DITUDUH MALING, INI BUKTI KEPEMILIKAN SHM 5 LEMO
Tuduhan “maling tanah” yang dialamatkan kepada Charlie Chandra dalam perkara SHM No. 5/Lemo tidak berdiri di atas fakta hukum yang utuh. Tuduhan tersebut justru mengabaikan rangkaian bukti kepemilikan, pencatatan resmi negara, serta putusan pengadilan, baik di peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum, yang tidak pernah menyatakan bahwa hak milik atas tanah tersebut hapus atau batal.
Pertama, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo adalah alas hak tertinggi dalam sistem pertanahan nasional. Sertipikat ini diterbitkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum pertanahan, hapusnya hak milik hanya dapat terjadi melalui mekanisme yang tegas dan sah, salah satunya putusan pengadilan, bukan sekadar klaim sepihak.
Kedua, dalam persidangan pidana, saksi dari BPN secara tegas menerangkan bahwa dalam buku tanah, SHM No. 5/Lemo masih tercatat atas nama Sumita Chandra. Tidak terdapat pencoretan, tidak ada pencatatan pembatalan, dan tidak ada eksekusi administratif yang menindaklanjuti penghapusan hak. Fakta administrasi ini menunjukkan bahwa secara resmi, negara masih mengakui keberadaan dan keabsahan SHM tersebut.
Ketiga, putusan Pengadilan Pidana yang sering dikutip dalam perkara ini tidak pernah memerintahkan pembatalan SHM No. 5/Lemo.
Keempat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 51/G/PTUN BDG/1994 jo 128/B/1995/PT jo 276 K/TUN/1996 secara berjenjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menegaskan bahwa penerbitan dan keberlakuan administrasi pertanahan atas nama Sumita Chandra.
Kelima, walaupun dalam putusan tingkat pertama 82/Pdt.G/1997/PN/TNG AJB Sumita Chandra dinyatakan batal namun dinyatakan sah pada tingkat banding No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo 3306 K/Pdt/2000 jo 250 PK/Pdt/2004 .
Keenam, Surat Keputusan (SK) Pembatalan dari Kanwil BPN yang kerap dijadikan dalih tuduhan telah diakui dalam persidangan sebagai cacat hukum dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Ketujuh, tuduhan pidana terhadap Charlie Chandra tidak berangkat dari hilangnya hak milik, melainkan dari penafsiran administratif atas pengisian formulir, yang kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana. Tuduhan ini mengabaikan fakta fundamental bahwa hak milik atas tanah sudah ada, sah, dan tidak pernah dibatalkan oleh PTUN maupun PN.
Dengan demikian, narasi “dituduh maling” dalam perkara SHM 5/Lemo adalah pembalikan fakta hukum. Tidak ada satu pun putusan PTUN atau PN yang menyatakan SHM No. 5/Lemo batal. Tidak ada pencoretan di buku tanah. Tidak ada eksekusi pembatalan. Yang ada hanyalah konflik kepentingan yang kemudian dipindahkan dari ranah administrasi dan perdata ke ranah pidana.
Artikel ini disusun berdasarkan sertipikat hak milik, data buku tanah BPN, keterangan saksi di persidangan, serta putusan PTUN dan PN, agar publik memahami perkara SHM 5/Lemo secara objektif, berbasis hukum, dan terbebas dari stigma menyesatkan.