ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 6 – Keterangan Saksi Zamzam Manohara (PNS Kecamatan TelukNaga Kab Tangerang)

Keterangan Saksi Zamzam Manohara Sidang tanggal 04 Juli 2025:
  1. Saksi menyatakan bekerja sebagai Kepala Camat Teluknaga.
  2. Saksi menyatakan tidak mempunyai hubungan darah, keluarga, dan pekerjaan dengan Terdakwa.
  3. Saksi menyatakan AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 tidak tercatat di Kecamatan Teluknaga.
  4. Saksi menyatakan pada tahun 1982, AJB yang tercatat di Kecamatan Teluknaga yaitu AJB No. 202/12/III/1982 tanggal 16 Maret 1982.
  5. Saksi menyatakan AJB 202 tersebut yang tercatat di Kecamatan Teluknaga lokasi tanahnya di Desa Dadap, bukan Desa Lemo.
  6. Saksi menyatakan tidak mengetahui lokasi tanah yang dimaksud dalam AJB No. 202 yang tercatat di Kecamatan Teluknaga dan SHM No. 5/Lemo sama atau berbeda.
  7. Saksi menyatakan lokasi tanah yang dimaksud dalam SHM No. 5/Lemo berada di Desa Lemo, bukan Desa Dadap.
  8. Saksi menyatakan baru mengetahui lokasi tanah dalam SHM No. 5/Lemo tersebut setelah menghadiri undangan untuk memberikan keterangan di Polda Banten.
  9. Saksi menyatakan kalau penerbitan Sertifikat itu ranahnya BPN, tapi kalo jual beli tanah, itu ranahnya Kecamatan karena kan camat juga selaku PPATS.
  10. Saksi menyatakan setiap transaksi jual beli tanah tercatat di Kecamatan Teluknaga.
  11. Saksi menyatakan transaksi jual beli tanah yang dilakukan PT Mandiri Bangun Makmur tidak melalui PPATS Camat Teluknaga, tetapi melalui Notaris.
  12. Saksi menyatakan untuk membuat AJB melalui PPATS Camat Teluknaga, data penjual, pembeli, serta lokasi tanah harus sesuai.
  13. Saksi menyatakan bidang tanah SHM No. 5/Lemo sudah dikusi oleh PT Mandiri Bangun Makmur sejak tahun 2014.
  14. Saksi menyatakan penguasaan fisik bidang tanah yang dilakukan PT Mandiri Bangun Makmur tersebut berdasarkan izin lokasi.
  15. Saksi menyatakan setiap transaksi jual beli tanah yang dilakukan Notaris/PPAT wajib dilaporkan atau ditindaklanjuti ke BPN. 
  16. Saksi menyatakan Notaris/PPAT tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan setiap transaksi jual beli tanah ke Kecamatan.
  17. Saksi menyatakan riwayat tanah yang mengetahui adalah BPN.
  18. Saksi menyatakan setiap transaksi jual beli tanah yang dilakukan melalui PPATS Camat Teluknaga, maka PPATS Camat Teluknaga akan melaporkan ke BPN.
  19. Saksi menyatakan setiap transaksi jual beli tanah yang dilakukan melalui PPATS Camat Teluknaga wajib untuk melakukan proses pengecekan registrasi untuk memastikan kesesuaiannya.
  20. Saksi menyatakan setiap transaksi jual beli tanah baik dilakukan oleh PPATS Camat Teluknaga atau Notaris/PPAT, riwayatnya tidak akan hilang karena dilaporkan ke BPN.
  21. Saksi menyatakan terhadap AJB No. 202/12/III/1982 tanggal 16 Maret 1982 yang terdaftar di Kecamatan Teluknaga hanya melalukan pengecekan melalui dokumen saja.
  22. Saksi menyatakan terjadi pemekaran wilayah di Kecamatan Teluknaga, sehingga terdapat 13 Desa yang masuk wilayah Kecamatan Teluknaga.
  23. Saksi menyatakan salah satu desa hasil pemekaran adalah Desa Tegalangus.
  24. Saksi menyatakan terjadi pemekaran terhadao Kecamatan Teluknaga, menjadi Kecamatan Kosambi.
  25. Saksi menyatakan hasil pemekaran wilayah tersebut, ada tanah yang masuk wilayah Kecamatan Teluknaga dan ada tanah yang masuk wilayah Kecamatan Kosambi.
  26. Saksi menyatakan sebelum adanya pemerakan ada tanah yang masuk wilayah Kecamatan Teluknaga, namun sejak adanya pemekaran masuk wilayah Kecamatan Kosambi.
  27. Saksi menyatakan ada tanah yang secara lokasi berada di wilayah Kecamatan Teluknaga, tetapi secara administrasi di Kecamatan Kosambi.
  28. Saksi menyatakan Desa Lemo dan Desa Dadap berbeda Kecsamatan.
  29. Saksi menyatakan Desa Dadap masuk wilayah Kecamatan Kosambi karena pemekaran.
  30. Saksi menyatakan setiap transaksi jual beli tanah berdasarkan Girik, pemohon tidak melaporkan ke Kecamatan, melaikan ke Desa terkait. 
  31. Saksi menyatakan setiap transaksi jual beli tanah berdasarkan Girik, Riwayat dan Arsipnya ada di Desa terkait.
  32. Saksi menyatakan yang mengajukan permohonan klarifikasi terhadap AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 adalah pihak Kepolisian Polda Banten dan BPN Wilayah Provinsi Banten.
  33. Saksi menyatakan permohonan klarifikasi tersebut diajukan sekitar tahun 2023.
  34. Saksi menyatakan tidak mengatahui urgensi atau alasan apa yang dilakukan Kepolisian dan BPN wilayah Porvinsi Banten mengajukan permohonan klarifikasi atas tanah yang sudah ada sejak tahun 1982.
  35. Saksi menyatakan balik nama sertifikat itu dilakukan di BPN bukan di Kecamatan.
  36. Saksi menyatakan tidak pernah melihat Formulir Lampiran 13.
  37. Saksi menyatakan surat keterangan waris diterbitkan oleh Kantor Desa, bukan Kecamatan.
  38. Saksi menyatakan tidak mengetahui dan tidak mengecek siapa yang melakukan pembayaran pajak tanah berdasarkan SHM No. 5/Lemo.
  39. Saksi menyatakan tidak pernah melakukan pengecekan atas AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982, AJB No. 202/12/III/1982 tanggal 16 Maret 1982, dan AJB No. 710 tahun 2023.
  40. Saksi menyatakan baru melihat AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982 pada saat pemeriksaan di Kepolisian Polda Banten.
  41. Saksi menyatakan saat pemeriksaan di Kepolisian Polda Banten terkait permasalahan ini, penyidik hanya memperlihatkan AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982.
  42. Saksi menyatakan setiap surat yang dikeluarkan oleh Kecamatan, maka akan terregister di Kecamatan.
  43. Saksi menyatakan tidak mengetahui Putusan Pidana No. 596 tanggal 16 Desember 1993.