ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 6 – Keterangan Saksi SATRIA, S.IP (Kepala Desa Lemo, Teluknaga,Tangerang)

Keterangan Saksi H. Satria, S.I.P Sidang tanggal 04 Juli 2025:

  1. Saksi menyatakan bekerja sebagai Kepala Desa Lemo sejak Desember 2019 sampai dengan 2027.
  2. Saksi menyatakan tidak kenal dengan Terdakwa.
  3. Saksi menyatakan tidak mempunyai hubungan darah, keluarga, dan pekerjaan dengan Terdakwa.
  4. Saksi menyatakan tidak mengetahui permasalahan hukum terkait SHM No. 5/Lemo.
  5. Saksi menyatakan tidak mengetahui SHM No. 5/Lemo karena waktu Sertifikat tersebut terbit bukan periode saya menjabat sebagai Kepala Desa.
  6. Saksi menyatakan staf dari PT Mandiri Bangun Makmur mendantangani Kantor Desa Lemo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
  7. Saksi menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dibuat dan diketik oleh staf saksi yang bernama M. Satibi dan Fendi.
  8. Saksi menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diterbitkan Kantor Desa Lemo tanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh M. Satibi dan Nono Sampono (selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur).
  9. Saksi menyatakan tidak menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 21 Februari 2023.
  10. Saksi menyatakan tidak memeriksa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat dan diketik staf saksi yang bernama M. Satibi.
  11. Saksi menyatakan staf M. Satibi bekerja dibagian pelayanan masyarakat. Sementara Fendi adalah jaro/mandor di Desa Lemo.
  12. Saksi menyatakan menugaskan Fendi selaku Jaro/Mandor karena Fendi mengetahui situasi tanah di Desa Lemo.
  13. Saksi menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 21 Februari 2023 tidak diberikan nomor register oleh Kelurahan Desa Lemo karena lupa.
  14. Saksi menyatakan sampai saat ini Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tidak mempunyai nomor register Kelurahan Desa Lemo.
  15. Saksi menyatakan alas hak yang digunakan Nono Sampono selaku Direktur PT Mandiri Bangun Makmur untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 21 Februari 2023 adalah Akta Jual Beli.
  16. Saksi menyatakan Nono Sampono tidak melampirkan SHM, PBB, dan SPPT sebagai bukti untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
  17. Saksi menyatakan alas hak yang digunakan PT Mandiri Bangun Makmur untuk menguasai fisik tanah seluas 87.100 M2 yg tercatat dalam SHM No. 5/Lemo adalah hanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 21 Februari 2023.
  18. Saksi menyatakan Desa Lemo mengetahui tanah-tanah mana saja yang sudah melakukan pembayaran pajak.
  19. Saksi menyatakan tidak mengetahui pemilik tanah yang sudah bayar pajak.
  20. Saksi menyatakan selain menunjukkan Akta Jual Beli, staf PT Mandiri Bangun Makmur juga melampirkan Akta Kuasa dari Ahli Waris The Pit Nio.
  21. Saksi menyatakan yang mengecek alas hak yang digunakan Nono Sampono selaku Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur adalah staf saksi yang bernama M. Satibi dan Fendi.
  22. Saksi menyatakan yang melakukan cek lokasi sebelum membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 21 Februari 2023 adalah staf saksi yang bernama M. Satibi dan Fendi.
  23. Saksi menyatakan staf saksi yang bernama M. Satibi dan Fendi melaporkan kepada saksi setelah mengecek lokasi tanah.
  24. Saksi menyatakan hasil laporan yang disampaikan staf saksi yang bernama M. Satibi dan Fendi adalah bahwa lokasi tanah SHM No. 5/Lemo sudah menjadi Gedung, Ruko, Jembatan, Jalan, dan Kavling-kavling.
  25. Saksi menyatakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 21 Februari 2023 tersebut dibuat dan diketik oleh staf PT Mandiri Bangun Makmur.
  26. Saksi menyatakan redaksi/isi dari Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah menjadi kewenangan staf saksi yang bernama M. Satibi.
  27. Saksi menyatakan sebelum PT Mandiri Bangun Makmur membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, PT Mandiri Bangun sudah menguasai fisik tanah.
  28. Saksi menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah mulai berlaku pada saat ditanda tangani.
  29. Saksi menyatakan setiap surat-surat yang ditanda tangani oleh saksi selaku Kepala Desa Lemo maka surat-surat trsebut menjadi tanggung jawab saksi.
  30. Saksi menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dibuat secara gratis karena itu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
  31. Saksi menyatakan dulunya tanah SHM No. 5/Lemo berbentuk empang.
  32. Saksi menyatakan tidak kenal dengan The Pit Nio dan ahli warisnya.
  33. Saksi menyatakan tidak mengetahui terkait Putusan Pidana No. 596 tanggal 16 Desember 1993.
  34. Saksi menyatakan dalam menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tidak menggunakan mekanisme yang sebenarnya.
  35. Saksi menyatakan mekanisme yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut memiliki jangka waktu sebelum diterbitkan.
  36. Saksi menyatakan jangka waktu yang dimaksud tersebut bertujuan untuk menunggu keberatan dari pihak lain terhadap penguasaan fisik yang dilakukan tersebut.
  37. Saksi menyatakan keabsahan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sesuai dengan Sertifikatnya.
  38. Saksi menyatakan setiap pihak yang ingin mengajukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah wajib mempunyai alas hak yang sah seperti Sertifikat.
  39. Saksi menyatakan alah hak yang wajib ditunjukan sebagai lampiran dalam membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah akan di cek dan diperiksa keabsahannya.
  40. Saksi menyatakan apabila seseorang yang namanya tidak tercatat dalam Sertifikat tidak boleh mengajukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
  41. Saksi menyatakan surat-surat yang diterbitkan Kantor Desa Lemo harus ada nomor register.
  42. Saksi menyatakan luas Desa Lemo kurang lebih 400 Hektar.
  43. Saksi menyatakan tanah empang dan tanah sawah seluruhnya dibebaskan oleh PT Mandiri Bangun Makmur.
  44. Saksi menyatakan jumlah penduduk Desa Lemo kurang lebih 5.000 Kepala Keluarga.
  45. Saksi menyatakan buku warkah tahun 1982 tidak ada di Desa Lemo karena dibawa pulang sama Kepala Desa Lemo waktu menjabat tahun 1982.
  46. Saksi menyatakan sampai dengan saksi memberikan keterangan di Pengadilan, saksi belum pernah membuka buku Letter C Desa Lemo.
  47. Saksi menyatakan alasan belum membuka buku Letter C desa karena saksi menggagap hal ini sudah aman dan tidak ada masalah.
  48. Saksi menyatakan semua surat-surat yang diterbitkan Desa Lemo menjadi tanggung jawab Kepala Desa Lemo yang menjabat.
  49. Saksi menyatakan apabila ada sengketa terhadap bidang tanah yang masuk wilayah Desa Lemo, maka Desa Lemo tidak akan menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
  50. Saksi menyatakan dari saksi lahir sampai saat ini masih tinggal di Desa Lemo.
“Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan
Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan