ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 7 – Keterangan Saksi H. Marimin (Mantan PNS BPN)

KETERANGAN SAKSI MARIMIN Bahwa Keterangan Saksi dibawah Sumpah pada Persidangan tanggal 8 Juli 2025 adalah sebagai berikut :
  1. Saksi menerangkan bahwa Saksi adalah mantan Pegawai BPN Serang yang saat ini telah pensiun
  2. Saksi menerangkan bahwa jabatan terakhir saksi di BPN Serang adalah sebagai Kepala Seksi Hukum
  3. Saksi menerangkan kenal dengan Charlie Chandra karena dikenalkan oleh H. Pelor pada saat Charlie Chandra hendak menanyakan terkait permohonan balik nama waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra
  4. Saksi menerangkan kenal dengan H. Pelor sejak tahun 1980, karena pada saat itu H. Pelor bertugas di Kelurahan Cengklong di Teluknaga
  5. Saksi menerangkan kenal dengan Charlie Chandra sekitar tahun 2023. Pertemuan pertama antara Saksi dengan Charlie Chandra dilakukan di daerah PIK
  6. Saksi menerangkan pada saat pertemuan pertam dengan Charlie Chandra di PIK, Saksi diperlihatkan Asli SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra
  7. Saksi menerangkan pada saat pertemuan dengan Charlie Chandra, Saksi menjelaskan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk permohonan balik nama waris, yaitu antara lain Asli SHM No. 5/Lemo, KTP. KK, Akta Kematian, Akta Keterangan Hak Warism Kewajiban Pajak seperti BPHTB dan PPh Final
  8. Saksi menerangkan pada tahun 1986 saat saksi masih bekerja sebagai Pegawai BPN Kabupaten Tangerang, saat ada permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo ke atas nama bapaknya Charlie Chandra yaitu Sumita Chandra, Saksi pernah datang ke lokasi tanah SHM No. 5/Lemo
  9. Saksi menerangkan terkait pengajuan balik nama hanya perlu dilakukan Pengecekan Sertifikat di BPN melalui Online, tidak perlu melakukan pengecekan fisik ke lokasi tanah
  10. Saksi menerangkan saat permohonan balik nama waris SHM No. 5/Lemo diajukan ke BPN Kabupaten Tangerang, sempat ada Penyidikan terkait SHM No. 5/Lemo dan SHM No. 5/Lemo disita oleh Penyidik. Tapi karena tidak terbukti, maka SHM No. 5/Lemo dikembalikan oleh Penyidik kepada BPN Kabupaten Tangerang, selanjutnya SHM No. 5/Lemo diambil oleh Charlie Chandra melalu kuasa hukumnya
  11. Saksi menerangkan pada tanggal 30 Januari 2023 ada pertemuan di Kantor Notaris Sukamto untuk menanyakan terkait proses pengajuan balik nama Waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra
  12. Saksi menerangkan pada saat pertemuan di Kantor Notaris Sukamto, yang hadir adalah Notaris Sukamto, Saksi, H. Pelor, Charlie Chandra, Heinrich Chandra dan Bintang Octo Timothyus 
  13. Saksi menerangkan pada saat pertemuan pertama dengan Notaris Sukamto, Charlie Chandra telah menyampaikan bahwa tanah SHM No. 5/Lemo sudah dikuasai fisiknya oleh PT. Agung Sedayu
  14. Saksi menerangkan selain pernah bertugas di BPN Serang , Saksi juga pernah bertugas di BPN Kabupaten Tangerang
  15. Saksi menerangkan apabila nama seseorang telah dicoret dalam Sertifikat maka artinya hak atas tanah tersebut sudah beralih, bisa karena Jual Beli ataupun Pewarisan dan sebagainya
  16. Saksi menerangkan orang yang berhak atas suatu bidang tanah adalah orang yang namanya tercatat dalam Sertifikat 
  17. Saksi menerangkan berdasarkan PP 24 Tahun 1997, Ahli Waris berhak untuk mengajukan Permohonan Balik Nama karena adanya peristiwa pewarisan
  18. Saksi menerangkan pada saat Permohonan Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra hendak diajukan, Saksi menemani Heinrich Chandra untuk melakukan pembayara BPHTB
  19. Saksi menerangkan saat saksi memproses balik nama SHM No. 5/Lemo dari nama Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra pada tahun 1988, tidak ada masalah ataupun sanggahan serta keberatan dari pihak manapun
