Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan No. 160/Pid/2025/PT BTN mengurangi vonis Charlie Chandra dari 4 tahun menjadi 1 tahun penjara dan sekarang sedang di tahap Kasasi.
“turut serta membuat surat palsu”, yaitu formulir pengajuan balik nama warisan (Lampiran 13 BPN) — sebuah dokumen administrasi yang sebenarnya diisi oleh notaris, bukan oleh Charlie sendiri.
Tonton pembacaan putusan selengkapnya di sini. Tonton pembacaan putusan selengkapnya di sini.
Baca article terkait:
Kezaliman Hakim Pn Tangerang Wajib Dikoreksi Dan Dibatalkan Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banten