Rabu Januari 15, 2025

Koreksi atas Pernyataan Muanas Alaidid dalam Video ‘JAWABAN PIK 2 ATAS TUDUHAN CHARLIE CHANDRA’

Kepada Yth. Tim Redaksi Anak Bangsa TV,

Dengan hormat,

Terima kasih atas dedikasi Anak Bangsa TV dalam memberikan wadah komunikasi yang adil dan transparan. Sehubungan dengan segmen yang baru-baru ini ditayangkan mengenai PIK2 berjudul “JAWABAN PIK 2 ATAS TUDUHAN CHARLIE CHANDRA“, saya ingin menyampaikan beberapa koreksi data yang saya rasa penting untuk kejelasan dan ketepatan informasi yang disampaikan kepada publik.

Dokumen lengkap dapat diunduh melalui https://charliechandra.com/

Terima Kasih

Charlie Chandra

 

Muanas Alaidid:  Fakta:
Menit 6:22

“Persoalannya sebelum tahun itu, 1986,1984,1982, di situ ada dugaan tindak pidana pemalsuan dan di situ sudah ada putusan pengadilannya”

Fakta:

Kejadian yg di maksud pada “1986,1984,1982” adalah putusan pidana nomor 596 sudah dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri melalui Putusan No. 726.

Menit 7.21

“Bapaknya itu tersangka dan menjadi buronan atas pemalsuan dan penggelapan sertifikat itu”

Fakta:
Laporan terhadap Sumita Chandra adalah atas dugaan pemalsuan, namun kasus ini banyak kejanggalan karena selama masa hidup The Pit Nio tidak pernah menuduh surat tersebut adalah palsu, bahkan surat2 yg di tuduh palsu sudah masuk sebagai bukti di putusan pengadilan 726.”
Menit 7:44

“Bahwa proses itu (pengalihan hak) ke Sumita Chandra bukan melalui proses jual beli tapi hutang piutang”

Fakta: 

Kepemilikan Sumita Chandra (ayah Charlie Chandra) atas tanah tersebut terjadi akibat adanya piutang yang diselesaikan melalui Akta Jual Beli Nomor 38, bukan hanya piutang semata.

Pernyataan Muannas Alaidid dalam video pada menit 7:44, yang menyebutkan bahwa “proses itu (pengalihan hak) ke Sumita Chandra bukan melalui proses jual beli tapi hutang piutang,” tidak sesuai dengan fakta.

Akta Jual Beli yang sah membuktikan bahwa pengalihan hak atas tanah ini dilakukan secara legal dan melalui prosedur yang berlaku. Hal tersebut dapat dilihat dari putusan PN 726 pdt 1998 halaman 7.

Menit 9.00

Jual belinya menggunakan cap jempol palsu, cap jempol The Pit Nio. Akte Kuasanya pun dipalsukan (jadi ada 2 pemalsuan). Akta kuasa dan jual belinya sudah di buktikan di putusan pengadilan

Menit 11.26

Dari Chairil Wijaya ada pemalsuan oleh paul chandra dan chairil wijaya yang beralih ke Sumita Chandra

Menit 11.50

“Pemilik pertama merasa tidak pernah menjual”

Fakta: 

Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Akte Kuasanya palsu. Yang ada hanya Putusan Pidana 596 yg menyatakan cap jempol palsu namun, putusan tersebut telah dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri melalui Putusan No. 726 dan Sumita Chandra adalah pemilik yg sah.

Menit 10:00 

Sudah terjadi proses pemalsuan pada jual belinya, berarti jual beli ini ga sah, kalau hulunya bermasalahnya, kemudian beralih dari Chairil Wijaya ke Sumita Chandra itu ga sah dong, itu mau dialihkan kemanapun itu akan batal.

Menit 10.46

Ketika terjadi pemalsuan itu, sertifikat itu di bawalah sama chairil wijaya dan dialihkan ke sumita chandra. Nah proses kemudian peralihan chairil wijaya ke sumita chandra itu ada pemalsuan dengan cap jempol The Pit Nio.

Fakta: 

Benar, adanya putusan Pidana 596 yg menyatakan cap jempol palsu, Namun, putusan tersebut telah dikesampingkan oleh Pengadilan Negeri melalui Putusan No. 726 dan Sumita Chandra adalah pemilik yg sah.

Menit 12.15

Kenapa waktu pada titik dari chairil wijaya tidak digugat? 

Dilaporkan ke polisi ternyata shm itu ada di sumita chandra, melapor dan dijadikan tersangka. 

Fakta:

Laporan pidana terhadap Charlie Chandra atas tuduhan penggelapan SHM 5/Lemo telah di sp3 di polda metro dengan alasan tidak cukup bukti, dan SHM5/Lemo yang tadinya di sita telah di kembalikan. 

Apabila iya itu sertifikat palsu, apa mungkin SHM tsb di kembalikan? dan apa mungkin ada putusan perdata PN 726 pdt 1998?

Menit 12.50

Vera sama The Pit Nio tidak ada kaitan, Vera sengaja dimunculkan seolah terjadi pemalsuan makanya kasusnya di menangkan”

Menit 13.27

Kasus Vera tidak ada kaitan dengan The Pit Nio, The Pit Nio tidak pernah menjual

Fakta:

Vera memiliki kaitan keluarga dengan The Pit Nio, karena dia sebagai penerima hibah tanah dari The Pit Nio melalui Akta Hibah

Hal tersebut juga di konfirmasi oleh majalah Gatra edisi Juni 2023 Jejak Kelam Agung Sedayu di PIK2 Sengketa SHM 5.