  20. Saksi menerangkan karena dari hasil Pengecekan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra hasilnya tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita, tidak terdapat sengketa/konflik/perkara, maka Sertifikat tersebut istilahnya masin ON dan bisa diajukan untuk proses balik nama waris
  21. Saksi menerangkan apabila dari hasil Pengecekan Sertifikat diketahui adanya blokir, sita, sengketa dan sebagaimnya maka Sertifikat tersebut tidak bisa diajukan balik nama
  22. Saksi menerangkan apabila ada Laporan Polisi terhadap objek bidang tanah tertentu, hal tersebut bukan dikategorikan sebagai sengketa. Sengketa tanah terjadi apabila ada keberatan/sanggahan dari pihak lain, kemudian pihak tersebut mengajukan pemblokiran untuk selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan
  23. Saksi menerangkan hasil Pengecekan sertifikat adalah produk sah yang dikeluarkan oleh BPN
  24. Saksi menerangkan orang yang berhak menguasai fisik tanah adalah orang atau keluarga yang namanya tercatat dalam sertifikat
  25. Saksi menerangkan penguasaan fisik menurut undang-undang adalah orang yang mempunyai Sertifikat dan bisa menunjukan lokasi tanah tersebut
  26. Saksi menerangkan Permohonan Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra yang diajukan Ahli Waris belum diproses oleh BPN Kabupaten Tangerang karena masih dalam tahap Verifikasi berkas
  27. Saksi menerangkan Pemegang Izin Lokasi harus melakukan pembebasan terhadap tanah yang diatasnya sudah ada hak orang lain dengan cara membeli
  28. Saksi menerangkan apabila ada pihak yang mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap suatu objek tanah yang telah bersertifikat, maka sanggahan atau keberatan tersebut tidak menghalangi untuk mengajukan permohonan balik nama di BPN. Permohonan balik nama prosesnya berhenti ketika ada pemblokiran, sita, catatan sengketa/perkara/konflik
  29. Saksi menerangkan izin lokasi bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan itu sertifikat, girik atau petok c
  30. Saksi menerangkan pengecekan fisik tanah hanya dilakukan pada saat proses pensertifikatan tanah pertama kali, karena nanti Panitia A BPN akan melakukan pengecekan ke lokasi tanah yang diajukan pensertifikatan
  31. Saksi menerangkan setelah Panitia A melakukan pengecekan fisik tanah serta melakukan pengukuran, maka hasil pengecekan tersebut diumumkan selama 2 bulan di kelurahan, untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan
  32. Saksi menerangkan setelah hasil pengecekan diumumkan di Kelurahan selama 2 bulan dan diketahui tidak ada pihak yang merasa keberatan, maka dibuat Berita Acara untuk selanjutnya diterbitkan Sertifikat
  33. Saksi menerangkan Formulir Lampiran 13 yang sesuai dengan Permen Agraria No. 3 Tahun 1997 atau standar Nasional adalah Formulir Lampiran 13 yang pada bagian bawahnya tidak terdapat klausul “tanah tidak dalam keadaan sengketa dan dikuasai secara fisik”
  34. Saksi menerangkan apabila dalam permohonan balik nama ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi maka konsekuensinya hanya permohonan tersebut tidak bisa dilanjutkan
  35. Saksi menerangkan Lampiran 13 tidak menimbulkan hak, karena hanya merupakan formulir saja
  36. Saksi menerangkan SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra adalah asli dan tidak bodong, buktinya pada saat dilakukan Pengecekan di BPN Kabupaten Tangerang, Sertifikat tersebut terdaftar 
  37. Saksi menerangkan pada saat penandatanganan Surat Kuasa Balik Nama dan Pernyataan Tanah-tanah yang telah dimiliki Pemohon/Keluarga pada tanggal 7 Februari 2023, dokumen-dokumen tersebut ditandatangi Charlie Chandra di Jakarta. Pada saat itu dokumen dibawa oleh Heinrich Chandra dan Bintang Octo Timothyus dari kantor Sukamtor, selanjutnya Saksi, H. Pelor dan Rendy menyusul bertemu dengan Charlie Chandra di Jakarta dengan mobil yang berbeda
