ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 7 – Keterangan Saksi Johan, S.H. (Mantan PNS BPN Kab Tangerang)

KETERANGAN SAKSI JOHAN

  1. Saksi menyatakan bahwa tidak kenal dengan Terdakwa Charlie Chandra.
  2. Saksi menyatakan bahwa saksi merupakan pensiunan ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Saksi pensiun di Desember 2024.
  3. Saksi menyatakan bahwa sebelum pensiun di Desember 2024, jabatan saksi adalah Koordinator Substansi Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT.
  4. Saksi menyatakan bahwa pernah menerima berkas pemohonan balik nama waris dari kantor PPAT Sukamto melalui Pak Wahyono, dan saksi tidak ingat lagi siapa pihak yang mengajukan permohonan balik nama waris tersebut, yang saksi ingat pewarisnya atas nama Sumita Chandra terhadap objek Sertifikat No. 5/Lemo.
  5. Saksi menyatakan bahwa setelah berkas permohonan balik nama waris tersebut saya terima dari Wahyono, selanjutnya saksi lakukan verifikasi berkas permohonan tersebut (memeriksa kelengkapan) dan apabila berkas permohonan tersebut dinyatakan clear and clean selanjutnya nanti akan dimasukkan ke dalam sistem internal dan bisa terbit SPS (Surat Perintah Setor) nantinya terhadap SPS tersebut dibayarkan baru tinggal menunggu hasil peralihan namanya.
  6. Saksi menyatakan bahwa tidak ingat secara detail satu per satu apa saja yang dilampirkan PPAT Sukamto saat mengajukan permohonan balik nama waris. Namun yang pasti administrasi yang perlu ada yaitu Sertifikat Asli, Surat-surat dasar peralihan, pembayaran BPHTB, dan data-data pendukung.
  7. Saksi menyatakan bahwa seluruh syarat administrasi yang diberikan PPAT Sukamto untuk keperluan permohonan balik nama waris sudah dipelajari oleh saksi dan suda dinyatakan lengkap. Karena sudah dinyatakan lengkap, permohonan sudah bisa masuk ke tahap selanjutnya, namun terlebih dulu saksi harus berkoordinasi dengan atasannya.
  8. Saksi menyatakan bahwa alasan harus berkoordinasi dengan atasan adalah mengingat luasan tanahnya yang sangat tidak biasa luasnya. Sebagai bentuk/dasar kehati-hatian saya menjalankan tugas.
  9. Saksi menyatakan bahwa adanya perintah dari Kasi SKP (Kepala Seksi Sengketa Konflik Perkara) untuk tidak melanjutkan permohonan dimaksud (Hold).
  10. Saksi menyatakan bahwa tidak mengetahui alasan Kasi SKP memerintahkan dirinya untuk mempending pendaftaran permohonan tersebut.
  11. Saksi menyatakan bahwa pengisian lampiran 13 yang dilakukan oleh PPAT Sukamto sudah sesuai dengan formatnya.
  12. Saksi menyatakan bahwa pada saat permohonan pendaftaran tersebut dipending, ada orang dari Polda Metro Jaya datang ke kantor untuk menyita Asli Sertifikat SHM No. 5/Lemo. Karena Saksi menerima dokumen permohonan tersebut dari Pak Wahyono, maka Pak Wahyonolah yang menyerahkan asli sertifikat SHM No. 5 Lemo ke Polda Metro Jaya, Saya dan pak Edi (Kasi SKP) hanya menjadi saksi saat proses penyerahan. Hanya asli sertifikat SHM No. 5/Lemo yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya tidak ada yang lain.
  13. Saksi menyatakan bahwa alasan tidak dilanjutkannya permohonan balik nama waris adalah karena adanya penyitaan Asli SHM No. 5/Lemo oleh Polda Metro Jaya.
  14. Saksi menyatakan bahwa persyaratan balik nama waris yang diajukan PPAT Sukamto sudah sesuai dengan prosedur, karena sudah ada permohonannya, sudah ada kualifikasinya.
  15. Saksi menyatakan bahwa yang harus dibuat sebelum berkas permohonan balik nama waris diajukan adalah pemohon terlebih dahulu harus mengajukan pendaftaran antrian online, setelah mendapatkan jadwal kapan pengajuannya datang, selanjutnya pemohon diminta datang pada hari yang sudah ditentukan untuk membawa kelengkapan berkas dan melengkapi kelengkapan berkas.