Menit: 14.30 

Dan dia (Charlie Chandra) tidak pernah menguasai fisik, dia cuma pegang surat itu. 

Bahwa fisik dikuasai ahli waris, Charlie tidak pernah menguasai fisik. Buktikan aja kalau bisa.

Fakta:

Jika benar ahli waris The Pit Nio yang menguasai fisik tanah, apakah mungkin BCA menerima SHM 5/Lemo sebagai jaminan dan Sumita Chandra yang membayar PBB dari 1990 hingga 2023? 

Menit 15.57

Kita (Muanas Alaidid) bisa pastikan sejak penetapan tersangkanya Sumita Chandra tanah itu sepenuhnya dikuasai ahli waris (The Pit Nio).

Fakta:

Ini menguatkan fakta bahwa sebelum tersangkanya Sumita Chandra (19 Desember 2014), Ahli Waris The Pit Nio tidak menguasai fisik.

Menit 16.35

Rudi S Kamri: Kenapa ada penawaran harga ke Charlie Chandra?


Muanas Alaidid: Kita ga tau itu punya dia (Charlie Chandra), ternyata ada pemilik aslinya. Waktu Ali Hanafia negosiasi sama Charlie belum tau ada pemilik aslinya. Kita kan ga mungkin bayar 2 kali, beresin sini bayar ke sana.

Menit: 17.10

Rudi S Kamri: Kapan pihak PIK2 tau pemilik tanah itu dari keluarga The Pit Nio?

Muanas Alaidid: Sejak kita pastikan 2019 itu lah ternyata itu miliknya The Pit Nio dan ahliwarisnya.

Fakta:

Dalam pernyataan Muanas Alaidid bahwa.

“bisa pastikan sejak penetapan tersangkanya Sumita Chandra (19 Desember 2014)  tanah itu sepenuhnya dikuasai ahli waris (The Pit Nio).

“Sejak kita pastikan 2019 itu lah ternyata itu miliknya The Pit Nio dan ahliwarisnya.”

Padahal, Penawaran harga oleh Ali Hanafi terjadi pada tgl Senin September 13, 2021.

Menit: 17.00

Muanas Alaidid: Bahwa BPN mengundang Charlie Chandra, org dia ga datang kok. Di undang para pihak.

Fakta:

Dalam surat keputusan pembatalan BPN, tidak pernah disebut bahwa kami sebagai pemilik pernah di undang. Apakah mungkin kami sebagai pihak yang berkepentingan tidak akan datang kalau ada undangan dan kenapa adanya undangan tersebut tidak di tulis pada SK Pembatalan?

Menit 20.25

Rudi S Kamri: Kenapa Charlie Chandra dijadikan tersangka?

Muanas Alaidid: Karena dia mengajukan permohonan ke BPN dengan sertifikat palsu itu. Sudah ada putusan pengadilan kan? 

Rudi S Kamri: Waktu sebelum pembatalan kan dianggap asli (SHMnya)?

Muanas Alaidid: Ga, tanya secara hukum tetap dianggap palsu karena ini barang bukti tersangka. Dia dilaporkan karena menggunakan bukti palsu. Dia (Charlie Chandra) mengakui menguasai fisik, itu kan keterangan palsu”, karena itu lah kita melaporkan.

Menit 22.42

Muanas Alaidid: Bohong, itu tanah bukan milik dia. Charlie menggunakan sertifikat palsu. Waktu ayahnya Charlie meninggal seharusnya diserahkan ke penyidik. 

Fakta:

Laporan pidana terhadap Charlie Chandra atas tuduhan penggelapan SHM 5/Lemo telah di sp3 di polda metro dengan alasan tidak cukup bukti, dan SHM5/Lemo yang tadinya di sita telah di kembalikan. 

Apabila iya itu sertifikat palsu, apa mungkin SHM tsb di kembalikan? Dan apa mungkin ada putusan pengadilan PN 726 pdt 1998?

Hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan negri yang membatalkan SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

Menit 25.00

Muanas Alaidid: Charlie bilang dia ga kemana2 tuh.

Muanas Alaidid: Karena dia buron tuh. Yg melakukan tempel poster itu polisi. Charlie susah di cari. 

Menit 27.06

Muanas Alaidid: Praperadilan ditolak.

Fakta:

Kami tidak pernah mengajukan praperadilan, yang ada yaitu gelar perkara di wasidik mabes yang hingga hari ini belum diumumkan kepada saya hasilnya.

Menit 29.13

Rudi S Kamri: Tujuan Anda apa untuk ketemu dengan Charlie?

Muanas Alaidid: “Pak Charlie maunya gimana?”

Fakta:

Dengan Muanas Alaidid bertanya “Pak Charlie maunya gimana?” saya rasa sudah jelas tujuan pertemuan itu. 

Menit 33.16

Muanas Alaidid: Alvin membuat suatu video menyesalkan Charlie (bersuara).

Rudi S Kamri: Berarti mas Charlie untuk bersuara itu tidak sepengetahuan Alvin Lim?

Fakta:

Saya telah membuat video pernyataan mendukung Said Didu. Sebelum memposting video tersebut, saya telah meminta izin kepada almarhum Alvin Lim, dan beliau memberikan persetujuan dengan mengatakan, ‘boleh post aja”.

Scroll to Top