  38. Saksi menerangkan setelah Surat Kuasa Balik Nama dan Pernyataan Tanah-tanah yang telah dimiliki Pemohon/Keluarga ditandatangani Charlie Chandra, selanjutnya dokumen-dokumen tersebut oleh Saksi dan H. Pelor bawa ke Kantor Sukamto untuk diserahkan kepada Sukamto
  39. Saksi menerangkan saat tanggal 7 Februari 2023, dokumen yang diserahkan oleh Sukamto untuk ditandatangani Charlie hanya 2 yaitu Surat Kuasa Balik Nama dan Surat Pernyataan Tanah-tanah yang dimiliki Pemohon/Keluarga. Tidak ada Lampiran 13 saat itu yang diserahkan ataupun diperlihatakn oleh Sukamto
  40. Saksi menerangkan saat pertemuan pertama dengan Charlie Chandra di PIK, Charlie Chandra menyampaikan adanya Putusan Pidana Paul Chandra serta adanya Laporan Polisi terhadap Sumita Chandra. Namun atas apa yang disampaikan Charlie Chandra tersebut, Saksi tidak menanggapi
  41. Saksi menerangkan karena balik nama sifatnya pencatatan administratif di BPN, maka tidak ada aturan ataupun ketentuan yang mewajibkan adanya penguasaan fisik tanah
  42. Saksi menerangkan dalam permohonan balik nama, BPN berpatokan pada hasil Pengecekan Sertifikat untuk menindaklanjuti permohonan tersebut
  43. Saksi menerangkan dalam Permohonan Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra ke Ahli Waris tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sanggahan ataupun keberatan. Hal ini Saksi ketahui dari informasi orang BPN Kabupaten Tangerang dan sampai dengan saat ini tidak ada bukti tertulis yang membuktikan adanya sanggahan ataupun keberatan
  44. Saksi menerangkan pada tanggal 30 Januari 2023 saat pertemuan di kantor Sukamto, Sukamto menyampaikan “Kami seluruh Notaris di Tangerang itu tau semua kalau tanah di Teluknaga itu Izin Lokasi dikuasai oleh Agung Sedayu, kalau balik nama waris bisa karena hanya merupakan pencatatan peristiwa hukum
  45. Saksi menerangkan pernah melihat dan membaca Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPK Provinsi Banten No. 3 tanggal 3 Maret 2023
  46. Saksi menerangkan Surat Keputusan Pembatalan tersebut adalah salah prosedurnya, karena harusnya untuk pembatalan itu harus melalui mekanisme Pengadilan TUN, dinyatakan dulu oleh Putusan Pengadilan TUN. Setelah adanya Putusan baru secara administratif BPN melakukan Pembatalan
  47. Saksi menerangkan Pembatalan Sertifikat tidak bisa dilakukan atas dasar adanya Putusan Pidana, karena dalam Putusan Pidana tidak ada Amar yang menyatakan Sertifikat batal
  48. Saksi menerangkan dokumen permohonan balik nama yang tidak di proses oleh BPN, maka dokumen tersebut dikembalikan kepada Pemohon tidak boleh diperlihatkan atau diserahkan kepada pihak lain selain Pemohon, kalau hal tersebut dilakukan maka itu pelanggaran SOP
  49. Saksi menerangkan sering medengar cerita warga-warga Teluknaga yang tanahnya diambil dan diuruk oleh pengembang tapi belum menerima pembayaran ataupun ganti rugi
  50. Saksi menerangkan Permohonan Balik Nama Waris SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra kepada Ahli Waris sudah sesuai dengan Prosedur, sehingga tidak ada niat jahat Charlie Chandra untuk merugikan orang lain
  51. Saksi menerangkan yang dimaksud dengan Verifikasi Lapangan adalah pendataan, pengukuran sampai dengan diterbitkannya peta bidang atas suatu bidang tanah
  52. Saksi menerangkan Verifikasi Lapangan dilakukan pada saat permohonan pensertifikatan pertama kali
  53. Saksi menerangkan Pembatalan Sertifikat karena Cacat Administrasi atau Cacat Yuridis bisa dilakukan oleh BPN tapi hanya untuk Sertifikat yang diterbitkan belum 5 tahun lamanya