  16. Saksi menyatakan bahwa seingat saksi nama yang terakhir tercatat di dalam SHM No. 5/Lemo adalah Sumita Chandra.
  17. Saksi menyatakan bahwa apabila telah ada peralihan, maka nama yang yang tercantum sebelumnya akan dicoret dan diganti/dicatat nama pemagang hak yang baru.
  18. Saksi menyatakan bahwa apabila ada nama yang sudah dicoret di dalam sertifikat artinya sudah kepemilikannya sudah beralih, nama yang dicoret sudah tidak memiliki hak lagi di dalam sertifikat.
  19. Saksi menyatakan bahwa karena sebelum saya pensiun sebagai pegawai di BPN, SHM No. 5/Lemo nama yang tercatat terakhir adalah atas nama Sumita Chandra, dan nama-nama sebelumnya telah dicoret, sesuai dengan aturan yang berlaku Sumita Chandralah pemilik SHM No. 5/Lemo.
  20. Saksi menyatakan bahwa dengan melihat hasil pengecekan yang dilakukan pada tahun 2023, dari hasil tersebut dinyatakan terhadap SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Sumita Chandra tidak terdapat blokir, tidak terdapat sengketa, tidak terdapat sita, tidak sedang diagunkan, tidak terdapat blokir inisiatif kementerian.
  21. Saksi menyatakan bahwa bentuk lampiran 13 adalah blanko yang sudah disiapkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.
  22. Saksi menyatakan bahwa kalau dari hasil Pengecekan Sertifikat ditemukan adanya tanda merah/tulisan berwarna merah, maka Permohonannya tidak bisa dilakukan/diproses. Namun apabila dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya tulisan berwarna merah, saksi menyatakan seharusnya permohonan bisa diproses/dilakukan.
  23. Saksi menyatakan bahwa sebab alasan permohonan balik nama waris yang diajukan PPAT Sukamto dihold/dipending Saksi tidak mengetahui, saksi hanya menjalankan perintah dari atasannya yang bernama Edi Dwi Daryono. Saksi juga tidak tahu berapa lama waktu permohonan tersebut dihold/dipending.
  24. Saksi menyatakan bahwa kalau peralihan hak balik nama itu adalah peristiwa hukum. Terlebih lagi kalau balik nama karena pewarisan karena adanya yang meninggal sehingga harus diwariskan itu namanya peristiwa hukum. Kalau perbuatan hukum itu kalau terjadi jual beli, kalau ada penjual dan pembeli itu namanya ada perbuatan hukum.
  25. Saksi menyatakan bahwa Proses balik nama waris hanyalah pencatatan peristiwa hukum saja. Proses balik nama waris karena orang tua meninggal dunia itu, nama ayahnya akan dicoret dan kemudian nama ahli waris akan dicatatkan. Sebenarnya ketika ayahnya meninggal dunia, hak ayahnya secara otomatis turun mengikuti dari hak keterangan waris. Tidak ada hak baru yang timbul.
  26. Saksi menyatakan bahwa karena nama The Pit Nio pada tahun 1982 di dalam sertifikat telah dicoret, maka permohonan balik nama waris yang dilakukan yang adalah merupakan pencatatan peristiwa hukum, tidak menimbulkan kerugian bagi The Pit Nio karena namanya sudah dicoret.
  27. Saksi menyatakan bahwa terhadap permohonan balik nama waris, SOPnya hanya melakukan pengecekan di SKPT, karena semua keterangan terhadap Sertifikat secara detail telah tercover di SKPT. 
  28. Saksi menyatakan bahwa terhadap Asli SHM No. 5/Lemo yang menjadi objek permohonan balik nama waris bukan Sertifikat Bodong. Karena Saksi sedikit mengetahui/mengenal ciri-ciri tertentu mana Sertifikat Asli mana Sertifikat Bodong. Terdapat kode-kode tertentu di Sertifikatnya. Dan Asli SHM No. 5/Lemo yang diserahkan PPAT Sukamto telah sesuai dengan buku tanahnya.
  29. Saksi menyatakan bahwa sepengetahuan dan seingat saksi tidak ada AJB No. 202 ataupun AJB-AJB lain yang terlampir dalam di Lampiran-13. 
  30. Saksi menyatakan bahwa tidak pernah mengetahui adanya perkara pidana dan perkara perdata terkait dengan AJB atas SHM No. 5/Lemo yang tercatat atas nama Sumita Chandra.
“Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan
Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan