ATTENTION: Charlie di vonis 4 tahun penjara. Unduh putusan di sini.

Tanya ChatGPT mengenai putusan ini

Sidang 7 – Keterangan Saksi H. Misan Pelor (Mantan Mandor Desa)

Keterangan Saksi H. Misan Pelor Sidang tanggal 08 Juli 2025:

  • Saksi menyatakan dulu bekerja sebagai perangkat desa atau mandor.
  • Saksi menyatakan kenal dengan Terdakwa Charlie Chandra.
  • Saksi menyatakan kenal dengan Ayah Terdakwa yaitu Bapak Sumita Chandra.
  • Saksi menyatakan kenal dengan Bapak Sukamto.
  • Saksi menyatakan tidak kenal dan tidak mengetahui The Pit Nio.
  • Saksi menyatakan pernah dengan yang namanya Paul Chandra, tetapi tidak kenal.
  • Saksi menyatakan Bapak Sumita Chandra memiliki tanah berbentuk empang di Desa Lemo, Kec. Teluknaga.
  • Saksi menyatakan luas empang itu kurang lebih 80 Hektar.
  • Saksi menyatakan dasar Bapak Sumita Chandra memiliki empang tersebut adalah Sertifikat.
  • Saksi menyatakan pernah ke empang milik Bapak Sumita Chandra
  • Saksi menyatakan empang milik Sumita Chandra tersebut di budidayakan menjadi tambak udang dan ikan bandeng.
  • Saksi menyatakan mertua saksi yang bernama Hj. Rijan bekerja di empang milik Bapak Sumita Chandra. 
  • Saksi menyatakan Hj. Rijan bertugas untuk menjaga dan menggarap empang milik Bapak Sumita Chandra sejak tahun 1989 sampai dengan 2007.
  • Saksi menyatakan Bapak Sumita Chandra membagi hasil panen tambak udang dan ikan bandeng kepada Hj. Rijan.
  • Saksi menyatakan salah satu tugas Hj. Rijan adalah mengelola/budidaya ikan dan udang di empang milik Sumita Chandra.
  • Saksi menyatakan Hj. Rijan digaji oleh Bapak Sumita Chandra sebesar Rp75.000 per bulan.
  • Saksi menyatakan Hj. Rijan tinggal di empang milik Bapak Sumita Chandra.
  • Saksi menyatakan Hj. Rijan sudah meninggal dunia pada tahun 2001.
  • Saksi menyatakan setelah Hj. Rijan meninggal dunia, Keluarga Hj. Rijan masih tinggal di empang milik Sumita Chandra.
  • Saksi menyatakan pada tahun 2021 bertemu dengan Terdakwa di Pluit karena Terdakwa mau konsultasi dengan saksi terkait proses balik nama SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra. 
  • Saksi menyatakan pada bulan Januari 2023 bertemu dengan Terdakwa di Masjid Al Azhom untuk memperkenalkan Bapak Marimin.
  • Saksi menyatakan memperkenalkan Bapak Marimin kepada Terdakwa karena Bapak Marimin mantan pegawai BPN Kab. Tangerang.
  • Saksi menyatakan Terdakwa ingin berkonsultasi dengan Bapak Marimin terkait rencana balik nama SHM No. 5/Lemo.
  • Saksi menyatakan Bapak Marimin memperkenalkan Bapak Sukamto kepada Terdakwa karena Bapak Sukamto merupakan PPAT/Notaris di Kab. Tangerang.
  • Saksi menyatakan Bersama dengan Terdakwa dan Bapak Marimin bertemu dengan Bapak Sukamto di kantornya untuk berkonsultasi terkait rencana Terdakwa balik nama SHM No. 5/Lemo.
  • Saksi menyatakan mengetahui SHM No. 5/Lemo.
  • Saksi menyatakan SHM No. 5/Lemo tersebut milik Bapak Sumita Chandra.
  • Saksi menyatakan sejak tahun 1982 Bapak Sumita Chandra telah menguasai fisik tanah SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
  • Saksi menyatakan saat ini fisik tanah SHM No. 5/Lemo telah menjadi proyek bangunan. 
  • Saksi menyatakan saat ini di atas tanah milik Bapak Sumita Chandra sudah dibangun proyek, tetapi proyek tersebut bukan milik Bapak Sumita Chandra.
  • Saksi menyatakan pernah dimintai tolong oleh Terdakwa untuk mengambil SPT PBB.
  • Saksi menyatakan telah menerima uang pembayaran balik nama SHM No. 5/Lemo dari Terdakwa. 
  • Saksi menyatakan sudah membagi uang dari Terdakwa kepada Bapak Marimin dan Bapak Sukamto terkait biaya proses balik nama SHM No. 5/Lemo.
  • Saksi menyatakan pernah mengurus SPT tanah empang yang tercatat atas nama Sumita Chandra.
  • Saksi menyatakan SPT tersebut dibayar oleh Bapak Sumita Chandra.
  • Saksi menyatakan setelah ada proyek pembangunan di empang milik Bapak Sumita Chandra, masyarakat yang tinggal disana sudah tidak tinggal disana karena diusir oleh preman-preman.
  • Saksi menyatakan masyarakat tidak berani melawan karena takut dengan preman-preman yang mengusirnya.
  • Saksi menyatakan tidak mengetahui apakah terjadi balik nama SHM No. 5/Lemo atau tidak.
  • Saksi menyatakan tidak mengetahui Putusan Pidana No. 596 tanggal 16 Desember 1993.
“Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan
Foto lokasi tanah SHM No. 5/Lemo di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dahulu berupa empang budidaya ikan bandeng milik Sumita Chandra, kini menjadi area proyek pembangunan dan objek sengketa hukum pertanahan