agung Sedayu
  10. Saksi menerangkan balik nama waris didasarkan pada Akta Keterangan Hak Waris bukan Akta Jual Beli
  11. Saksi menerangkan Penguasan Fisik yang dimaksud dalam Lampiran 13 adalah Penguasaan Fisik terhadap Legalitas Sertifikat bukan Penguasan Fisik Tanah
  12. Saksi menerangkan Lampiran 13 adalah Syarat Kelengkapan Administrasi Balik Nama Waris
  13. Saksi menerangkan Permohonan Balik Nama SHM No. 5/Lemo belum di Proses oleh BPN Kabupaten Tangerang
  14. Saksi menerangkan karena Permohonan Balik Nama SHM No. 5/Lemo tidak di Proses oleh BPN Kabupaten Tangerang, maka berkas-berkas Permohonan dikembalikan kepada saksi selaku PPAT yang mengajukan
  15. Saksi menerangkan tidak mengetahui adanya Surat Keputusan Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, karena Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo diajukan saksi pada tanggal 9 Februari 2023 sedangkan Surat Keputusan baru terbit pada tanggal 3 Maret 2023
  16. Saksi menerangkan berdasarkan Pengecekan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra diketahui atas tanah tersebut idak terdapat Sengketa
  17. Saksi menerangkan pemilik tanah SHM No. 5/Lemo berdasarkan Asli SHM No. 5/Lemo serta Pengecekan adalah Sumita Chandra selaku orang tua dari Charlie Chandra
  18. Saksi menerangkan hasil Pengecekan SHM No. 5/Lemo adalah sah karena diterbitkan oleh BPN
  19. Saksi menerangkan Pihak yang berhak untuk mengajukan balik nama waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dalah Charlie Chandra selaku Ahli Waris dari Sumita Chandra
  20. Saksi menerangkan berkas-berkas yang dilapirkan saat pengajuan permohonan balik nama waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra tidak ada yang palsu
  21. Saksi menerangkan Lampiran 13 adalah bentuk baku yang disediakan oleh BPN Kabupaten Tangerang
  22. Saksi menerangkan tidak ada tindakan Saksi maupun Charlie Chandra untuk mengubah, menambah, mengurangi, mengganti isi dari Lampiran 13 yang disediakan oleh BPN Kabupaten Tangerang
  23. Saksi menerangkan terhadap Permohonan Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo diserahkan kepada BPN Kabupaten Tangerang untuk terlebih dahulu diperiksa 
  24. Saksi menerangkan telah berpraktik sebagai Notaris dan PPAT sejak tahun 2017, sehingga Permohonan Balik Nama Waris bukan hal/pekerjaan baru bagi Saksi. Saksi sudah sering mengajukan Permohonan Balik Nama Sertifikat
  25. Saksi menerangkan dengan melakukan pingisian terhadap Lampiran 13 tidak secara otomatis terjadi balik nama terhadap suatu sertifikat, karena masih ada proses lagi di BPN Kabupaten Tangerang
  26. Saksi menerangkan terhadap permohonan balik nama waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra belum didaftarkan karena masih harus di cek oleh BPN Kabupaten Tangerang
  27. Saksi menerangkan meskipun Ahli Waris tidak menguasai fisik tanah, namun karena Ahli Waris adalah orang yang berhak atas tanah tersebut maka berhak untuk mengajukan permohonan balik nama waris
  28. Saksi menerangkan pengecekan pada saat permohonan balik nama hanya dilakukan terhadap sertifikatnya saja bukan pengecekan terhadap fisik tanahnya
  29. Saksi menerangkan bukti seseorang memiliki hak atas tanah adalah sertifikat 
  30. Saksi menerangkan SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra
  31. Saksi menerangkan pada saat Saksi diperiksa oleh Penyidik, saksi tidak pernah diperlihatkan pembading Lampirang 13, yang diperlihatkan kepada saksi hanya Lampirang 13 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Saksi
  32. Saksi menerangkan Lampira 13 bukan merupakan bukti bahwa hak dari SHM No. 5/Lemo sudah beralih dari Sumita Chandra kepada Ahli Waris
  33. Saksi menerangkan dalam SHM No. 5/Lemo belum ada keterangan adanya peralihan hak dari Sumita Chandra kepada Ahli Waris karena balik nama Waris belum terjadi
  34. Saksi menerangkan Lampiran 13 tidak bisa dijadikan sebagai bukti untuk pembebanan hutang
  35. Saksi menerangkan Lampiran 13 tidak bisa menimbulkan perikatan maupun menjadi dasar jual beli
  36. Saksi menerangkan yang mengisi Lampiran 13 adalah Saksi bukan Charlie Chandra
  37. Saksi menerangkan pada saat pertemuan saksi dengan Charlie Chandra pada tanggal 30 Januari 2023, Saksi menerangkan balik nama waris bisa dilakukan karena itu hanya pencatatan peristiwa hukum, kalau untuk jual beli Saksi tidak mau karena Jual Beli adalah Perbutan Hukum. Tanah SHM No. 5/Lemo sudah mau Izin dari Agung Sedayu, jadi kalau jual beli BPN tidak mungkin memproses
  38. Saksi menerangkan Charlie Chandra tidak pernah memberikan kuasa kepada Saksi untuk membuat surat palsu ataupun melakukan perbuatan melawan hukum
  39. Saksi menerangkan pada saat Charlie Chandra menyerahkan surat-surat untuk mengajukan permohonan balik nama waris SHM No. 5/Lemo tidak ada niat jahat dari Charlie Chandra untuk memalsukan surat ataupun melakukan perbuatan melawan hukum
  40. Saksi menerangkan bahwa yang menyiapkan dan mengisi isian dari Lampiran 13 adalah Staf Saksi
  41. Saksi menerangkan, untuk Lampiran 13, Surat kuasa dan Pernyataan Tanah-tanah yang telah dimiliki Pemohon/Keluarga dikembalikan oleh BPN kepada Saksi, yang selanjutnya dokumen-dokumen tersebut disita oleh Penyidik Polda Banten
  42. Saksi menerangkan, untuk Asli Sertifikat SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra pada tanggal 3 Maret 2023 disita oleh Penyidik Polda Metro Jaya dari Wahyono selaku Pegawai BPN Kabupaten Tangerang
  43. Saksi menerangkan Pengecekan Sertifikat yang dilakukan oleh saksi adalah bentuk kehati-hatian Saksi dalam mengajukan permohonan ke BPN
  44. Saksi menerangkan dalam mengajukan permohonan balik nama waris, tidak ada syarat untuk melampirkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah
“Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan
Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan